Petugas Ditressiber Polda Jabar Bongkar Agensi Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

Regional
Kamis, 6 Mar 2025 22:29
    Bagikan  
Petugas Ditressiber Polda Jabar Bongkar Agensi Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar
Foto : Humas Polda Jabar

Ket Poto :Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol. Resa Ramadiansahah saat Konferensi pers di Mapolda Jabar,Kamis (6/03/2025).

NARASINETWORK.COM - sebanyak tujuh orang pelaku agensi pornografi, ditangkap Direktorat Siber Polda Jawa Barat. Para pelaku yang sebagian besar perempuan ini, menyediakan jasa pornografi melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol. Resa Ramadiansahah menjelaskan, para pelaku ditangkap di wilayah Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kasus agensi pofnografi ini terungkap pada 27 Februari 2025. Saat itu personel Subdit 3 Ditsiber, Polda Jawa Barat tengah melakukan patroli dan mengendus adanya praktik tersebut.

"Ditemukan adanya kegiatan berkaitan dengan tindak pidana asusila atau pornografi dengan menggunakan aplikasi. Selanjutnya, petugas juga melakukan penyelidikan," kata Jules, di Mapolda Jawa Barat Kamis, (6/3/2025).

Setelah mengumpulkan informasi, tim Siber Polda Jawa Barat pun mencari lokasi agensi tersebut. Akhirnya petugas menemukan lokasi agensi tersebut. Saat melakukan pemeriksaan di kantor agensi, petugas pun menemukan adanya aktivitas pornografi. Sejumlah perempuan tanpa busana, tengah melakukan siaran secara daring di aplikasi Honey.

"Di kantor agensi tersebut ditemukan adanya aktivitas tindak-tindakan asusila atau pornografi dengan menggunakan ITE," ungkapnya.

Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadiansah mengatakan, pihaknya juga telah menangkap 5 orang wanita lainnya yang berperan sebagai talent atau host di aplikasi berbayar tersebut. kelima orang wanita berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR,memperlihatkan bagian tubuh kepada para pengguna atau user.

"Dalam video call tersebut para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini, memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya.Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user," kata Resza.

Dia mengatakan, para talent atau host tersebut diwajibkan memenuhi target pendapatan sesuai yang telah ditentukan oleh agensi. Apabila tidak sesuai target, kemudian para host tersebut diberikan sanksi denda.

"Rata-rata pendapatannya per-minggu baik talent maupun pengurus itu rp1,5 juta sampai dengan 2,5 juta setengah per-minggu.Tapi tergantung ada yang dapat target ada yang tidak. Untuk merekrut host, untuk ketertarikan mungkin dari mulut ke mulut dan melihat promosi dari instagram dan promosi streming itu juga melalui media sosial instagram," jelas dia.

resza menambahkan, aplikasi streaming berbayar Hani tersebut merupakan media komunikasi,namun hal tersebut telah disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana asusila atau pornografi.

"jadi ini aplikasi biasa aplikasi komunikasi biasa seperti yang lain mungkin teman-teman ada yang tau seperti bigo, tantan, dan sebagainya cuma ini disalahgunakan untuk melakukan pornografi yang sifatnya dikoordinir oleh agensi tersebut," ucap dia.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi yaitu 14 unit handphone, 12 akun aplikasi honey, 2 benda rekening koran, dan uang tunai Rp250.000. Polisi juga telah memeriksa 9 orang saksi dalam kasus ini.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.***



Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Liburan Backpacking Kebebasan Pembelajaran dan Keterhubungan dengan Lingkungan
Tasyakuran Program Sosial Jakarta Utara Bedah Rumah dan Bantuan untuk Guru Honorer
Bank Sampah Melati RW 02 Jakarta Timur Hasilkan Rp1 Juta dari 377 Kg Sampah Anorganik
Kota Tua Jakarta Bersinar dengan Jakarta Light Festival Menyambut Tahun Baru 2026
Pemkot Depok Komitmen Jaga Ketertiban 4.126 Objek Pelanggaran Ditertibkan
Pusdiklatcab Pramuka Kota Bogor Denny Mulyadi Tekankan Pentingnya Regenerasi dan Komunikasi
Jakarta Music Festival Rayakan Tahun Baru dengan Doa dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatra
Forkopimcam Ciparay Intensifkan Monitoring Malam Tahun Baru 2026, Jaga Kondusivitas Wilayah
Bukan Euforia, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Ajak Warga Awali 2026 dengan Refleksi dan Doa
Perjalanan Menemukan Jati Diri: Refleksi atas Pelajaran Hidup yang Tidak Ada di Modul Kuliah
Mahasiswa Hibah Asistensi Mengajar BK UNS Gelar Sosialisasi Parenting Kolaboratif di SMA Negeri 4 Surakarta
Keterbukaan Informasi Publik Pemkab Bandung, Diganjar Penghargaan dari Anugerah KIP Jabar 2025
Pemerintah Kabupaten Bandung Perkuat Kaderisasi Ulama Berbasis Desa untuk Pemulasaraan Jenazah
Gerai Obat KDKMP Diluncurkan di Depok Wawalkot Chandra Sebut Perkuat Akses Kesehatan
Refleksi Capaian Tahun 2025 Wali Kota Arifin Apresiasi Kerja Keras ASN dan Kerjasama dengan Media
Baznas Bazis Jakarta Pusat Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Capai Target ZIS 49 Miliar
Pengalaman Belajar ke Luar Negeri Mengintegrasikan Pemikiran Barat dan Timur dalam Konteks Budaya Indonesia
Kesehatan Visual Saat Belajar Cara Memilih dan Menggunakan Lampu dengan Benar
Indonesia Represented by BRICS Literature Prize Winner at Cairo Book Fair 2026
Dari Solo ke Roma Kembali ke Hati Rakyat "Meneladani Hidup Romo Fransiskus Xaverius Mudji Sutrisno, SJ"