Petugas Ditressiber Polda Jabar Bongkar Agensi Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar

Regional
Kamis, 6 Mar 2025 22:29
    Bagikan  
Petugas Ditressiber Polda Jabar Bongkar Agensi Pornografi Melalui Aplikasi Berbayar
Foto : Humas Polda Jabar

Ket Poto :Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol. Resa Ramadiansahah saat Konferensi pers di Mapolda Jabar,Kamis (6/03/2025).

NARASINETWORK.COM - sebanyak tujuh orang pelaku agensi pornografi, ditangkap Direktorat Siber Polda Jawa Barat. Para pelaku yang sebagian besar perempuan ini, menyediakan jasa pornografi melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol. Resa Ramadiansahah menjelaskan, para pelaku ditangkap di wilayah Padalarang Kabupaten Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kasus agensi pofnografi ini terungkap pada 27 Februari 2025. Saat itu personel Subdit 3 Ditsiber, Polda Jawa Barat tengah melakukan patroli dan mengendus adanya praktik tersebut.

"Ditemukan adanya kegiatan berkaitan dengan tindak pidana asusila atau pornografi dengan menggunakan aplikasi. Selanjutnya, petugas juga melakukan penyelidikan," kata Jules, di Mapolda Jawa Barat Kamis, (6/3/2025).

Setelah mengumpulkan informasi, tim Siber Polda Jawa Barat pun mencari lokasi agensi tersebut. Akhirnya petugas menemukan lokasi agensi tersebut. Saat melakukan pemeriksaan di kantor agensi, petugas pun menemukan adanya aktivitas pornografi. Sejumlah perempuan tanpa busana, tengah melakukan siaran secara daring di aplikasi Honey.

"Di kantor agensi tersebut ditemukan adanya aktivitas tindak-tindakan asusila atau pornografi dengan menggunakan ITE," ungkapnya.

Direktur Ditressiber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadiansah mengatakan, pihaknya juga telah menangkap 5 orang wanita lainnya yang berperan sebagai talent atau host di aplikasi berbayar tersebut. kelima orang wanita berinisial JZ, ST, NS, AA, dan SDR,memperlihatkan bagian tubuh kepada para pengguna atau user.

"Dalam video call tersebut para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini, memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya.Kemudian talent tersebut menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user," kata Resza.

Dia mengatakan, para talent atau host tersebut diwajibkan memenuhi target pendapatan sesuai yang telah ditentukan oleh agensi. Apabila tidak sesuai target, kemudian para host tersebut diberikan sanksi denda.

"Rata-rata pendapatannya per-minggu baik talent maupun pengurus itu rp1,5 juta sampai dengan 2,5 juta setengah per-minggu.Tapi tergantung ada yang dapat target ada yang tidak. Untuk merekrut host, untuk ketertarikan mungkin dari mulut ke mulut dan melihat promosi dari instagram dan promosi streming itu juga melalui media sosial instagram," jelas dia.

resza menambahkan, aplikasi streaming berbayar Hani tersebut merupakan media komunikasi,namun hal tersebut telah disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana asusila atau pornografi.

"jadi ini aplikasi biasa aplikasi komunikasi biasa seperti yang lain mungkin teman-teman ada yang tau seperti bigo, tantan, dan sebagainya cuma ini disalahgunakan untuk melakukan pornografi yang sifatnya dikoordinir oleh agensi tersebut," ucap dia.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi yaitu 14 unit handphone, 12 akun aplikasi honey, 2 benda rekening koran, dan uang tunai Rp250.000. Polisi juga telah memeriksa 9 orang saksi dalam kasus ini.

Para pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI No.1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana dan atau Pasal 56 KUHPidana.***



Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Krisis Pangan Dunia Meningkat Indonesia Dorong Swasembada Lewat Deregulasi dan Modernisasi
Kebuntuan Negosiasi Gaji dan Kontrak Lebih dari 1.000 Staf ABC Lakukan Mogok Kerja 24 Jam
Celah Tenang di Sudut Barat Nusa Ceningan
Shelter Pererenan Paduan Arsitektur Tropis dan Hidangan Mediterania
Menikmati Senja dan Kolam Infinity di Timbis Beach Club
Nahas! Wisatawan Asal Baleendah, Terseret Ombak Pantai Cilame Garut
Antara Target dan Realita: Ketua Komisi D Cecep Suhendar Beberkan Masalah Ketenagakerjaan
Aplikasi Be My Eyes Fasilitasi Bantuan Visual Bagi Penyandang Gangguan Penglihatan Lewat Jaringan Relawan
Tak Mengindahkan Informasi Publik, UPT PJU Kabupaten Bandung Malah Bungkam dan Tutup Mata
Dongeng Anak Narasinetwork "Matahari dari Eragama"
SD Negeri Wobarek Distrik Kurulu Bukti Nyata Semangat Belajar di Papua Pegunungan
The Orient Jakarta Hadirkan Nuansa Tradisional di Jantung Bisnis Sudirman
Ekspansi Alaya Hotels dan Resorts Melalui Unit Hunian Eksklusif di Ubud
Tarya Witarsa: Sampah Tak Pernah Selesai, Antara Teknologi, Kebiasaan, dan Kesadaran
Pariwisata Jadi Harapan PAD, Komisi B Perkuat Fungsi Pengawasan
Green School Bali Terapkan Sistem Energi Terbarukan dan Kurikulum Ekologi Mandiri
Rahasia Masak Ketupat Empuk dan Tidak Cepat Basi
Kepemimpinan Gus Haris dan Strategi Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya di Probolinggo
Jurnalis Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Aparat saat Razia Miras di Cangkring
Dunia Usaha Indonesia Berduka Atas Kepergian Michael Bambang Hartono Pendiri Imperium Djarum