Kang DS Hadiri Penyerahan SK Perhutanan Sosial: Tegaskan Pengawasan Ketat Tetap Berjalan

Kamis, 11 Dec 2025 21:57
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat doorstop bersama awak media Gustav VR

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG 

-Bupati Bandung Dadang Supriatna menegaskan komitmennya menjaga kelestarian hutan pada momentum penyerahan SK Perhutanan Sosial untuk Lembaga Pengelolaan Hutan Desa (LPHD) Al Fatih, di Aula Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kamis (11/12/2025).

Dalam kegiatan yang diinisiasi PW NU Jawa Barat bersama PC NU Kabupaten Bandung ini, Kang DS mewanti-wanti bahwa setiap bentuk pelanggaran dapat berujung pada pencabutan SK.


Acara turut dihadiri Wakil Ketua PW NU Jawa Barat KH. Ahmad Husein, Ketua Tim Fasilitasi Percepatan Perhutanan Sosial KH. Arif Rahman, Kepala Desa Tarumajaya Ahmad Iksan, serta jajaran pejabat Pemkab Bandung mulai dari Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kawaludin, Kepala DLH Ruli Yuliana, Kepala Dinas Pertanian Ina Dewi Kania, Kepala Kesbangpol Bambang Sukmawijaya, Camat Kertasari Heri Mulyadi dan para kepala desa. Puluhan petani penerima SK Perhutanan Sosial juga hadir langsung.


Usai penyerahan SK, Kang DS mengingatkan bahwa keluarnya SK Perhutanan Sosial bukan berarti pengawasan berhenti. Pemerintah Kabupaten Bandung, kata dia, tetap akan memantau pengelolaan hutan oleh LPHD Al Fatih dan para petani penerima hak kelola.

“Walaupun SK Perhutanan Sosial sudah keluar, pengawasan harus tetap berjalan. Hak dan kewajiban serta larangan harus betul-betul dilaksanakan. Tidak boleh sembarangan,” tegasnya.


Ia juga menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran pada pengelolaan lahan hutan, dirinya tidak akan ragu bersikap.

“Apabila menemukan pelanggaran-pelanggaran, saya bisa langsung menyampaikan pencabutan kepada Menteri Kehutanan RI,” ucapnya.


SK Perhutanan Sosial memberikan hak kelola hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang. Namun, Kang DS mengingatkan bahwa hak tersebut bukan jaminan mutlak. “Kapanpun bisa dicabut apabila ada pelanggaran,” tandasnya.



Dalam arahannya, Kang DS menegaskan bahwa lahan seluas 931 hektare yang telah diterbitkan SK-nya tidak boleh ditanami sayuran. Ia menyebut tanaman hortikultura seperti kol, buncis, bawang, dan sejenisnya tidak sesuai dengan karakter konservasi tanah hutan yang memiliki kemiringan curam.


Menurutnya, tanaman yang ditanam harus merupakan tanaman keras produktif—kopi, alpukat, gula aren, dan tanaman serupa—yang mampu menjaga keutuhan hutan dan mencegah erosi.

“Lahan Perhutanan Sosial jangan ditanami yang tidak sesuai harapan. Penanaman harus sesuai SK. Tidak dilaksanakan, SK bisa dicabut. Saya juga akan memantau jangan sampai terjadi jual beli lahan,” ujar Bupati Bedas itu.

“Lahan dengan kemiringan cukup curam jangan ditanami sayuran kol, buncis, bawang, dan tanaman hortikultura," tambahnya.


Selain itu, ia melarang keras praktik pemindahtanganan lahan maupun penebangan pohon.

“Kalau terjadi pemindahtanganan lahan garapan, saya bakal mencabut SK tersebut. Termasuk larangan menebang atau merusak pohon,” tegasnya.


Dalam kesempatan tersebut juga, Kang DS berterima kasih kepada PW NU Jawa Barat atas fasilitasi penerbitan SK. Ia pun berkomitmen memperluas akses agar lebih banyak masyarakat memperoleh kesempatan mengelola hutan secara legal.


“Saya akan memperjuangkan 20.000 warga untuk mendapatkan SK Perhutanan Sosial. Saat ini baru 661 petani dengan luas lahan 931 hektare,” jelasnya.

Untuk mendukung keberlanjutan program, ia berencana membantu penyediaan bibit tanaman produktif sekaligus mendorong akses permodalan bagi petani penerima SK.



Kang DS menegaskan bahwa seluruh upaya ini bertujuan mencegah kerusakan hutan dan memastikan pengelolaan Perhutanan Sosial berjalan sesuai prinsip kelestarian.

“Karena kita berkewajiban mencegah areal dari kerusakan lingkungan,” katanya.

Ia berharap pendampingan kepada petani terus diperkuat agar kawasan hutan tetap terjaga dan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara berkelanjutan.

**

Berita Terkini