Aplikasi All Indonesia Berikan Kode QR Tunggal untuk Proses Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina di Bandara

Kamis, 11 Dec 2025 13:54
    Bagikan  
Aplikasi All Indonesia Berikan Kode QR Tunggal untuk Proses Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina di Bandara
Istimewa

Sebelum pulang dari liburan luar negeri ke Indonesia, masyarakat wajib mengisi Aplikasi All Indonesia, formulir digital gabungan yang menggabungkan proses imigrasi, bea dan cukai, kesehatan, serta karantina.

NARASINETWORK.COM - Momen liburan akhir tahun yang dinanti-nanti sebentar lagi tiba. Bagi masyarakat yang berencana menghabiskan waktu liburan ke luar negeri, sudah pasti sibuk dengan berbagai persiapan, mulai dari pemesanan tiket, akomodasi, hingga penyusunan itinerary yang menyenangkan. Agar pengalaman liburan berjalan lancar, persiapan tidak hanya penting saat keberangkatan, tetapi juga saat kembali ke Indonesia.

Ada satu langkah penting yang wajib dilakukan sebelum menginjakkan kaki kembali di bandara Indonesia: mengisi Aplikasi All Indonesia. Aplikasi ini merupakan bagian dari deklarasi penumpang internasional yang menggabungkan proses imigrasi, bea dan cukai, kesehatan, serta karantina ke dalam satu formulir digital.

“Untuk kenyamanan dan kelancaran proses kedatangan, masyarakat bisa mengisi aplikasi ini tiga hari sebelum tiba di Indonesia. Dengan mengisi lebih awal, Anda akan terhindar dari kerepotan atau antrean panjang di bandara,” jelas Koordinator Fungsi Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Berikut adalah langkah-langkah pengisian data di platform All Indonesia : 

1. Akses platform dan pilih layanan

Buka platform dan pilih status kewarganegaraan (WNI atau pengunjung asing) untuk memulai layanan Kartu Kedatangan.

2. Isi data pribadi dan detail perjalanan

Masukkan semua informasi secara akurat sesuai dengan paspor, termasuk nama lengkap, nomor paspor, detail penerbangan, tanggal kedatangan, serta tujuan dan alamat selama berada di Indonesia.

3. Lakukan deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan

Jawab pertanyaan terkait riwayat perjalanan 21 hari terakhir dan kondisi kesehatan terkini, termasuk deklarasi barang karantina seperti hewan, ikan, atau tumbuhan.

4. Lakukan deklarasi bea cukai

Laporkan jumlah bagasi serta barang-barang yang wajib dilaporkan, seperti uang tunai dalam jumlah besar, barang kena cukai melebihi batas, atau perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI.

5. Kirim formulir dan dapatkan kode QR

Kirim formulir setelah semua data terisi dengan benar. Sistem akan mengeluarkan kode QR khusus sebagai bukti sah deklarasi gabungan. Kode QR ini akan ditunjukkan dan dipindai oleh petugas imigrasi, karantina, dan bea cukai saat tiba di bandara, menggantikan formulir fisik yang terpisah.

 


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terobosan Baru Susi Pudjiastuti, Ambil Alih Warga Terlilit Pinjol jadi Nasabah Bank BJB
BREAKING NEWS "Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur"
Geger! Seorang Pria di Jelekong Kabupaten Bandung Tewas Bersimbah Darah, Diduga Terbakar Api Cemburu
Keluhan Pelanggan Meningkat, Layanan PDAM Tirta Raharja Jadi Sorotan di Ciparay
Ridwan Ginanjar Serukan Pemuda Jawa Barat Ambil Peran Solusi Berbasis Komunitas di 2026
Sketsa Gaya 'Gaya Skater Santai dan Nyaman' Vol.3
Industri Makanan dan Minuman Pertahankan Produksi Pemerintah Dorong Inovasi Kemasan Alternatif
Satpol PP Kabupaten Bandung dan Sejumlah Pihak Tertibkan Bangli Di Wilayah Margahayu
DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri sebagai Calon Presiden RI 2029
Sketsa Gaya 'Distinguished Look Elegan Sesuai Usia' Vol.2
Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas Nasional Pemerintah
Percepatan Indonesia Financial Center Tarik Investasi Global
Kemenpora Dukung Upaya Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Imunisasi
Kartini di Era Digital Menjaga Nilai Tata Krama di Tengah Kemajuan Zaman
Gizi Kuat, Bangsa Hebat: Nurhadi Gaungkan Program Makan Gratis di Kediri
Borobudur Sebagai Living Heritage dalam Kirab Pusaka Nusantara
Perpaduan Bumbu Kuning dan Pedas dalam Tradisi Masak Woku
Ikan Bakar dan Dabu-Dabu Kombinasi Utama Kuliner Pesisir Sulawesi Utara
Menakar Keamanan Sistem Verifikasi Mandiri di Area Publik dan Hunian
UU PDP dan Dilema Keamanan Akses Gedung