NARASINETWORK.COM - Kementerian UMKM terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan ruang promosi di berbagai infrastruktur publik guna memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing UMKM di seluruh Indonesia.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM menjadi landasan penting dalam memperkuat ekosistem UMKM.
"Regulasi ini mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta untuk memberikan kemudahan dan dukungan nyata kepada para pengusaha UMKM. Salah satu implementasinya adalah penyediaan ruang promosi UMKM," ujar Menteri Maman usai memimpin Rapat Koordinasi Infrastruktur Publik dan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD, dan swasta wajib menyediakan minimal 30% dari total area komersial sebagai ruang promosi bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK), dengan biaya sewa maksimal 30% dari harga sewa komersial.
"Saat ini, alokasi ruang UMKM telah mencapai 43% atau sekitar 471 ribu meter persegi, tetapi baru 60% yang terisi. Rakor ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang yang ada," kata Menteri Maman.
Ia mengakui adanya sejumlah tantangan terkait tingkat keterisian, seperti biaya sewa, lokasi yang kurang strategis, dan kualitas produk.
"Melalui rakor ini, seluruh pihak sepakat mengoptimalkan fasilitas yang belum terisi dan memastikan UMKM dari seluruh provinsi terlibat. Selain itu, kita pastikan UMKM mendapatkan lokasi yang sesuai dengan usaha mereka," tambahnya.
Dalam rakor yang juga membahas pembiayaan KUR bagi UMKM, Menteri Maman menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam merekomendasikan calon nasabah agar program ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
"Seperti halnya penyediaan ruang promosi pada infrastruktur publik, peran pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan penyaluran KUR. Kolaborasi dan pendampingan yang lebih intensif menjadi kunci peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM di seluruh Indonesia."
Sebagai bentuk komitmen bersama, acara diakhiri dengan penandatanganan pernyataan bersama antara kementerian/lembaga, BUMN, serta asosiasi penyelenggara dan pengelola infrastruktur publik mengenai optimalisasi alokasi tempat promosi dan pengembangan usaha bagi usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik.
