NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Pengangkutan sampah di wilayah kerja UPT Pengelolaan Sampah Wilayah 4 Kabupaten Bandung resmi dihentikan sementara mulai hari ini. Penyebabnya, kuota pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sari Mukti telah habis sehingga armada tidak lagi dapat membuang sampah ke lokasi tersebut.
Kondisi ini berpotensi memicu penumpukan sampah di berbagai titik apabila
Pennghentian berlangsung lebih lama
Selain mengganggu kebersihan lingkungan, penumpukan sampah juga dikhawatirkan memicu munculnya tempat pembuangan liar, menimbulkan bau tidak sedap, hingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat.
Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah 4, Kartika Putri L, mengatakan bahwa hingga beberapa hari sebelumnya proses pengangkutan masih berjalan normal sesuai jadwal. Namun mulai hari ini, seluruh kegiatan pengangkutan terpaksa dihentikan karena kuota TPA telah terpenuhi.
"Untuk pengangkutan kemarin-kemarin masih berjalan sesuai jadwal. Namun mulai hari ini stop pengangkutan karena kuota ke TPA sudah habis," ujarnya, dikonfirmasi Narasinetwork, Rabu (5/8/2026).
Saat ditanya mengenai penanganan sampah liar yang mulai bermunculan di sejumlah lokasi, Kartika mengakui kegiatan Operasi Bersih (Opsih) tetap dapat dilakukan. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan prioritas karena keterbatasan kapasitas pembuangan ke TPA Sari Mukti.
"Paling dilakukan sesuai prioritas, baik untuk kegiatan Opsih maupun penanganan sampah liar yang ada," katanya.
Menurutnya, penambahan kuota pembuangan ke TPA diberikan setiap dua minggu sekali. Karena itu, pengangkutan sampah diperkirakan baru dapat kembali berjalan setelah kuota baru diberlakukan pada hari Senin mendatang.
"Kalau sesuai kebijakan, kuota itu diberikan setiap dua minggu. Nanti mulai kuota baru lagi pada hari Senin," jelasnya.
Ia menyebutkan, kuota yang diterima saat ini mencapai sekitar 280,37 ton per hari atau setara dengan 3.925,24 ton dalam satu periode dua minggu.
"Jadi kuotanya sekitar 280,37 ton per hari atau 3.925,24 ton per dua minggu," tuturnya.
Penghentian sementara ini kembali menunjukkan masih bergantungnya pengelolaan sampah Kabupaten Bandung terhadap kapasitas TPA Sari Mukti. Ketika kuota pembuangan habis, pengangkutan dari wilayah otomatis ikut terhenti.
Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan lingkungan, terlebih produksi sampah masyarakat terus berlangsung setiap hari tanpa dapat dihentikan.
Apabila tidak diantisipasi dengan langkah-langkah darurat, keterbatasan kuota TPA berpotensi menyebabkan penumpukan sampah di kawasan permukiman, pasar, dan ruang publik.
Situasi ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya percepatan pengurangan sampah dari sumber, peningkatan pengolahan di tingkat wilayah, serta penambahan kapasitas pengelolaan sampah agar ketergantungan terhadap TPA dapat dikurangi.
**
