Pemerintah Perkuat Kebijakan Bea Keluar untuk Optimalkan Penerimaan Sektor Minerba

Senin, 8 Dec 2025 21:10
    Bagikan  
Pemerintah Perkuat Kebijakan Bea Keluar untuk Optimalkan Penerimaan Sektor Minerba
Istimewa

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Jakarta Senin (8/12/2025) Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kontribusi sektor minerba terhadap PDB menurun.

NARASINETWORK.COM - Kontribusi sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren penurunan. Sebaliknya, industrialisasi hilir, terutama di sektor pengolahan logam dasar, mengalami pertumbuhan yang pesat. Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR di Jakarta pada Senin (8/12/2025).

“PDB industri pengolahan logam dasar tumbuh dari Rp168 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp243,4 triliun pada tahun 2025. Hal ini menggambarkan pergeseran struktur ekonomi dari dominasi kegiatan hulu menjadi hilirisasi yang menghasilkan nilai tambah lebih tinggi,” ungkap Menkeu.

Namun, memasuki tahun 2026, pemerintah menghadapi sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minerba. Fluktuasi harga komoditas regional dan global, dorongan transisi energi hijau, serta kebutuhan menjaga stabilitas pendapatan negara menjadi fokus utama perhatian.

Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah menyiapkan beragam instrumen fiskal, termasuk rencana penerapan bea keluar (BK) terhadap ekspor emas dan batu bara. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga pasokan bahan baku dalam negeri, mempercepat proses hilirisasi, memperkuat tata kelola dan pengawasan, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Penerapan kebijakan BK ini juga sejalan dengan Pasal 2A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa bea keluar diterapkan untuk menjaga ketersediaan suplai di dalam negeri maupun menstabilkan harga komoditas. BK emas ditujukan untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri melalui hilirisasi, mendukung terpenuhinya kebutuhan emas dalam ekosistem bullion bank, mengoptimalkan pengawasan tata kelola transaksi emas, dan meningkatkan penerimaan negara. Sementara itu, kebijakan BK batubara diarahkan untuk mendorong hilirisasi, mendukung agenda dekarbonisasi batubara, serta meningkatkan penerimaan negara.

Menkeu mengungkapkan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, menghadapi tantangan berkurangnya cadangan bijih emas. Di sisi lain, harga emas global melonjak tajam hingga mencapai USD4.076,6 per troy ounce pada November 2025.

“Sejalan dengan prioritas pengembangan ekosistem bullion bank Indonesia, kebutuhan pasokan emas di domestik semakin meningkat. Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,” jelas Menkeu.

Sementara itu, batu bara tetap memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Meskipun Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia, mayoritas ekspor masih berupa bahan mentah sehingga nilai tambah yang diperoleh belum maksimal.

“Untuk itu, instrumen BK disiapkan guna meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, yang saat ini mekanismenya sedang kami finalisasi bersama kementerian terkait,” pungkas Menkeu.

 

 

 


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rahasia Masak Ketupat Empuk dan Tidak Cepat Basi
Kepemimpinan Gus Haris dan Strategi Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya di Probolinggo
Dunia Usaha Indonesia Berduka Atas Kepergian Michael Bambang Hartono Pendiri Imperium Djarum
Merayakan Hari Dongeng Sedunia Melalui Tradisi Tutur Lisan
Komaneka Resorts Kedepankan Fasilitas Seni dan Budaya Bagi Wisatawan
Nihi Sumba Sebagai Pilihan Destinasi Liburan di Sumba Barat
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 21 Maret 2026
Dongeng Anak Narasinetwork "Petualangan Wai Menuju Bumi Larwul Ngabal"
“Gawat! TTD Sekda Bisa Dipakai Sembarangan, Ada Apa di Internal Pemkab?”
Respons Cepat Pemkab Bandung Pasca Ambruk Pasar Soreang, Pastikan Korban Tertangani dan Pedagang Terlindungi
Rawan Banjir Bandang, Kang DS Gulirkan Program Pentahelix Normalisasi Sungai Cisunggalah di Desa Panyadap Solo
RSUD Baru Bermasalah, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Soroti Kualitas Proyek dan Pengawasan
Gercep! Forkopimcam Ciparay Tangani Lansia Terlantar
Refleksi Nyepi 2026 Menguatkan Nilai Kemanusiaan Melalui Saka Boga Sevanam
Observasi Cuaca Sebagai Investasi Keselamatan BMKG Peringati HMD ke-76
X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia
Atlet Ferry Pradana Terima Bonus Pemerintah Targetkan Prestasi di ASEAN Para Games Malaysia
Bonus Atlet Medali Asean Para Games 2026 Cair Ditransfer Langsung ke Rekening BRI
Menilik Jejak Migrasi Pelikan Simbol Kesehatan Ekosistem Perairan
Langkah Praktis Melunakkan Daging Menggunakan Bahan Alami