Keamanan Digital Terancam Komdigi Desak Cloudflare Segera Daftar PSE

Kamis, 20 Nov 2025 12:47
    Bagikan  
Keamanan Digital Terancam Komdigi Desak Cloudflare Segera Daftar PSE
Istimewa

Komdigi menemukan bahwa banyak situs judi online menggunakan Cloudflare. Komdigi mendesak Cloudflare untuk segera mendaftar sebagai PSE dan mengancam sanksi jika tidak patuh, demi menjaga keamanan ruang digital Indonesia.

NARASINETWORK.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan bahwa mayoritas situs judi online menggunakan infrastruktur Cloudflare. Dari 10.000 sampel situs judi online yang ditangani pada 1-2 November 2025, lebih dari 76% menggunakan layanan Cloudflare, termasuk untuk menyembunyikan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran.

“Pendaftaran PSE adalah instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat. Tanpa status PSE yang sah, penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online menjadi lebih sulit,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Dirjen Alexander menyatakan bahwa temuan ini telah disampaikan kepada Cloudflare. Komdigi telah memanggil perusahaan tersebut untuk klarifikasi dan meminta komitmen pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Jika platform mengabaikan notifikasi dan tidak mendaftar, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan,” tegasnya.

Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta segera mendaftar PSE. Komdigi menyatakan bahwa penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik dan komersial bergantung pada infrastruktur Cloudflare.

Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96), dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada hukum Indonesia.

Komdigi menegaskan bahwa kolaborasi selalu terbuka bagi platform global yang menunjukkan itikad baik dalam kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.

“Kami siap bekerja sama, tetapi kepatuhan pada peraturan tetap jadi prioritas. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.

 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Mengapa Kita Mengantuk Setelah Makan ?
Hari Bahasa Ibu Internasional 2026 Momentum Jaga Warisan Linguistik
Daegu Marathon 2026 "Daegu Siap Sambut Pelari dari Seluruh Dunia"
PON 2028 NTT-NTB Provinsi Penyangga untuk Efisiensi Fasilitas Olahraga
Zona Integritas Kunci Kepercayaan Publik pada KLH/BPLH
Menemukan Harta Karun Literasi di Perpustakaan Kota Daegu
Perjalanan Imersif Menjelajahi Peradaban Korea di Museum Nasional Daegu
Fokus pada 3T Pemerintah Perkuat Pendidikan di Wilayah Terpencil
Uji Pengetahuan PPG Guru PAI Angkatan 4 Digelar Kemenag
TVS Motor Indonesia Capai Produksi 1 Juta Unit Kendaraan
Industri Otomotif Nasional Siap Penuhi Kebutuhan Pick-up
Khutbah Jumat Meraih Kemuliaan Ramadan dengan Kejujuran dan Amanah
Dongeng Anak Narasinetwork "Adit dan Medali Pahlawan Puasa"
Gebrakan Besar di Jombang! Makan Bergizi Gratis Digelontorkan, Warga Berbondong-bondong Hadir
Peran Krusial Masyarakat dalam Kelancaran Program Makan Siang Gratis di Jombang
Esensi Ramadan Dari Balik Dapur Sederhana
Anti Ribet dan Stylish Memilih Overall Denim Jeans untuk Anak Aktif
Standar Hidup di Media Sosial Antara Impian dan Tekanan Nyata
Algoritma Baru Media Sosial Fokus pada Kualitas dan Dampak Bukan Hanya Viralitas
Strategi Media Sosial 2026 Fokus pada Video, Otomatisasi, dan Pengalaman Pelanggan