PP TUNAS Mengatur Akses Digital Anak Demi Keamanan dan Pertumbuhan

Minggu, 14 Jun 2026 07:00
    Bagikan  
PP TUNAS Mengatur Akses Digital Anak Demi Keamanan dan Pertumbuhan
Istimewa

Komdigi tegaskan PP TUNAS bukan larangan internet, tapi atur akses anak di bawah 16 tahun. Tujuannya lindungi mereka dari risiko konten, interaksi asing, kecanduan, dan dorongan belanja berlebih. Pelatihan literasi digital digelar di Medan (13/6/2026).

NARASINETWORK.COM - MEDAN, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kebijakan pelindungan anak di ruang digital tidak dimaksudkan untuk melarang akses internet, melainkan menjamin keamanan mereka selama menggunakannya. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, dalam kegiatan Pelatihan Literasi Digital dan Penerapan Peraturan Pemerintah TUNAS untuk siswa dan guru di SMP Muhammadiyah 57 Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (13/6/2026).

“Kami tidak melarang anak menggunakan internet, tetapi mengatur agar mereka tidak terlibat dalam lingkungan daring yang memiliki risiko tinggi,” ujarnya.

Bonifasius menyatakan bahwa jaringan daring kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Sarana ini memberikan kemudahan untuk kegiatan belajar, mengembangkan keterampilan, serta menjalin hubungan dengan orang lain. Namun, tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, anak dapat menghadapi berbagai bahaya yang mengganggu proses tumbuh kembang.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan sebutan PP TUNAS. Ketentuan ini disusun guna menciptakan ruang daring yang aman dan sehat bagi generasi muda.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar Ramadhan, menjelaskan maksud dari peraturan tersebut. “PP TUNAS atau ‘Tunggu Anak Siap’ bertujuan mengatur akses anak di bawah usia 16 tahun ke layanan media sosial. Bukan berarti internet tertutup sepenuhnya, tetapi setiap penggunaan harus disesuaikan dengan tahap usia dan didampingi oleh orang dewasa,” jelasnya.

Alfreno menyebutkan empat jenis risiko utama yang perlu diwaspadai. Pertama, risiko terkait materi yang ditampilkan. Anak yang masih dalam masa perkembangan cenderung meniru apa yang dilihat, sehingga paparan konten yang tidak sesuai dapat mengubah pola pikir dan perilaku mereka.

“Anak adalah generasi penerus. Kami ingin mereka mampu mengembangkan kemampuan di bidang teknologi dan pengetahuan, bukan terjerat hal-hal yang merugikan,” tambahnya.

Kedua, risiko interaksi dengan pihak asing. Melalui fitur percakapan, anak dapat berhubungan dengan orang yang tidak dikenal. Keadaan ini membuka kemungkinan terjadinya tindakan penipuan, pengaruh buruk, atau bentuk gangguan lainnya.

Ketiga, risiko penggunaan secara berlebihan. Kebiasaan menghabiskan waktu terlalu lama di depan layar dapat mengurangi kegiatan fisik dan proses belajar. Keempat, risiko terkait kepentingan dagang, di mana anak didorong untuk membeli barang atau jasa tanpa pertimbangan yang matang.

Melalui pelatihan ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai cara menjaga keamanan saat mengakses layanan daring, menjaga data pribadi, menerapkan sikap yang tepat dalam bermedia, serta melaksanakan ketentuan PP TUNAS di lingkungan sekolah.

Situs pengaduan juga tersedia untuk melaporkan konten yang melanggar aturan. Layanan ini menerima laporan berupa alamat laman, tautan, akun media sosial, aplikasi, atau perangkat lunak yang dianggap mengandung unsur yang dilarang sesuai perundang-undangan.

 

 

 


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Arif Onelegz "Rising Beyond Limits"
Registrasi SIM Biometrik Hadirkan Bilik Khusus Pengguna Berhijab, Komdigi Pastikan Privasi Pelanggan Terjaga
Polresta Bandung Bongkar Jaringan Narkoba, Ada 105 Kasus Dalam Waktu Dua Bulan
Empat Dekade Bersastra Suriali Andi Kustomo Menata Langkah Baru Seni Kota Tegal
Satpol PP Kabupaten Bandung Perkuat Keamanan Komplek Pemerintahan
Hanna Sania dan Nurhayati dari RBC Sampaikan Pesan pada Aksi Unjuk Rasa, Unjuk Karya di TIM Melalui Puisi
narasinetwork.com Football Lab #01 "Membaca Tekanan Tinggi dan Serangan Efektif Indonesia atas Kamboja"
Hattrick Mitchell Baker Antar Timnas Indonesia Bungkam Kamboja 5-1 di Pembuka Piala AFF 2026
KOSMAK Ungkap Dugaan Korupsi Rp.26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap
SatuPena dan IMLF Audiensi dengan Kapolda Sumbar Bahas Sinergi Literasi Budaya untuk Mendukung Kamtibmas
Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi V Persaid Jember Hadapi Persakabo Bogor pada Laga Pembuka
Peringati Hari Anak, Begini Pesan Ketua KPID Jawabarat
Komunitas Salihara Gelar SIPFest 2026 Bertema "asiaria", Hadirkan Seniman Asia dan Diaspora Asia
Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi Indonesia Edisi V Digelar di Bogor Seleksi Tim Nasional Dimulai
“Sepak Bola Indonesia Menuju Era Baru Antara Kebangkitan Tim Nasional, Pembenahan Liga, dan Ujian Konsistensi"
Dewi Sri Dari Kisah Padi, Tradisi Agraris, hingga Ragam Seni Nusantara
"Jika Aku Terlahir sebagai Bayi yang Terbuang, Apakah Aku Tetap Berhak Merayakan Hari Anak Nasional 2026?"
P3DN Jadi Penggerak Pertumbuhan Industri Nasional dan Penguatan Ekonomi Indonesia
Pendapatan Negara Naik 21,4 Persen APBN Semester I 2026 Jaga Stabilitas Fiskal
Bapenda Kabupaten Bandung Hadir di Hari Anak Nasional, Warga Bisa Urus Pajak Kendaraan Sekaligus Nikmati Acara