Capaian UHC Kota Tangerang Tahun 2025 Capai 100,71 Persen, 395.187 Warga Dibiayai Iuran BPJS oleh Pemkot

Senin, 15 Dec 2025 23:36
    Bagikan  
Capaian UHC Kota Tangerang Tahun 2025 Capai 100,71 Persen, 395.187 Warga Dibiayai Iuran BPJS oleh Pemkot
Istimewa

Pada Senin (15/12/2025) Dinkes Kota Tangerang mengumumkan capaian UHC (Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan) tahun 2025 (per 1 Desember) mencapai 100,71 persen (1.982.904 peserta JKN).

NARASINETWORK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus menjalankan dan memperluas pelayanan Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan (Universal Health Coverage / UHC) program perlindungan jaminan kesehatan yang diselenggarakan melalui tiga mekanisme: alokasi anggaran daerah, pembayaran iuran mandiri oleh masyarakat, serta bantuan iuran yang didaftarkan langsung oleh Pemkot Tangerang.

Berdasarkan data per 1 Desember 2025, capaian UHC di Kota Tangerang telah mencapai 100,71 persen, dengan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 1.982.904 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 395.187 peserta merupakan penerima Program Pembayaran Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menjelaskan, capaian UHC tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 (yang berada di angka 100,46 persen), dan hal ini menjadi bukti pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menjamin kesehatan penduduk Kota Tangerang.

"Angka capaian ini tidak dapat dicapai tanpa kerja sama antara Pemkot Tangerang, DPRD Kota Tangerang, BPJS Kesehatan, perusahaan, dan masyarakat umum. Setiap pihak berperan dalam memastikan seluruh penduduk dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai," papar dr. Dini, pada Senin (15/12/2025).

Setelah delapan tahun berjalan, program UHC Kota Tangerang telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat: seluruh peserta UHC dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di 35 rumah sakit yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang, dengan catatan pelayanan dan perawatan diberikan di kelas 3.

"Kami memastikan layanan ini dapat diakses oleh seluruh warga Kota Tangerang, tanpa terkecuali, asalkan bersedia menerima pelayanan di kelas 3 yang telah disediakan," tambah dr. Dini.

Untuk memberikan gambaran perkembangan peserta PBI APBD selama enam tahun terakhir, Dinkes Kota Tangerang merilis data jumlah penerima bantuan iuran sebagai berikut :

1. Tahun 2020: 409.749 orang

2. Tahun 2021: 417.378 orang

3. Tahun 2022: 367.429 orang

4. Tahun 2023: 409.645 orang

5. Tahun 2024: 422.406 orang

6. Tahun 2025 (per 1 Desember): 395.187 orang

dr. Dini juga menjelaskan kriteria penduduk yang berhak mendaftar menjadi peserta PBPU BP Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja) (dulu dikenal sebagai PBI APBD) :

- Memiliki KTP dengan alamat domisili Kota Tangerang

- Bukan pekerja penerima upah

- Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

- Bayi baru lahir atau anak dari peserta PBPU BP Pemda Kota Tangerang

Jumlah penerima manfaat PBI APBD mengalami fluktuasi setiap bulan, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

- Penduduk yang pindah domisili ke luar Kota Tangerang

- Penduduk yang meninggal dunia

- Perubahan status pekerja (misalnya dari bukan penerima upah menjadi penerima upah)

- Penduduk baru yang pindah ke Kota Tangerang

- Kelahiran bayi baru dari peserta PBPU BP Pemda

- Pekerja yang terkena PHK dan memenuhi kriteria peserta

Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memelihara dan meningkatkan capaian UHC di masa depan, termasuk dengan memperluas akses layanan kesehatan, memperbaiki kualitas pelayanan, dan memastikan bantuan iuran PBI dapat diterima oleh warga yang membutuhkannya.

 


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gercep! Forkopimcam Ciparay Tangani Lansia Terlantar
Refleksi Nyepi 2026 Menguatkan Nilai Kemanusiaan Melalui Saka Boga Sevanam
Observasi Cuaca Sebagai Investasi Keselamatan BMKG Peringati HMD ke-76
X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia
Atlet Ferry Pradana Terima Bonus Pemerintah Targetkan Prestasi di ASEAN Para Games Malaysia
Bonus Atlet Medali Asean Para Games 2026 Cair Ditransfer Langsung ke Rekening BRI
Menilik Jejak Migrasi Pelikan Simbol Kesehatan Ekosistem Perairan
Langkah Praktis Melunakkan Daging Menggunakan Bahan Alami
Dari Dapur Rumah Sendiri Hadir Sajian Iftar Tanah Maluku
Ingin Bikin Sandwich Sendiri? Coba Yuk Berbagai Isian yang Lezat!
Mbah Senari Pahlawan Budaya yang Jaga Kelestarian Lontar Yusuf di Banyuwangi
Program Mudik Gratis Kemenag Dorong Kemudahan Perjalanan dan Penghematan Bagi Pemudik
RT dan RW di Kertasari Gerudug ke BJB, Dinilai Tidak Efektif dan Harus Segera Dievaluasi
Bupati Bandung Lepas Mudik Gratis, 700 Warga Asal Jawa Tengah Bisa Pulang Kampung Secara Gratis
Polemik Perda dan KUHP Baru, Penertiban Miras di Kabupaten Bandung Berubah Arah
WOW! Istri Doni Salmanan Bayar Uang Denda Rp1 Miliar
Anggota DPR RI Nurhadi Tegaskan Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis dalam Membentuk Masa Depan Bangsa
Gelap di Jalan Raya: Ketika Lampu PJU Padam dan Pertanyaan Publik Tak Terjawab
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Uskup Asia 20–26 Juli 2026 Peserta Akan Kunjungi Terowongan Silaturahmi
Menghayati Makna Lebaran Kesederhaan Alih-Alih Kebutuhan Pakaian Baru