NARASINETWORK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus menjalankan dan memperluas pelayanan Cakupan Semesta Jaminan Kesehatan (Universal Health Coverage / UHC) program perlindungan jaminan kesehatan yang diselenggarakan melalui tiga mekanisme: alokasi anggaran daerah, pembayaran iuran mandiri oleh masyarakat, serta bantuan iuran yang didaftarkan langsung oleh Pemkot Tangerang.
Berdasarkan data per 1 Desember 2025, capaian UHC di Kota Tangerang telah mencapai 100,71 persen, dengan jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 1.982.904 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 395.187 peserta merupakan penerima Program Pembayaran Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menjelaskan, capaian UHC tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 (yang berada di angka 100,46 persen), dan hal ini menjadi bukti pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menjamin kesehatan penduduk Kota Tangerang.
"Angka capaian ini tidak dapat dicapai tanpa kerja sama antara Pemkot Tangerang, DPRD Kota Tangerang, BPJS Kesehatan, perusahaan, dan masyarakat umum. Setiap pihak berperan dalam memastikan seluruh penduduk dapat mengakses layanan kesehatan yang memadai," papar dr. Dini, pada Senin (15/12/2025).
Setelah delapan tahun berjalan, program UHC Kota Tangerang telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat: seluruh peserta UHC dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di 35 rumah sakit yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang, dengan catatan pelayanan dan perawatan diberikan di kelas 3.
"Kami memastikan layanan ini dapat diakses oleh seluruh warga Kota Tangerang, tanpa terkecuali, asalkan bersedia menerima pelayanan di kelas 3 yang telah disediakan," tambah dr. Dini.
Untuk memberikan gambaran perkembangan peserta PBI APBD selama enam tahun terakhir, Dinkes Kota Tangerang merilis data jumlah penerima bantuan iuran sebagai berikut :
1. Tahun 2020: 409.749 orang
2. Tahun 2021: 417.378 orang
3. Tahun 2022: 367.429 orang
4. Tahun 2023: 409.645 orang
5. Tahun 2024: 422.406 orang
6. Tahun 2025 (per 1 Desember): 395.187 orang
dr. Dini juga menjelaskan kriteria penduduk yang berhak mendaftar menjadi peserta PBPU BP Pemda (Pekerja Bukan Penerima Upah & Bukan Pekerja) (dulu dikenal sebagai PBI APBD) :
- Memiliki KTP dengan alamat domisili Kota Tangerang
- Bukan pekerja penerima upah
- Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Bayi baru lahir atau anak dari peserta PBPU BP Pemda Kota Tangerang
Jumlah penerima manfaat PBI APBD mengalami fluktuasi setiap bulan, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
- Penduduk yang pindah domisili ke luar Kota Tangerang
- Penduduk yang meninggal dunia
- Perubahan status pekerja (misalnya dari bukan penerima upah menjadi penerima upah)
- Penduduk baru yang pindah ke Kota Tangerang
- Kelahiran bayi baru dari peserta PBPU BP Pemda
- Pekerja yang terkena PHK dan memenuhi kriteria peserta
Pemkot Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memelihara dan meningkatkan capaian UHC di masa depan, termasuk dengan memperluas akses layanan kesehatan, memperbaiki kualitas pelayanan, dan memastikan bantuan iuran PBI dapat diterima oleh warga yang membutuhkannya.
