KUHAP Baru Berlaku 2026, Aparat Dilarang Ekspos Wajah Tersangka ke Publik

Jumat, 23 Jan 2026 01:17
    Bagikan  
KUHAP Baru Berlaku 2026, Aparat Dilarang Ekspos Wajah Tersangka ke Publik
Ilustrasi

Polri saat melakukan konferensi pers dengan awak media

NARASINETWORK.COM

Dari mulai 2 Januari 2026, aparat penegak hukum tidak lagi diperkenankan menampilkan wajah tersangka kepada publik dalam konferensi pers maupun publikasi resmi. Ketentuan ini seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara tegas memperkuat asas praduga tak bersalah.

Aturan tersebut menjadi penanda perubahan penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Negara kini menarik garis tegas antara transparansi penanganan perkara dan perlindungan hak seseorang yang status hukumnya belum diputus pengadilan.

Praktik Lama Dikoreksi

Selama ini, ekspos tersangka kerap dilakukan secara terbuka, mulai dari penampilan wajah, penggunaan atribut tahanan, hingga penyajian visual yang berpotensi membentuk persepsi bersalah di ruang publik. Dalam banyak kasus, hal tersebut memicu penghakiman sosial sebelum proses peradilan berjalan.

KUHAP baru hadir untuk mengoreksi praktik tersebut.

Dasar Hukum Tegas dalam Pasal 91 KUHAP

Larangan menampilkan wajah tersangka diatur secara eksplisit dalam Pasal 91 KUHAP. Pasal ini menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan apa pun yang dapat menimbulkan anggapan seseorang telah bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, Polri akan berpedoman penuh pada UU Nomor 20 Tahun 2025 dalam setiap proses penyidikan, termasuk dalam penyampaian informasi kepada publik.

Langkah ini, kata dia, bukan untuk menutup akses informasi, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil dan objektif.

Peran Media Tetap Ada

Meski memperketat ekspos tersangka, KUHAP tetap membuka ruang keterlibatan media massa. Pasal 92 KUHAP menyebutkan bahwa penyidik dapat melibatkan media dan masyarakat pada tahap pencarian tersangka, khususnya untuk membantu memperoleh informasi terkait keberadaan yang bersangkutan.

Pola Konferensi Pers Berubah

Dengan berlakunya KUHAP baru, pola konferensi pers aparat penegak hukum dipastikan mengalami perubahan. Informasi perkara tetap disampaikan kepada publik, namun fokus diarahkan pada substansi kasus, kronologi, pasal sangkaan, dan proses hukum yang berjalan, bukan pada visualisasi individu yang statusnya masih tersangka.


Pemberlakuan ketentuan ini menegaskan sikap negara dalam menghentikan praktik penghakiman di ruang publik. Status tersangka tetaplah tersangka, bukan terpidana. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya berada di tangan pengadilan.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KUHAP Baru Berlaku 2026, Aparat Dilarang Ekspos Wajah Tersangka ke Publik
Indonesia-UK Agreements Signed as President Prabowo Completes Official Visit
Wali Kota Jakarta Utara Hadiri Pengangkatan Wakapolres Baru AKBP Rohman Yonky Dilatha
PWI Pusat Gelar Kemah Budaya di Kawasan Adat Baduy untuk HPN 2026 Rumah Baca Ceria Bekasi Ikut Berpartisipasi
Sirkuit Motocross Selapajang Kota Tangerang Siap Beroperasi Dua Kejuaraan Nasional Akan Digelar Tahun 2026
10 Pojok Literasi Masyarakat Akan Dibangun di Kota Tangerang Tahun 2026 Pemkot Fokus Perluas Akses Literasi
Tanah Dirampas Proyek Tol Getaci, Lima Tahun Nenek Oom Menunggu Hak yang Tak Kunjung Datang
Penguatan Pangan, Energi, dan Infrastruktur Jadi Fokus Rakernas APKASI Tahun 2026
Menase Ugedi Degei : Kongres V Partai Buruh Jadi Momentum Konsolidasi Kekuatan di Papua Tengah
100 Tahun Jam Gadang Bukittinggi IMLF-4 Jadi Bagian dari Rangkaian Perayaan Bersama SatuPena Sumbar
Komunitas Perupa Perempuan Indonesia Buka KOMPPI Art Space di Tamini Square Mall Jakarta Timur
Komppi Art Space Resmi Dibuka di Tamini Square Mall Hadirkan Art in Motion di Ruang Publik Jakarta
Dukung Peringatan HPN 2026 Narasinetwork.com Hadiri Kemah Budaya PWI ke Kawasan Adat Baduy
Kemah Budaya PWI Pusat 2026 Narasinetwork.com Ungkap Filosofi Hidup Masyarakat Baduy dalam Reportase Sketsa
Anak-anak Baduy Tanpa Sekolah Formal Pendidikan yang Tumbuh dari Bumi dan Nilai-Nilai Tradisi
Saat Libur Tahun Baru, PLN Tuntaskan Penggantian Trafo GITET Mandirancan
Meski Libur Tahun Baru, PLN Rampungkan Penggantian Trafo GITET Mandirancan
Libur Tahun Baru, Petugas PLN Tuntaskan Penggantian Trafo GITET Mandirancan
Kabupaten Lebak Tuan Rumah Kemah Budaya PWI Pusat untuk HPN 2026 di Baduy
Komunitas Salihara dan ArtSociates Hadirkan Pameran Seni 'Imba Dari Abstraksi ke Abstrakisme'"