KUHAP Baru Berlaku 2026, Aparat Dilarang Ekspos Wajah Tersangka ke Publik

Jumat, 23 Jan 2026 01:17
    Bagikan  
KUHAP Baru Berlaku 2026, Aparat Dilarang Ekspos Wajah Tersangka ke Publik
Ilustrasi

Polri saat melakukan konferensi pers dengan awak media

NARASINETWORK.COM

Dari mulai 2 Januari 2026, aparat penegak hukum tidak lagi diperkenankan menampilkan wajah tersangka kepada publik dalam konferensi pers maupun publikasi resmi. Ketentuan ini seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara tegas memperkuat asas praduga tak bersalah.

Aturan tersebut menjadi penanda perubahan penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Negara kini menarik garis tegas antara transparansi penanganan perkara dan perlindungan hak seseorang yang status hukumnya belum diputus pengadilan.

Praktik Lama Dikoreksi

Selama ini, ekspos tersangka kerap dilakukan secara terbuka, mulai dari penampilan wajah, penggunaan atribut tahanan, hingga penyajian visual yang berpotensi membentuk persepsi bersalah di ruang publik. Dalam banyak kasus, hal tersebut memicu penghakiman sosial sebelum proses peradilan berjalan.

KUHAP baru hadir untuk mengoreksi praktik tersebut.

Dasar Hukum Tegas dalam Pasal 91 KUHAP

Larangan menampilkan wajah tersangka diatur secara eksplisit dalam Pasal 91 KUHAP. Pasal ini menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan apa pun yang dapat menimbulkan anggapan seseorang telah bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, Polri akan berpedoman penuh pada UU Nomor 20 Tahun 2025 dalam setiap proses penyidikan, termasuk dalam penyampaian informasi kepada publik.

Langkah ini, kata dia, bukan untuk menutup akses informasi, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil dan objektif.

Peran Media Tetap Ada

Meski memperketat ekspos tersangka, KUHAP tetap membuka ruang keterlibatan media massa. Pasal 92 KUHAP menyebutkan bahwa penyidik dapat melibatkan media dan masyarakat pada tahap pencarian tersangka, khususnya untuk membantu memperoleh informasi terkait keberadaan yang bersangkutan.

Pola Konferensi Pers Berubah

Dengan berlakunya KUHAP baru, pola konferensi pers aparat penegak hukum dipastikan mengalami perubahan. Informasi perkara tetap disampaikan kepada publik, namun fokus diarahkan pada substansi kasus, kronologi, pasal sangkaan, dan proses hukum yang berjalan, bukan pada visualisasi individu yang statusnya masih tersangka.


Pemberlakuan ketentuan ini menegaskan sikap negara dalam menghentikan praktik penghakiman di ruang publik. Status tersangka tetaplah tersangka, bukan terpidana. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya berada di tangan pengadilan.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Geger! Seorang Pria di Jelekong Kabupaten Bandung Tewas Bersimbah Darah, Diduga Terbakar Api Cemburu
Keluhan Pelanggan Meningkat, Layanan PDAM Tirta Raharja Jadi Sorotan di Ciparay
Ridwan Ginanjar Serukan Pemuda Jawa Barat Ambil Peran Solusi Berbasis Komunitas di 2026
Sketsa Gaya 'Gaya Skater Santai dan Nyaman' Vol.3
Industri Makanan dan Minuman Pertahankan Produksi Pemerintah Dorong Inovasi Kemasan Alternatif
Satpol PP Kabupaten Bandung dan Sejumlah Pihak Tertibkan Bangli Di Wilayah Margahayu
DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri sebagai Calon Presiden RI 2029
Sketsa Gaya 'Distinguished Look Elegan Sesuai Usia' Vol.2
Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas Nasional Pemerintah
Percepatan Indonesia Financial Center Tarik Investasi Global
Kemenpora Dukung Upaya Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Imunisasi
Kartini di Era Digital Menjaga Nilai Tata Krama di Tengah Kemajuan Zaman
Gizi Kuat, Bangsa Hebat: Nurhadi Gaungkan Program Makan Gratis di Kediri
Borobudur Sebagai Living Heritage dalam Kirab Pusaka Nusantara
Perpaduan Bumbu Kuning dan Pedas dalam Tradisi Masak Woku
Ikan Bakar dan Dabu-Dabu Kombinasi Utama Kuliner Pesisir Sulawesi Utara
Menakar Keamanan Sistem Verifikasi Mandiri di Area Publik dan Hunian
UU PDP dan Dilema Keamanan Akses Gedung
Job Fair Bandung Bedas Expo 2026 Diserbu Pencari Kerja, Lebih dari 1.200 Lowongan Tersedia
Semarak Hari Jadi ke-385, Bapenda Kabupaten Bandung Ajak Warga Ramaikan “Bandung Bedas Expo 2026”