KUHAP Baru Berlaku 2026, Aparat Dilarang Ekspos Wajah Tersangka ke Publik

Jumat, 23 Jan 2026 01:17
    Bagikan  
KUHAP Baru Berlaku 2026, Aparat Dilarang Ekspos Wajah Tersangka ke Publik
Ilustrasi

Polri saat melakukan konferensi pers dengan awak media

NARASINETWORK.COM

Dari mulai 2 Januari 2026, aparat penegak hukum tidak lagi diperkenankan menampilkan wajah tersangka kepada publik dalam konferensi pers maupun publikasi resmi. Ketentuan ini seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara tegas memperkuat asas praduga tak bersalah.

Aturan tersebut menjadi penanda perubahan penting dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Negara kini menarik garis tegas antara transparansi penanganan perkara dan perlindungan hak seseorang yang status hukumnya belum diputus pengadilan.

Praktik Lama Dikoreksi

Selama ini, ekspos tersangka kerap dilakukan secara terbuka, mulai dari penampilan wajah, penggunaan atribut tahanan, hingga penyajian visual yang berpotensi membentuk persepsi bersalah di ruang publik. Dalam banyak kasus, hal tersebut memicu penghakiman sosial sebelum proses peradilan berjalan.

KUHAP baru hadir untuk mengoreksi praktik tersebut.

Dasar Hukum Tegas dalam Pasal 91 KUHAP

Larangan menampilkan wajah tersangka diatur secara eksplisit dalam Pasal 91 KUHAP. Pasal ini menegaskan bahwa penyidik dilarang melakukan tindakan apa pun yang dapat menimbulkan anggapan seseorang telah bersalah, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghormati hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, Polri akan berpedoman penuh pada UU Nomor 20 Tahun 2025 dalam setiap proses penyidikan, termasuk dalam penyampaian informasi kepada publik.

Langkah ini, kata dia, bukan untuk menutup akses informasi, melainkan memastikan proses hukum berjalan adil dan objektif.

Peran Media Tetap Ada

Meski memperketat ekspos tersangka, KUHAP tetap membuka ruang keterlibatan media massa. Pasal 92 KUHAP menyebutkan bahwa penyidik dapat melibatkan media dan masyarakat pada tahap pencarian tersangka, khususnya untuk membantu memperoleh informasi terkait keberadaan yang bersangkutan.

Pola Konferensi Pers Berubah

Dengan berlakunya KUHAP baru, pola konferensi pers aparat penegak hukum dipastikan mengalami perubahan. Informasi perkara tetap disampaikan kepada publik, namun fokus diarahkan pada substansi kasus, kronologi, pasal sangkaan, dan proses hukum yang berjalan, bukan pada visualisasi individu yang statusnya masih tersangka.


Pemberlakuan ketentuan ini menegaskan sikap negara dalam menghentikan praktik penghakiman di ruang publik. Status tersangka tetaplah tersangka, bukan terpidana. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya berada di tangan pengadilan.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Reses Ketua Dprd Kab Bandung  Dalami SetiapnDapinyav
Lampu Jalan Mati di Dekat Kantor PLN Baleendah, Keselamatan Pengendara Dipertaruhkan
Asep Ikhsan di Dikpol Demokrat Jabar: "Wakil Rakyat Tidak Cukup Hanya Hadir di Sidang!"
Perkuat Silaturahmi, Jajaran Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Lomba Rakyat yang Meriah
BBWS CimanCis Beri Santunan dan Bantuan Pendidikan untuk Keluarga Korban Pohon Tumbang di Cirebon
Reses Faisal Radi: Warga Soroti Bukti Nyata Pembangunan di Cangkuang
WOW! Ribuan ASN Pemkab Bandung Terindikasi Judi Online, Depo Sampai Miliaran Rupiah
Hari Ini Terakhir, Adira Experience Day Fasilitasi Test Drive hingga Promo Pembiayaan Berhadiah Kulkas 2 Pintu
Kebersamaan Makin Solid! Keseruan Gathering AxI Adira Finance Cabang Madiun
Adira Finance Kembali Gelar Program HARCILNAS 2026 dengan Hadiah Pelunasan Cicilan, Begini Caranya
Reses di Ciparay: Warga Bicara, H. Asep Ikhsan Siap Kawal Aspirasi sampai Jadi Program Nyata
SATRIA 2026 IKIP Siliwangi: Pengenalan Kampus dengan Pendekatan Humanis dan Berbasis Karakter
Mau Hadiah Langsung Kulkas 2 Pintu? Yuk, Hadiri Adira Experience Day 2026, Catat Tanggalnya
855 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Program Pentahelix Tetap Berjalan, Sungai Cisungalah Harus Ada Pelebaran
Erick Thohir Sampaikan Pesan Prabowo pada Hari Pramuka ke-65, Dorong Peran Pemuda Hadapi Tantangan Zaman
Pemerintah Percepat Penanganan Pascagempa di Sejumlah Wilayah NTT
Harga Emas Dunia dan Antam Proyeksi Harga, Faktor Penggerak, dan Strategi Pembelian
A Mother’s Final Embrace "Woman Found Holding Her Baby Beneath the Rubble After Flores Earthquake"
Urban Raga Tampilkan Eksperimen Tari dan Teks pada SIPFest 2026