Kendaraan Dinas Kemenag Tidak Boleh Digunakan untuk Mudik Lebaran

Jumat, 13 Mar 2026 14:51
    Bagikan  
Kendaraan Dinas Kemenag Tidak Boleh Digunakan untuk Mudik Lebaran
Istimewa

Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang ASN di lingkungan Kementerian Agama menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, sebagai upaya menjaga integritas dan sesuai ketentuan peraturan pemerintah.

NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peruntukannya.

Menag menyampaikan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam hal penggunaan fasilitas negara.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menag menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

“Sebagian ASN Kemenag juga bertugas pada momen Lebaran, misalnya untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, mereka dapat menggunakan fasilitas yang tersedia,” sebut Menag.

Larangan ini selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Hal ini menjadi lebih penting dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandas Menag.

Menag mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan kepada masyarakat. Hal ini mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan bahkan bersamaan pada tahun ini, yaitu Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurut Menag, momentum perayaan hari besar keagamaan tersebut dapat menjadi kesempatan bersama untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan,” ujar Menag.

Menag menjelaskan bahwa setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang mendorong kehidupan sosial yang lebih baik. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menegaskan nilai saling memaafkan dan mempererat hubungan antarindividu, sedangkan Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa perbedaan merupakan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.

“Perbedaan bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Perlu dilakukan penggalangan persatuan dan kerukunan untuk menghadapi kondisi yang penuh ketidakpastian,” tegas Presiden.

Selaras dengan semangat tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, dan Masjid Ramah Pemudik.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hidangan Khas Malam Satu Suro dan Jejak Tradisi Tahun Baru Jawa
Malam Satu Suro 2026 Sejarah Penetapan Kalender Jawa, Makna Peringatan, dan Tradisi yang Masih Dilestarikan
Indonesia-Qatar Siapkan Peringatan 50 Tahun Hubungan Diplomatik
Garuda Muda U-12 dan U-14 Wakili Indonesia pada AFC Vietnam Hanoi International 2026
Kopaja dalam Lintasan Sejarah Transportasi Jakarta
Direktorat Kebudayaan UI Peringati Malam 1 Suro melalui Ritual Budaya dan Refleksi Diri
Kisruh PCMB SPMB 2026 di Jabar, Fortusis Minta Investigasi Menyeluruh dan Evaluasi Sistem
Tahun Baru Islam 1448 H Menteri Agama Dorong Penguatan Dialog dan Kepedulian Sosial
Menjaga Nyala di Balik Kedaton Transisi Kebudayaan Ternate di Tangan Sultan ke-49
Apakah Aman Makan Telur Setiap Hari?
Peran Media Partner Dorong Keberhasilan Penyelenggaraan IMLF-4
Ananda Sukarlan Padukan Musik Portugal dan Tanah Airku untuk Film Dokumenter Rainha Boki Raja
PP TUNAS Mengatur Akses Digital Anak Demi Keamanan dan Pertumbuhan
Kisah Rainha Boki Raja Pemutaran Film dan Diskusi Sejarah di Galeri Nasional Indonesia
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Tingkatkan Kepatuhan Pajak
PCMB SPMB Jabar 2026 Diumumkan, Sistem Dikeluhkan Eror dan Sulit Diakses
DMDI Tiongkok Usulkan Aksara Jawi untuk Ikon Kota Bukittinggi
Kualitas Suara dan Kenyamanan Menjadi Alasan Walkman Sony Tetap Diminati
Pergeseran Teknologi Bawa Dampak pada Keberlangsungan Radio Konvensional
Piala Dunia 2026 Kunjungan Suporter Menurun Sektor Usaha Sesuaikan Target