Kendaraan Dinas Kemenag Tidak Boleh Digunakan untuk Mudik Lebaran

Jumat, 13 Mar 2026 14:51
    Bagikan  
Kendaraan Dinas Kemenag Tidak Boleh Digunakan untuk Mudik Lebaran
Istimewa

Menteri Agama Nasaruddin Umar melarang ASN di lingkungan Kementerian Agama menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, sebagai upaya menjaga integritas dan sesuai ketentuan peraturan pemerintah.

NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama untuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peruntukannya.

Menag menyampaikan bahwa setiap ASN memiliki kewajiban untuk memegang teguh nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan etika dalam menjalankan tugas, termasuk dalam hal penggunaan fasilitas negara.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menag menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

“Sebagian ASN Kemenag juga bertugas pada momen Lebaran, misalnya untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, mereka dapat menggunakan fasilitas yang tersedia,” sebut Menag.

Larangan ini selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara. Hal ini menjadi lebih penting dalam momentum Idulfitri yang mengajarkan nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kedisiplinan.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandas Menag.

Menag mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan damai, persaudaraan, dan kerukunan kepada masyarakat. Hal ini mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan bahkan bersamaan pada tahun ini, yaitu Hari Raya Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Menurut Menag, momentum perayaan hari besar keagamaan tersebut dapat menjadi kesempatan bersama untuk memperkuat nilai-nilai persaudaraan di tengah masyarakat Indonesia yang beragam.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan,” ujar Menag.

Menag menjelaskan bahwa setiap perayaan keagamaan membawa nilai universal yang mendorong kehidupan sosial yang lebih baik. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menegaskan nilai saling memaafkan dan mempererat hubungan antarindividu, sedangkan Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. Ia mengingatkan bahwa perbedaan merupakan kenyataan yang harus dikelola dengan sikap saling menghormati.

“Perbedaan bukan sesuatu yang harus mengarah kepada perpecahan. Perlu dilakukan penggalangan persatuan dan kerukunan untuk menghadapi kondisi yang penuh ketidakpastian,” tegas Presiden.

Selaras dengan semangat tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan, Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, dan Masjid Ramah Pemudik.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kendaraan Dinas Kemenag Tidak Boleh Digunakan untuk Mudik Lebaran
Libur Lebaran Waktu yang Tepat untuk Kurangi Ketergantungan Anak pada Media Sosial
Manggala Agni Siapkan Langkah Dini Antisipasi Karhutla Jelang Musim Kemarau El Nino
“Di Depan Kantor Pemda Saja Semrawut”: Kabel Menjuntai di Kabupaten Bandung Dinilai Membahayakan Warga
PKL Pasar Banjaran Bersiap Ditertibkan, Satpol PP Jadwalkan Operasi Setelah Lebaran
Anggota DPR RI Nurhadi Sebut Pemeratan Program MBG di Sekolah Berjalan Baik di Kediri
Pusaka Super Apps Siap Bantu Pemudik Cari Masjid Terdekat Selama Perjalanan
Ekspedisi Masjid Indonesia Berangkat 'Masjid Jadi Tempat Singgah Pemudik Lebaran 1447 H'
Indonesia Hadirkan Produk Kerajinan Unggulan di Pameran Home InStyle 2026 Hongkong
Wartawan Dilarang Liput Acara Buka Bersama Bank BJB Soreang dan OPD Pemkab Bandung
Dishub Kabupaten Bandung Siagakan 259 Personel di 12 Pos Pengamanan Mudik Lebaran 2026
Hari Kopi Nasional "Peran Kopi dalam Budaya dan Perekonomian Indonesia"
Pemulihan Pendidikan Pascabencana Mendikdasmen Buka RKD di SMK Negeri 1 Peusangan
Presiden Prabowo Soroti Korupsi Sebagai Ancaman Bagi Negara dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H
Teori Ibnu Khaldun: Mengapa Peradaban Besar Selalu Mengalami Siklus Kejayaan dan Keruntuhan
Kue Lebaran dari Dapur Sendiri Kendali Bahan, Hemat Biaya, dan Sarana Ekspresi Kreatif
Dari Nastar hingga Kue Kacang Kue Kering Klasik yang Jadi Sajian Utama Ramadan
Konflik di Timur Tengah 32 WNI dari Iran Dievakuasi Sebagian Sudah Tiba di Indonesia
Ekraf dan Mahir Digital Hadirkan KURMA 2.0 Ajang Belajar Digital Marketing dan Kewirausahaan
Kerja Sama Ekraf dan Kebudayaan MoU Ditandai untuk Pelindungan dan Pemanfaatan Kebudayaan Secara Optimal