KPK Bongkar Dugaan Permainan Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ditahan

Sabtu, 14 Mar 2026 16:27
    Bagikan  
KPK Bongkar Dugaan Permainan Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ditahan
Istimewa

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Kanan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menggelar konferensi pers

NARASINETWORK.COM - BANDUNG 

-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Penahanan dilakukan pada Kamis, (12/3/2026). setelah KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.

KPK dalam keterangan resminya melalui Direktur Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Awal Mula Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

"Deputi Kasus ini bermula ketika pada Mei 2023 Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia," ucap Asep Guntur. 

Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, kuota tambahan tersebut disepakati dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Namun dalam proses selanjutnya, muncul usulan agar pembagian kuota tersebut diubah menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Menteri Agama saat itu dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," katanya. 

Skema Perubahan Kuota Tambahan

Masalah semakin berkembang ketika pada Oktober 2023 Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Dalam proses internal, diduga muncul kebijakan baru untuk membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Skema ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional," ungkapnya. 

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya untuk haji reguler berubah menjadi kuota haji khusus.

Dugaan Pungutan Fee hingga Ribuan Dolar

Dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, KPK menemukan adanya dugaan praktik pungutan uang kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK).

Beberapa pejabat di Kementerian Agama diduga meminta fee percepatan keberangkatan haji dengan nilai sekitar USD 4.000 hingga USD 5.000 per jemaah.

Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui jaringan asosiasi travel haji dan kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.

Sebagian dana juga disebut digunakan untuk mengondisikan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, sementara sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan aset senilai lebih dari Rp100 miliar, yang terdiri dari:

uang tunai USD 3,7 juta,

Rp22 miliar,

SAR 16.000,

4 unit mobil,

serta 5 bidang tanah dan bangunan.

Penyidikan Dinyatakan Sah

Selain itu, Juri Bicara KPK Budi menegaskan bahwa upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh tersangka Yaqut Cholil Qoumas telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum dan akan terus berlanjut hingga tahap persidangan," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, dikonfirmasi Sabtu (14/3/2026). 


KPK menegaskan bahwa penindakan kasus ini bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

"Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki antrean haji yang sangat panjang hingga puluhan tahun. Karena itu, pengelolaan kuota haji harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan," katanya. 

KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum memperkuat integritas pelayanan haji serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Heru Tjahjono: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Terobosan Baru Susi Pudjiastuti, Ambil Alih Warga Terlilit Pinjol jadi Nasabah Bank BJB
BREAKING NEWS "Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Bekasi Timur"
Geger! Seorang Pria di Jelekong Kabupaten Bandung Tewas Bersimbah Darah, Diduga Terbakar Api Cemburu
Keluhan Pelanggan Meningkat, Layanan PDAM Tirta Raharja Jadi Sorotan di Ciparay
Ridwan Ginanjar Serukan Pemuda Jawa Barat Ambil Peran Solusi Berbasis Komunitas di 2026
Sketsa Gaya 'Gaya Skater Santai dan Nyaman' Vol.3
Industri Makanan dan Minuman Pertahankan Produksi Pemerintah Dorong Inovasi Kemasan Alternatif
Satpol PP Kabupaten Bandung dan Sejumlah Pihak Tertibkan Bangli Di Wilayah Margahayu
DPP Partai Cinta Negeri Deklarasikan Samsuri sebagai Calon Presiden RI 2029
Sketsa Gaya 'Distinguished Look Elegan Sesuai Usia' Vol.2
Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas Nasional Pemerintah
Percepatan Indonesia Financial Center Tarik Investasi Global
Kemenpora Dukung Upaya Tingkatkan Kepercayaan Publik terhadap Imunisasi
Kartini di Era Digital Menjaga Nilai Tata Krama di Tengah Kemajuan Zaman
Gizi Kuat, Bangsa Hebat: Nurhadi Gaungkan Program Makan Gratis di Kediri
Borobudur Sebagai Living Heritage dalam Kirab Pusaka Nusantara
Perpaduan Bumbu Kuning dan Pedas dalam Tradisi Masak Woku
Ikan Bakar dan Dabu-Dabu Kombinasi Utama Kuliner Pesisir Sulawesi Utara
Menakar Keamanan Sistem Verifikasi Mandiri di Area Publik dan Hunian