KPK Bongkar Dugaan Permainan Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ditahan

Sabtu, 14 Mar 2026 16:27
    Bagikan  
KPK Bongkar Dugaan Permainan Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Ditahan
Istimewa

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (Kanan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menggelar konferensi pers

NARASINETWORK.COM - BANDUNG 

-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

Penahanan dilakukan pada Kamis, (12/3/2026). setelah KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.

KPK dalam keterangan resminya melalui Direktur Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara Budi Prasetyo menyatakan keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Awal Mula Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

"Deputi Kasus ini bermula ketika pada Mei 2023 Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah kepada Indonesia," ucap Asep Guntur. 

Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, kuota tambahan tersebut disepakati dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Namun dalam proses selanjutnya, muncul usulan agar pembagian kuota tersebut diubah menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Menteri Agama saat itu dan dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," katanya. 

Skema Perubahan Kuota Tambahan

Masalah semakin berkembang ketika pada Oktober 2023 Indonesia kembali memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Dalam proses internal, diduga muncul kebijakan baru untuk membagi kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

"Skema ini diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional," ungkapnya. 

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota yang seharusnya untuk haji reguler berubah menjadi kuota haji khusus.

Dugaan Pungutan Fee hingga Ribuan Dolar

Dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan, KPK menemukan adanya dugaan praktik pungutan uang kepada penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus (PIHK).

Beberapa pejabat di Kementerian Agama diduga meminta fee percepatan keberangkatan haji dengan nilai sekitar USD 4.000 hingga USD 5.000 per jemaah.

Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui jaringan asosiasi travel haji dan kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.

Sebagian dana juga disebut digunakan untuk mengondisikan pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, sementara sebagian lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kerugian Negara Ratusan Miliar

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan aset senilai lebih dari Rp100 miliar, yang terdiri dari:

uang tunai USD 3,7 juta,

Rp22 miliar,

SAR 16.000,

4 unit mobil,

serta 5 bidang tanah dan bangunan.

Penyidikan Dinyatakan Sah

Selain itu, Juri Bicara KPK Budi menegaskan bahwa upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh tersangka Yaqut Cholil Qoumas telah ditolak seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum dan akan terus berlanjut hingga tahap persidangan," ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo, dikonfirmasi Sabtu (14/3/2026). 


KPK menegaskan bahwa penindakan kasus ini bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

"Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki antrean haji yang sangat panjang hingga puluhan tahun. Karena itu, pengelolaan kuota haji harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan," katanya. 

KPK berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi momentum memperkuat integritas pelayanan haji serta memulihkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kuota TPA Sari Mukti Habis, Pengangkutan Sampah di Wilayah 4 Kabupaten Bandung Terhenti, Ancaman Penumpukan
BPBD Kabupaten Bandung Percepat Distribusi Air Bersih, Gandeng PMI hingga PDAM Tangani Dampak Kekeringan
DPD APPSI Kabupaten Bandung Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Nama-nama Pengurusnya
Dalam Rangka HUT RI, PDAM Tirta Raharja Luncurkan Program Subsidi Untuk Warga Masyarakat, Ini Penjelasannya
'Viralkan, Saya Kasih Hadiah!' Dedi Mulyadi Tantang Warga Bongkar Penjual Tramadol dan Miras Ilegal di Jabar
Riani Pemulung "A Mother from Tegal Turning a Simple Hut into a Place of Learning"
Bakso Abang-Abang Kuliner Sederhana dengan Rasa yang Sulit Dilupakan
Indonesian Stars Agnez Mo and Anggun C. Sasmi Join Reacher Season 4 as Powerful Antagonists
PLKI UPQ Ciawi Bogor Menyusuri Sejarah Percetakan Al-Qur’an Indonesia
Muharam Islamic Literacy Festival 1448 H, Hadirkan Literasi, Layanan Sosial, dan Wisata Edukasi Al-Qur'an
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Awali Rangkaian Peringatan HUT Ke-81 RI, Perkuat Persatuan dan Akhlak Bangsa
Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan
Kepergian Nasirun Perupa dengan Jejak Panjang di Seni Rupa Indonesia
Transcendental Lyrical Mysticism A New Philosophical Aesthetic in Literature Liauw Pauw Phing
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Hadirkan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf dan Tokoh Lintas Agama
Wali Kota Padang Lepas Tim Safari Puisi Empat Negara Satupena Sumbar dan Sumbar Talenta
Safari Puisi Empat Negara Resmi Digelar Satupena Sumbar, Sumbar Talenta Perkenalkan Karya Sastra di Malaysia
Arif Onelegz "Rising Beyond Limits"
Registrasi SIM Biometrik Hadirkan Bilik Khusus Pengguna Berhijab, Komdigi Pastikan Privasi Pelanggan Terjaga
Polresta Bandung Bongkar Jaringan Narkoba, Ada 105 Kasus Dalam Waktu Dua Bulan