Vonis 3 Bulan Kepala Sekolah Penganiaya Siswa MI Al Gozali: Keluarga Korban Teriakkan Ketidakadilan

Kamis, 16 Oct 2025 23:44
    Bagikan  
Vonis 3 Bulan Kepala Sekolah Penganiaya Siswa MI Al Gozali: Keluarga Korban Teriakkan Ketidakadilan
Gustav VR

Halaman depan sekolah MI Al Gozali, kampung pasir madur Desa Mekarlaksana Kecamatan Ciparay

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG 

-Sidang lanjutan perkara tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Gozali kembali memicu polemik. Kasus yang telah bergulir sejak Juni 2024 ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi keluarga korban, yang menilai proses hukum berjalan tidak adil dan jauh dari rasa kemanusiaan.

Sidang berlangsung di ruangan Wirjono Prodjodikoro. Baleendah, Kabupaten Bandung pada Kamis (16/10/2025). 

Korban berinisial H (10) disebut mengalami kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh Muhammad Syadudin, Kepala Sekolah sekaligus Ketua Yayasan MI Al Gozali. Meski terbukti bersalah, majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung hanya menjatuhkan vonis 3 bulan penjara terhadap terdakwa.


“Saya sudah tujuh kali menghadiri persidangan kasus anak saya ini. Sudah satu tahun kami menunggu keadilan, tapi hukuman bagi terdakwa sangat di luar nalar saya,” ujar Ida Yanti, ibu korban, dengan suara bergetar. Ia hadir bersama seorang tetangganya, Kak Bre, yang selama ini mendampinginya.


Menurut Ida, vonis tersebut tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

“Hakim memang menolak permohonan pembebasan, tapi hanya menjatuhkan hukuman tiga bulan. Apakah ini yang disebut keadilan? Apakah ini bisa membuat jera?” ucapnya dengan nada kecewa.

Ia menuturkan, akibat tindakan sang kepala sekolah, anaknya mengalami trauma mendalam.

“Anak saya difitnah mencuri handphone, padahal tidak ada bukti sama sekali. Tuduhan itu dibuat untuk menutupi perbuatan terdakwa,” jelasnya sambil menahan tangis.

Fitnah tersebut, lanjutnya, justru membuat anaknya menjadi korban perundungan di lingkungan sekolah.

“Dia dibully, dicap maling oleh teman-temannya. Anak saya jadi takut ke sekolah,” tambahnya lirih.


Tragedi ini juga berdampak berat pada keluarga korban. Dua bulan lalu, sang ayah meninggal dunia akibat serangan stroke. Ida meyakini, tekanan mental dan stres karena kasus ini menjadi pemicu utama.

“Suami saya terlalu memikirkan semua ini. Dia sakit hati, merasa tidak berdaya menghadapi ketidakadilan. Dua bulan lalu dia meninggal mendadak. Dunia saya runtuh,” kata Ida dengan mata berkaca-kaca.

Tidak berhenti di situ, Ida juga mengaku mendapat intimidasi dari pihak keluarga terdakwa.

“Ada orang yang mencari-cari rumah saya. Tetangga bilang mereka dari pihak keluarga Syadudin,” ungkapnya.

Ia mengaku kini hidup dalam ketakutan dan kebingungan. “Saya rakyat biasa. Tidak punya kekuasaan, tidak tahu harus minta perlindungan ke siapa,” ucapnya.


Dari informasi yang diterima keluarga, korban penganiayaan oleh terdakwa bukan hanya anaknya.

“Setelah kasus ini mencuat, ternyata banyak juga anak-anak lain yang pernah dianiaya. Ada yang ditempeleng, dipukul, bahkan sampai lebam,” terang Ida.

Lebih miris lagi, menurut kesaksian para orang tua, sang kepala sekolah justru bersikap seolah tidak bersalah.

“Dia memainkan peran seolah dirinya korban. Seakan-akan kebal hukum dan punya ‘backing’ di belakangnya,” katanya.


Sementara itu, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Mereka menilai, ada kejanggalan dalam penegakan hukum terhadap terdakwa.

“Dari hasil konsultasi kami ke Kejati, seharusnya terdakwa bisa dijerat hukuman berat. Setidaknya ancaman 15 tahun penjara sesuai pasal penganiayaan terhadap anak. Tapi kenyataannya hanya 3 bulan. Ini janggal,” tegas Ida.


Meski dihantam kesedihan dan ketakutan, Ida masih berharap keadilan berpihak pada anaknya dan para korban lainnya.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Anak saya tidak pantas mengalami ini. Jangan sampai ada lagi anak yang jadi korban kekerasan dari orang yang seharusnya mendidik,” pungkasnya.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Cabang Madiun Perkuat Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Langkah Nyata RSUD Majalaya & IDI Kabupaten Bandung Temukan Potensi Thalassemia Sejak Dini
NARASINETWORK.COM Jadi Media Partner FESPIN XIII 2026, Perkuat Publikasi Diplomasi Budaya Asia
Mentan Amran Realisasikan Bantuan Alsintan bagi Buruh Tani di Karawang
MTQ Nasional ke-31 di Semarang Bahas Keilmuan Al-Qur’an dan Transformasi Dakwah di Era AI
PMI Manufaktur Indonesia Turun Tipis pada Agustus 2026, Kemenperin Dorong Penguatan Industri dan Ekspor
Gencarkan Penertiban Pajak, Bapenda Kabupaten Bandung Gelar Operasi Gabungan 3 Hari
KDS Dukung Raperda Pornografi, Edukasi dan Pendampingan Anak Harus Diperkuat
Kawal Perubahan APBD 2026, Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Anggaran Harus Bekerja untuk Rakyat
Tri Suhartanto ke Polresta Bandung, Rekam Jejaknya Penuh Lika-liku
Warga Jongor di Bandung, Turun Tangan Perbaiki Langsung Jalan yang Rusak
Penelusuran Rokok Ilegal di Kabupaten Bandung Mulai Diungkap, Satpol PP Gandeng Bea Cukai
Program Pentahelix Dibentuk, Camat Ciparay Dorong Mitigasi Sejak Dini
Pentahelix Dibentuk, Kapolsek Ciparay Siap Dukung dan Kawal Program Pemerintah
Reses Ala Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Reni Rahayu Fauzi Bersama Konstituen
Lampu Jalan Mati di Dekat Kantor PLN Baleendah, Keselamatan Pengendara Dipertaruhkan
Asep Ikhsan di Dikpol Demokrat Jabar: "Wakil Rakyat Tidak Cukup Hanya Hadir di Sidang!"
Perkuat Silaturahmi, Jajaran Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Lomba Rakyat yang Meriah
BBWS CimanCis Beri Santunan dan Bantuan Pendidikan untuk Keluarga Korban Pohon Tumbang di Cirebon
Reses Faisal Radi: Warga Soroti Bukti Nyata Pembangunan di Cangkuang