NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Kabupaten Bandung menghadapi persoalan serius terkait kerusakan lingkungan. Data yang dihimpun menunjukkan bahwa sebaran lahan kritis kini semakin meluas, dengan konsentrasi tertinggi berada di sejumlah kecamatan seperti Kertasari, Pangalengan, Pacet, Arjasari, Ibun, Rancabali, Banjaran, Pasirjambu, hingga Ciwidey.
Kondisi ini tidak berdiri sendiri. Pada lapis kedua, lahan kritis juga teridentifikasi di wilayah Ciparay, Baleendah, Pamengpeuk, Banjaran, dan Soreang menandakan bahwa degradasi lingkungan telah merata dan tidak lagi terbatas di kawasan hulu saja.
Yang lebih mengkhawatirkan, hingga tahun 2025, tutupan hutan di Kabupaten Bandung disebut telah menyusut drastis hingga sekitar 60 persen.
Dari total kawasan hutan yang diperkirakan mencapai kurang lebih 10 ribu hektare atau setara dengan 50 persen dari luas wilayah Kabupaten Bandung angka penyusutan ini menjadi alarm keras bagi keberlanjutan lingkungan.
Di sisi lain, kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum masih menyimpan persoalan besar. Lahan kritis di kawasan ini diperkirakan mencapai sekitar 70 ribu hektare.
Angka tersebut mencerminkan betapa kompleksnya persoalan ekologis yang dihadapi, terutama di wilayah yang menjadi penopang utama sistem tata air di Jawa Barat.
Merujuk pada data tersebut, berbagai kalangan menilai bahwa upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung, di bawah kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna, belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar terkait lahan kritis.
“Sehingga jika merujuk kepada angka tersebut, langkah dan upaya yang dikerjakan oleh Bupati Dadang Supriatna tidak bisa dikatakan sudah menjawab lahan kritis yang terjadi di Kabupaten Bandung,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Jawa Barat, Wahyudin, dikonfirmasi Kamis (16/4/2026).
Ia menegaskan, kondisi ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan bencana ekologis terus berulang.
“Hal ini yang terus menyebabkan banjir, longsor dan gerakan tanah masih terus terjadi hingga tahun ini,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Wahyudin juga menyoroti kebijakan tata ruang yang dinilai belum berpihak pada upaya perlindungan lingkungan. Menurutnya, revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkesan tidak diarahkan untuk memperkuat fungsi kawasan lindung.
“Dalam upaya revisi RTRW dan RDTR terkesan tidak bertujuan dalam menguatkan fungsi serta menjaga kawasan agar terhindar dari alih fungsi lahan, baik di kawasan hutan maupun non-kawasan hutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa maraknya aktivitas ekstraktif menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan hutan di Kabupaten Bandung.
“Kegiatan-kegiatan ekstraktif mulai dari tambang, pembangunan kondominium, hingga wisata, terus menggerus kawasan hutan. Hutan yang ada pun semakin terdegradasi akibat aktivitas tersebut,” tambah Wahyudin.
Jika tidak segera ditangani secara komprehensif dan konsisten, kondisi ini dikhawatirkan akan semakin memperparah krisis lingkungan di Kabupaten Bandung.
Lebih dari sekadar angka, lahan kritis adalah cermin dari ketidakseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan yang pada akhirnya akan kembali berdampak pada kehidupan masyarakat itu sendiri.
**
