Dugaan Kasus Penggelapan Tenan GTC Kota Cirebon Rp18 Miliar Belum Ditahan, Ada Apa?

Regional
Rabu, 2 Jul 2025 21:22
    Bagikan  
Dugaan Kasus Penggelapan Tenan GTC Kota Cirebon Rp18 Miliar Belum Ditahan, Ada Apa?
Dok. CECEPNACEPI

Frans Mangasitua Simanjuntak (ditengah) dan kuasa hukumnya Harumningsih (perempuan) menunjukkan barang bukti kasus.

NARASINETWORK.COM -Kasus penggelapan uang tenan GTC Kota Cirebon semakin
Panas. Frans Mangasitua Simanjuntak selaku Direktur PT Prima Usaha Sarana meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memproses kasus tersebut dengan cepat dan segera naik ke meja hijau Pengadilan.

Permintaan itu, karena Wika Tandean selaku Komisaris PT Prima Usaha Sarana yang sudah ditetapkan Tersangka sejak 18 Februari 2025, belum P21 hingga saat ini. Bahkan, Wika yang sempat ditahan awal Juni kemarin, malah dilakukan penangguhan penahanan.

"Perkara ini, terlihat sulit, seperti banyak intervensi, sehingga lama untuk ke pengadilan. Harusnya tidak sulit menyelesaikan laporan ini, tapi ini seolah hukum akrobat. Kami punya bukti sangat kuat, saya ingin segera persidangan perkara ini di pengadilan. Kalau ada bukti silahkan di pengadilan aduh bukti," papar Frans kepada Radar Cirebon.

Baca juga: Gebrakan Penguatan Gizi, Warga Setiabudi Jakarta Dapat Sosialisasi MBG, Uya Kuya Sampaikan Masalah Ini

Di depan belasan awak media, Frans menerangkan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Wika. Tepatnya pada tahun 2020 silam, Frans menerima informasi adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan di GTC Kota Cirebon. Pihaknya langsung mengecek dan melakukan rapat tertutup dengan Komisaris, dan lainnya.

Hasil dari rapat itu, disepakati akan melakukan audit internal. Namun, undangan audit internal kepada Wika tidak berjalan lancar. Justru Wika yang saat itu diundang untuk Audit tidak datang.

"Saat kita undang untuk audit, Wika tutup rekening dan tidak mau memberikan data ke tim audit. Jadi tim audit melalui data seadanya di kantor. Hasilnya, ada keterangan uang masuk ke rekening pak Wika," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Terlibat demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis 

Frans mencoba untuk melakukan mediasi. Namun upaya itu gagal. Sehingga, Frans dengan berat hati melaporkan Rekan kerjanya itu ke kepolisian, pada 27 Januari 2022.

Di tempat yang sama, Harumningsih SH MH selaku kuasa hukum Frans menyampaikan hal senada. Katanya, tersangka melakukan penggelapan uang tenan sejak 2013 sampai 2020, tepatnya saat terjadi kekisuruhan pengelolaan di Gedung GTC.

Baca juga: Gebrakan Penguatan Gizi, Warga Setiabudi Jakarta Dapat Sosialisasi MBG, Uya Kuya Sampaikan Masalah Ini

"Tersangka memasukan Pendapatan sewa tenan GTC ke rekening pribadi. Uang sewa sebesar Rp 11.475,002.754 yang mana merupakan pendapatan bersih setelah dipotong biaya listrik, PDAM, gaji karyawan dan lainnya. Seharusnya menjadi hak PT Pus Usaha Sarana," terangnya.

Lanjut Harumningsih. Tidak hanya itu, uang sewa pada tahun 2010 sampai 2012 juga digunakan oleh tersangka, untuk melunasi hutangnya, tanpa sepengetahuan dari Frans. Nilainya, sekitar Rp 7,3 miliar. Sehingga jumlah total ada sekitar Rp.18.8 miliar yang diduga digelapkan oleh tersangka.

Baca juga: Survei 100 Hari Pramono-Rano Sudah Keluar, PSI Jakarta Soroti Masalah Banjir, Kemacetan, Polusi, dan Kedekatan

"Kasus ini sudah berjalan, dan Wika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/11/II/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 18 Februari 2025," terangnya.

"Bahkan, waktu Wika ada indikasi terbang ke Amerika, dilakukan pencekalan di Imigrasi, tidak lama kemudian dilakukan penahanan awal Juni. Sayangnya, satu minggu kemudian dilakukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Baca juga: "Samar" Kolaborasi Apik yang Menghasilkan Pertunjukan Memorable di Gedung Kesenian Jakarta

Akan tetapi, tiga minggu pasca penangguhan itu, tidak ada lagi kepastian hukum dan belum masuk pada P21. Sebab itu, Harumningsih mendesak APH agar kasus tersebut berjalan dengan baik.

"Perjalanan ke P21 mengalami hambatan. Jadi kami meminta kepada APH agar P21 berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Klien kami sudah memberikan kesempatan untuk mengembalikan, tapi tidak ada niat baik. Malahan melakukan hal tidak terduga. Jadi kami harap P21 segera dilakukan," tandasnya. (cep)


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

PSAI Kabupaten Bogor Gelar Latihan Mandiri untuk Persiapan Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi Edisi V
“Narasinetwork.com Hadirkan Edisi Kompilasi Empat Dongeng Anak ‘Pulau Imaji’”
TVRI Perluas Akses Penyiaran Lewat Uji Coba 5G Broadcast Tanpa Kuota Internet
Pengelolaan Informasi Digital Kemdiktisaintek Raih Penghargaan pada Ajang IDEAS 2026
Kemendikdasmen Gelar Bintang Sobat SMP 2026 Dorong Murid Jadi Penggerak Budaya Digital Positif
Wamenhaj Dorong Ormas Islam Kelola Bimbingan Haji dan Umrah untuk Perkuat Perlindungan Jemaah
Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pemerintah Targetkan Hentikan Impor Solar pada 2026
Digital Detox Jadi Pilihan Saat Informasi Terus Membanjiri Ruang Digital
Kemkomdigi Ajak Generasi Muda Kembangkan Satelit Buatan Indonesia
INNOPROM 2026 Jadi Momentum Industri Agro Indonesia Perluas Pasar ke Kawasan Eurasia
Dari Batik hingga Drone Produk Manufaktur Indonesia Dipromosikan ke Pasar Eurasia melalui INNOPROM 2026
Indonesia Perluas Kemitraan Industri dengan Rusia melalui Tujuh MoU di INNOPROM 2026
Pertemuan Bilateral di INNOPROM 2026 Indonesia dan Armenia Bahas Perluasan Kerja Sama Industri
Wonogiri Kukuhkan Identitas sebagai Ibu Kota Mi Ayam Bakso
Sempat Hilang Kontak Sepekan, Mahasiswi Telkom University Nadira Az-Zahra Ditemukan Selamat
Bhinneka Run 2026 Diikuti 3.500 Peserta, Menpora Apresiasi Partisipasi Pelari Disabilitas
SRMA 10 Jakarta Selatan Tampilkan Program Pembinaan Siswa pada Open House 2026
Program “Liburan ke Kampung Main” Dorong Wisata Edukasi Anak Selama Liburan Sekolah
Rute Internasional Muscat–Medan Resmi Beroperasi Dorong Pertumbuhan Wisata Sumatra Utara
Kemdiktisaintek Dorong Peninjauan UKT bagi Calon Mahasiswa yang Terkendala Registrasi Ulang