Dugaan Kasus Penggelapan Tenan GTC Kota Cirebon Rp18 Miliar Belum Ditahan, Ada Apa?

Rabu, 2 Jul 2025 21:22
    Bagikan  
Dugaan Kasus Penggelapan Tenan GTC Kota Cirebon Rp18 Miliar Belum Ditahan, Ada Apa?
Dok. CECEPNACEPI

Frans Mangasitua Simanjuntak (ditengah) dan kuasa hukumnya Harumningsih (perempuan) menunjukkan barang bukti kasus.

NARASINETWORK.COM -Kasus penggelapan uang tenan GTC Kota Cirebon semakin
Panas. Frans Mangasitua Simanjuntak selaku Direktur PT Prima Usaha Sarana meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memproses kasus tersebut dengan cepat dan segera naik ke meja hijau Pengadilan.

Permintaan itu, karena Wika Tandean selaku Komisaris PT Prima Usaha Sarana yang sudah ditetapkan Tersangka sejak 18 Februari 2025, belum P21 hingga saat ini. Bahkan, Wika yang sempat ditahan awal Juni kemarin, malah dilakukan penangguhan penahanan.

"Perkara ini, terlihat sulit, seperti banyak intervensi, sehingga lama untuk ke pengadilan. Harusnya tidak sulit menyelesaikan laporan ini, tapi ini seolah hukum akrobat. Kami punya bukti sangat kuat, saya ingin segera persidangan perkara ini di pengadilan. Kalau ada bukti silahkan di pengadilan aduh bukti," papar Frans kepada Radar Cirebon.

Baca juga: Gebrakan Penguatan Gizi, Warga Setiabudi Jakarta Dapat Sosialisasi MBG, Uya Kuya Sampaikan Masalah Ini

Di depan belasan awak media, Frans menerangkan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Wika. Tepatnya pada tahun 2020 silam, Frans menerima informasi adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan di GTC Kota Cirebon. Pihaknya langsung mengecek dan melakukan rapat tertutup dengan Komisaris, dan lainnya.

Hasil dari rapat itu, disepakati akan melakukan audit internal. Namun, undangan audit internal kepada Wika tidak berjalan lancar. Justru Wika yang saat itu diundang untuk Audit tidak datang.

"Saat kita undang untuk audit, Wika tutup rekening dan tidak mau memberikan data ke tim audit. Jadi tim audit melalui data seadanya di kantor. Hasilnya, ada keterangan uang masuk ke rekening pak Wika," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Terlibat demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis 

Frans mencoba untuk melakukan mediasi. Namun upaya itu gagal. Sehingga, Frans dengan berat hati melaporkan Rekan kerjanya itu ke kepolisian, pada 27 Januari 2022.

Di tempat yang sama, Harumningsih SH MH selaku kuasa hukum Frans menyampaikan hal senada. Katanya, tersangka melakukan penggelapan uang tenan sejak 2013 sampai 2020, tepatnya saat terjadi kekisuruhan pengelolaan di Gedung GTC.

Baca juga: Gebrakan Penguatan Gizi, Warga Setiabudi Jakarta Dapat Sosialisasi MBG, Uya Kuya Sampaikan Masalah Ini

"Tersangka memasukan Pendapatan sewa tenan GTC ke rekening pribadi. Uang sewa sebesar Rp 11.475,002.754 yang mana merupakan pendapatan bersih setelah dipotong biaya listrik, PDAM, gaji karyawan dan lainnya. Seharusnya menjadi hak PT Pus Usaha Sarana," terangnya.

Lanjut Harumningsih. Tidak hanya itu, uang sewa pada tahun 2010 sampai 2012 juga digunakan oleh tersangka, untuk melunasi hutangnya, tanpa sepengetahuan dari Frans. Nilainya, sekitar Rp 7,3 miliar. Sehingga jumlah total ada sekitar Rp.18.8 miliar yang diduga digelapkan oleh tersangka.

Baca juga: Survei 100 Hari Pramono-Rano Sudah Keluar, PSI Jakarta Soroti Masalah Banjir, Kemacetan, Polusi, dan Kedekatan

"Kasus ini sudah berjalan, dan Wika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/11/II/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 18 Februari 2025," terangnya.

"Bahkan, waktu Wika ada indikasi terbang ke Amerika, dilakukan pencekalan di Imigrasi, tidak lama kemudian dilakukan penahanan awal Juni. Sayangnya, satu minggu kemudian dilakukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Baca juga: "Samar" Kolaborasi Apik yang Menghasilkan Pertunjukan Memorable di Gedung Kesenian Jakarta

Akan tetapi, tiga minggu pasca penangguhan itu, tidak ada lagi kepastian hukum dan belum masuk pada P21. Sebab itu, Harumningsih mendesak APH agar kasus tersebut berjalan dengan baik.

"Perjalanan ke P21 mengalami hambatan. Jadi kami meminta kepada APH agar P21 berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Klien kami sudah memberikan kesempatan untuk mengembalikan, tapi tidak ada niat baik. Malahan melakukan hal tidak terduga. Jadi kami harap P21 segera dilakukan," tandasnya. (cep)


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KOMPPI Kembali Hadirkan Pameran "Budaya Jakarta Tak Lekang Waktu"
Partai Bintang Timur: New York Agreement Cacat Hukum dan Moral, Abaikan Hak Politik Papua, 63 tahun
MENUJU Indonesia Emas, Sosialisasi Program MBG Terus di Galakan Badan Gizi Nasional
Kolaborasi Bersama Menjadi Kunci dalam Kesuksesan Program MBG di Semua Daerah
Tak Hanya Gizi, Program MBG Juga Dirancang Untuk Tingkatkan Perekonomian Warga
Prabowo Naik Kereta Cepat Whoosh ke Bandung, Siap Buka Konvensi Sains dan Teknologi 2025
Dua Anggota TPN OPM Tewas di Lanny Jaya, Organisasi Sebut Ditembak Aparat
BATIQA Hotels Tawarkan Promo Spesial untuk Tamu Bernama ‘Agus’ di Bulan Kemerdekaan
PGN Optimalkan Layanan Gas Bumi di Bandung dengan Pendekatan Terukur
KAI Daop 3 Cirebon Minta Maaf atas Ketidaknyamanan, Hargai Kesabaran Penumpang
Program Makan Bergizi Gratis Jadi Terobosan Pemerintah Wujudkan Generasi Sehat
Hadirkan Harapan di Meja Makan Siswa, Program Makan Bergizi Gratis Bentuk Kepedulian Pemerintah
Partai Solidaritas Indonesia Kota Cirebon Buka Suara Soal Keputusan Presiden Beri Hak Abolisi dan Amnesti
Program Makanan Bergizi Gratis, Asa Cerah untuk Anak-anak Indonesia, Lahirkan Generasi Indonesia Emas 2045
BREAKING NEWS- KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang, KAI Daop 3 Cirebon Minta Maaf dan Siapkan Bus Penumpang
APEC CEO Summit 2025 di Gyeongju "Jembatan Menuju Masa Depan Berkelanjutan"
Indosat Ooredoo Hutchison Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar
Geber Program Makan Bergizi Gratis, Pemerintah Gelar Sosialisasi di Desa Layansari Cilacap
Seruan Tegas DPD PSI Kota Cirebon Terhadap Kasus Intoleransi yang Terjadi di Kota Padang
Dampak Positif Makanan Bergizi Gratis Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Warga