Dugaan Kasus Penggelapan Tenan GTC Kota Cirebon Rp18 Miliar Belum Ditahan, Ada Apa?

Regional
Rabu, 2 Jul 2025 21:22
    Bagikan  
Dugaan Kasus Penggelapan Tenan GTC Kota Cirebon Rp18 Miliar Belum Ditahan, Ada Apa?
Dok. CECEPNACEPI

Frans Mangasitua Simanjuntak (ditengah) dan kuasa hukumnya Harumningsih (perempuan) menunjukkan barang bukti kasus.

NARASINETWORK.COM -Kasus penggelapan uang tenan GTC Kota Cirebon semakin
Panas. Frans Mangasitua Simanjuntak selaku Direktur PT Prima Usaha Sarana meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memproses kasus tersebut dengan cepat dan segera naik ke meja hijau Pengadilan.

Permintaan itu, karena Wika Tandean selaku Komisaris PT Prima Usaha Sarana yang sudah ditetapkan Tersangka sejak 18 Februari 2025, belum P21 hingga saat ini. Bahkan, Wika yang sempat ditahan awal Juni kemarin, malah dilakukan penangguhan penahanan.

"Perkara ini, terlihat sulit, seperti banyak intervensi, sehingga lama untuk ke pengadilan. Harusnya tidak sulit menyelesaikan laporan ini, tapi ini seolah hukum akrobat. Kami punya bukti sangat kuat, saya ingin segera persidangan perkara ini di pengadilan. Kalau ada bukti silahkan di pengadilan aduh bukti," papar Frans kepada Radar Cirebon.

Baca juga: Gebrakan Penguatan Gizi, Warga Setiabudi Jakarta Dapat Sosialisasi MBG, Uya Kuya Sampaikan Masalah Ini

Di depan belasan awak media, Frans menerangkan kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Wika. Tepatnya pada tahun 2020 silam, Frans menerima informasi adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan di GTC Kota Cirebon. Pihaknya langsung mengecek dan melakukan rapat tertutup dengan Komisaris, dan lainnya.

Hasil dari rapat itu, disepakati akan melakukan audit internal. Namun, undangan audit internal kepada Wika tidak berjalan lancar. Justru Wika yang saat itu diundang untuk Audit tidak datang.

"Saat kita undang untuk audit, Wika tutup rekening dan tidak mau memberikan data ke tim audit. Jadi tim audit melalui data seadanya di kantor. Hasilnya, ada keterangan uang masuk ke rekening pak Wika," ungkapnya.

Baca juga: Pemerintah Ajak Masyarakat Terlibat demi Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis 

Frans mencoba untuk melakukan mediasi. Namun upaya itu gagal. Sehingga, Frans dengan berat hati melaporkan Rekan kerjanya itu ke kepolisian, pada 27 Januari 2022.

Di tempat yang sama, Harumningsih SH MH selaku kuasa hukum Frans menyampaikan hal senada. Katanya, tersangka melakukan penggelapan uang tenan sejak 2013 sampai 2020, tepatnya saat terjadi kekisuruhan pengelolaan di Gedung GTC.

Baca juga: Gebrakan Penguatan Gizi, Warga Setiabudi Jakarta Dapat Sosialisasi MBG, Uya Kuya Sampaikan Masalah Ini

"Tersangka memasukan Pendapatan sewa tenan GTC ke rekening pribadi. Uang sewa sebesar Rp 11.475,002.754 yang mana merupakan pendapatan bersih setelah dipotong biaya listrik, PDAM, gaji karyawan dan lainnya. Seharusnya menjadi hak PT Pus Usaha Sarana," terangnya.

Lanjut Harumningsih. Tidak hanya itu, uang sewa pada tahun 2010 sampai 2012 juga digunakan oleh tersangka, untuk melunasi hutangnya, tanpa sepengetahuan dari Frans. Nilainya, sekitar Rp 7,3 miliar. Sehingga jumlah total ada sekitar Rp.18.8 miliar yang diduga digelapkan oleh tersangka.

Baca juga: Survei 100 Hari Pramono-Rano Sudah Keluar, PSI Jakarta Soroti Masalah Banjir, Kemacetan, Polusi, dan Kedekatan

"Kasus ini sudah berjalan, dan Wika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian, dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/11/II/RES.1.11./2025/Ditreskrimum, tanggal 18 Februari 2025," terangnya.

"Bahkan, waktu Wika ada indikasi terbang ke Amerika, dilakukan pencekalan di Imigrasi, tidak lama kemudian dilakukan penahanan awal Juni. Sayangnya, satu minggu kemudian dilakukan penangguhan penahanan," ujarnya.

Baca juga: "Samar" Kolaborasi Apik yang Menghasilkan Pertunjukan Memorable di Gedung Kesenian Jakarta

Akan tetapi, tiga minggu pasca penangguhan itu, tidak ada lagi kepastian hukum dan belum masuk pada P21. Sebab itu, Harumningsih mendesak APH agar kasus tersebut berjalan dengan baik.

"Perjalanan ke P21 mengalami hambatan. Jadi kami meminta kepada APH agar P21 berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Klien kami sudah memberikan kesempatan untuk mengembalikan, tapi tidak ada niat baik. Malahan melakukan hal tidak terduga. Jadi kami harap P21 segera dilakukan," tandasnya. (cep)


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Tingkatkan Kepatuhan Pajak
PCMB SPMB Jabar 2026 Diumumkan, Sistem Dikeluhkan Eror dan Sulit Diakses
DMDI Tiongkok Usulkan Aksara Jawi untuk Ikon Kota Bukittinggi
Kualitas Suara dan Kenyamanan Menjadi Alasan Walkman Sony Tetap Diminati
Pergeseran Teknologi Bawa Dampak pada Keberlangsungan Radio Konvensional
Piala Dunia 2026 Kunjungan Suporter Menurun Sektor Usaha Sesuaikan Target
Putri Bajrakitiyabha Berpulang Jejak Karier dan Peranannya di Dalam dan Luar Negeri
Peaceful Muharram 1448 H Rangkaian Kegiatan Ibadah dan Sosial di Mesjid Istiqlal
Satu Jam Tanpa Lampu Upaya Kurangi Emisi Karbon di Jakarta
Pembangunan di SMPN 1 Arjasari Kabupaten Bandung Disorot
Kunjungan Chit Ko Ko Oo Perkuat Silaturahmi dan Sebarkan Nilai Positif di MAN 2 Padang
Melestarikan Nilai Adat Perempuan Kei di Antara Tradisi dan Kehidupan Perkotaan
4 Pejabat Tinggi Pratama Baru Dilantik di Lingkungan Pemkab Bandung, Ini Kata KDS
Menstruasi dan Keterbatasan Ekonomi Tantangan yang Belum Sepenuhnya Terjawab
Inovasi dari Situasi Darurat Bagaimana Pembalut Sekali Pakai Mulai Dikenal Masyarakat
Musik sebagai Medium Pemikiran Menafsirkan Pergulatan Batin dalam Komposisi Yekeshish
Menara Satu Abad Rekam Jejak Sejarah dan Transformasi Arsitektur Jam Gadang Bukittinggi
Di Balik Kelancaran IMLF-4 Peran Armaidi Tanjung dalam Mengatur Seluruh Aspek Kegiatan
Kepemimpinan Sastri Bakry Berhasil Wujudkan IMLF-4 Sesuai Target yang Ditetapkan
Riuh! Ribuan Warganet Serbu Kolom Komentar Disdik Jabar Usai Perpanjangan PCMB 2026