NARASINETWORK.COM - Di era digital yang dinamis, internet telah menjadi bagian integral dari kehidupan kita. Namun, kemudahan akses informasi juga membawa tantangan serius, yaitu penyebaran konten negatif. Konten ini, meliputi berbagai bentuk pelanggaran hukum di dunia maya, dapat berdampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berinisiatif menyediakan fasilitas pelaporan konten negatif. Platform ini memungkinkan masyarakat berperan aktif melaporkan konten yang berpotensi membahayakan atau melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, Komdigi aktif menggandeng berbagai pihak, termasuk asosiasi dan pelaku industri gim daring, untuk memperkuat perlindungan anak serta pengendalian konten. Pada 13 November 2025, Komdigi mengadakan pertemuan dengan perwakilan industri gim daring, termasuk AGI, Tencent, Garena, Agate, Megaxus, Nintendo, dan Playstation. Pertemuan ini bertujuan menyelaraskan regulasi dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya penggunaan gim yang sehat dan aman.
Dalam forum tersebut, pelaku industri gim daring menyambut baik keterbukaan pemerintah dan berkomitmen mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). PP TUNAS menetapkan standar keamanan minimum bagi platform digital, termasuk gim daring, mulai dari verifikasi usia, pembatasan akses fitur berisiko, hingga pengendalian konten.
Komdigi menekankan pentingnya sinergi antara PP TUNAS dan Indonesia Game Rating System (IGRS) agar perlindungan anak berjalan optimal. Setiap platform digital wajib memiliki panduan yang jelas dan aplikatif. Kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan hanya formalitas, tetapi wujud komitmen menjaga ekosistem digital yang ramah anak.
Ke depan, Komdigi berencana mengadakan pertemuan teknis lanjutan dengan asosiasi dan penerbit, menyusun rencana aksi pengendalian konten gim daring, memperbarui materi literasi digital untuk orang tua dan anak, serta membentuk kelompok kerja bersama untuk sinkronisasi kebijakan.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, industri, keluarga, dan institusi pendidikan, diharapkan tercipta ruang digital Indonesia yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi semua.
