NARASINETWORK.COM - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini disahkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Jumat (6/03/2026) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital.
Peraturan tersebut berfungsi sebagai pedoman teknis bagi seluruh platform digital dalam menjalankan kewajiban terkait perlindungan anak di ruang digital. Penerbitan aturan ini menjadi bagian dari upaya negara untuk menangani risiko yang dihadapi anak-anak di internet.
Menurut Meutya Hafid, kebijakan ini menyertakan pembatasan akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Ancaman yang dihadapi anak-anak di ruang digital meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, dan penipuan online. Pemerintah bertujuan untuk memberikan dukungan kepada orang tua dalam mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya.
Implementasi kebijakan akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 28 Maret 2026 dengan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Pada tahap awal, kebijakan diterapkan pada platform media sosial dan layanan jejaring seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menyadari bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak terkait. Namun, langkah ini dianggap perlu untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Dengan penerapan kebijakan ini, Indonesia masuk dalam daftar negara yang mengambil tindakan konkret dalam pelindungan anak di era digital. Pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, serta memastikan transformasi digital berjalan sejalan dengan perlindungan terhadap anak-anak. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memastikan teknologi memberikan manfaat bagi perkembangan manusia dan mendukung pertumbuhan generasi muda secara optimal.
