Pengawasan Intensif OJK : Refleksi atas Pencabutan Izin Usaha BPR dan Tantangan Penyehatan Sektor Perbankan

Selasa, 28 Oct 2025 11:21
    Bagikan  
Pengawasan Intensif OJK : Refleksi atas Pencabutan Izin Usaha BPR dan Tantangan Penyehatan Sektor Perbankan
Istimewa

Pencabutan izin usaha BPR oleh OJK berimplikasi pada konsolidasi sektor perbankan, perubahan lanskap persaingan, dan efisiensi sistem. Langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem perbankan yang lebih sehat dan berdaya saing.

NARASINETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan nasional dengan kembali mencabut izin usaha sejumlah Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Hingga bulan Oktober 2025, tercatat sebanyak lima BPR/BPRS yang terpaksa menghentikan operasionalnya setelah dinilai gagal memenuhi standar penyehatan permodalan dan likuiditas yang ditetapkan oleh regulator.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari serangkaian upaya berkelanjutan OJK untuk memperkuat fondasi industri perbankan, meningkatkan efisiensi, serta melindungi kepentingan nasabah dan kepercayaan masyarakat secara luas.

Pencabutan izin usaha terbaru menyasar PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. Keputusan penting ini secara resmi dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 yang diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2025.

Dalam pengumuman resminya, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini didasari oleh permintaan dari pihak pemegang saham (self liquidation). Pertimbangan utama di balik keputusan ini adalah agar para pemegang saham dapat lebih fokus dalam mengembangkan BPR Bumi Sediaguna, yang masih berada dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat.

Sebelumnya, pada tanggal 9 September 2025, OJK juga telah mengambil tindakan serupa dengan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda. BPRS yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh ini dinilai tidak mampu menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam rasio kecukupan modal dan likuiditasnya, meskipun telah diberikan kesempatan dan pendampingan melalui status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan Dalam Resolusi (BDR).

Selain kedua BPR/BPRS tersebut, OJK juga mencatat beberapa nama lain dalam daftar bank yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun 2025. Di antaranya adalah BPRS Gebu Prima yang berkedudukan di Medan, Sumatra Utara (dicabut izin usahanya pada 17 April 2025), serta BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beroperasi di Kota Batu, Jawa Timur (dicabut izin usahanya pada 24 Juli 2025).

Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2025, giliran BPR Disky Surya Jaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatra Utara, yang harus mengakhiri kegiatan usahanya karena tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan maupun likuiditas yang dipersyaratkan.

Daftar Bank yang Ditutup OJK Selama Tahun 2025 :

1. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda

2. BPRS Gebu Prima

3. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

4. BPR Disky Surya Jaya

5. BPR Artha Kramat

Menanggapi situasi ini, OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan yang dijalankan secara rutin dan berkelanjutan. Tindakan ini dipandang perlu untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan secara keseluruhan, serta meminimalkan potensi risiko yang dapat merugikan nasabah dan masyarakat luas.

OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh lembaga keuangan, khususnya BPR dan BPRS, agar dapat beroperasi secara sehat, efisien, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah maupun nasional.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
OJK

Berita Terbaru

Kuota TPA Sari Mukti Habis, Pengangkutan Sampah di Wilayah 4 Kabupaten Bandung Terhenti, Ancaman Penumpukan
BPBD Kabupaten Bandung Percepat Distribusi Air Bersih, Gandeng PMI hingga PDAM Tangani Dampak Kekeringan
DPD APPSI Kabupaten Bandung Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Nama-nama Pengurusnya
Dalam Rangka HUT RI, PDAM Tirta Raharja Luncurkan Program Subsidi Untuk Warga Masyarakat, Ini Penjelasannya
'Viralkan, Saya Kasih Hadiah!' Dedi Mulyadi Tantang Warga Bongkar Penjual Tramadol dan Miras Ilegal di Jabar
Riani Pemulung "A Mother from Tegal Turning a Simple Hut into a Place of Learning"
Bakso Abang-Abang Kuliner Sederhana dengan Rasa yang Sulit Dilupakan
Indonesian Stars Agnez Mo and Anggun C. Sasmi Join Reacher Season 4 as Powerful Antagonists
PLKI UPQ Ciawi Bogor Menyusuri Sejarah Percetakan Al-Qur’an Indonesia
Muharam Islamic Literacy Festival 1448 H, Hadirkan Literasi, Layanan Sosial, dan Wisata Edukasi Al-Qur'an
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Awali Rangkaian Peringatan HUT Ke-81 RI, Perkuat Persatuan dan Akhlak Bangsa
Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan
Kepergian Nasirun Perupa dengan Jejak Panjang di Seni Rupa Indonesia
Transcendental Lyrical Mysticism A New Philosophical Aesthetic in Literature Liauw Pauw Phing
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Hadirkan Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf dan Tokoh Lintas Agama
Wali Kota Padang Lepas Tim Safari Puisi Empat Negara Satupena Sumbar dan Sumbar Talenta
Safari Puisi Empat Negara Resmi Digelar Satupena Sumbar, Sumbar Talenta Perkenalkan Karya Sastra di Malaysia
Arif Onelegz "Rising Beyond Limits"
Registrasi SIM Biometrik Hadirkan Bilik Khusus Pengguna Berhijab, Komdigi Pastikan Privasi Pelanggan Terjaga
Polresta Bandung Bongkar Jaringan Narkoba, Ada 105 Kasus Dalam Waktu Dua Bulan