Pengawasan Intensif OJK : Refleksi atas Pencabutan Izin Usaha BPR dan Tantangan Penyehatan Sektor Perbankan

Selasa, 28 Oct 2025 11:21
    Bagikan  
Pengawasan Intensif OJK : Refleksi atas Pencabutan Izin Usaha BPR dan Tantangan Penyehatan Sektor Perbankan
Istimewa

Pencabutan izin usaha BPR oleh OJK berimplikasi pada konsolidasi sektor perbankan, perubahan lanskap persaingan, dan efisiensi sistem. Langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem perbankan yang lebih sehat dan berdaya saing.

NARASINETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan nasional dengan kembali mencabut izin usaha sejumlah Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Hingga bulan Oktober 2025, tercatat sebanyak lima BPR/BPRS yang terpaksa menghentikan operasionalnya setelah dinilai gagal memenuhi standar penyehatan permodalan dan likuiditas yang ditetapkan oleh regulator.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari serangkaian upaya berkelanjutan OJK untuk memperkuat fondasi industri perbankan, meningkatkan efisiensi, serta melindungi kepentingan nasabah dan kepercayaan masyarakat secara luas.

Pencabutan izin usaha terbaru menyasar PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. Keputusan penting ini secara resmi dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 yang diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2025.

Dalam pengumuman resminya, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini didasari oleh permintaan dari pihak pemegang saham (self liquidation). Pertimbangan utama di balik keputusan ini adalah agar para pemegang saham dapat lebih fokus dalam mengembangkan BPR Bumi Sediaguna, yang masih berada dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat.

Sebelumnya, pada tanggal 9 September 2025, OJK juga telah mengambil tindakan serupa dengan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda. BPRS yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh ini dinilai tidak mampu menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam rasio kecukupan modal dan likuiditasnya, meskipun telah diberikan kesempatan dan pendampingan melalui status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan Dalam Resolusi (BDR).

Selain kedua BPR/BPRS tersebut, OJK juga mencatat beberapa nama lain dalam daftar bank yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun 2025. Di antaranya adalah BPRS Gebu Prima yang berkedudukan di Medan, Sumatra Utara (dicabut izin usahanya pada 17 April 2025), serta BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beroperasi di Kota Batu, Jawa Timur (dicabut izin usahanya pada 24 Juli 2025).

Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2025, giliran BPR Disky Surya Jaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatra Utara, yang harus mengakhiri kegiatan usahanya karena tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan maupun likuiditas yang dipersyaratkan.

Daftar Bank yang Ditutup OJK Selama Tahun 2025 :

1. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda

2. BPRS Gebu Prima

3. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

4. BPR Disky Surya Jaya

5. BPR Artha Kramat

Menanggapi situasi ini, OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan yang dijalankan secara rutin dan berkelanjutan. Tindakan ini dipandang perlu untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan secara keseluruhan, serta meminimalkan potensi risiko yang dapat merugikan nasabah dan masyarakat luas.

OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh lembaga keuangan, khususnya BPR dan BPRS, agar dapat beroperasi secara sehat, efisien, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah maupun nasional.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
OJK

Berita Terbaru

Mbah Senari Pahlawan Budaya yang Jaga Kelestarian Lontar Yusuf di Banyuwangi
Program Mudik Gratis Kemenag Dorong Kemudahan Perjalanan dan Penghematan Bagi Pemudik
RT dan RW di Kertasari Gerudug ke BJB, Dinilai Tidak Efektif dan Harus Segera Dievaluasi
Bupati Bandung Lepas Mudik Gratis, 700 Warga Asal Jawa Tengah Bisa Pulang Kampung Secara Gratis
Polemik Perda dan KUHP Baru, Penertiban Miras di Kabupaten Bandung Berubah Arah
WOW! Istri Doni Salmanan Bayar Uang Denda Rp1 Miliar
Anggota DPR RI Nurhadi Tegaskan Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis dalam Membentuk Masa Depan Bangsa
Gelap di Jalan Raya: Ketika Lampu PJU Padam dan Pertanyaan Publik Tak Terjawab
Indonesia Tuan Rumah Pertemuan Uskup Asia 20–26 Juli 2026 Peserta Akan Kunjungi Terowongan Silaturahmi
Menghayati Makna Lebaran Kesederhaan Alih-Alih Kebutuhan Pakaian Baru
Fenomena Mudik di Indonesia Dari Silaturahmi hingga Dinamika Konsumsi Modern
Tribute To Tongkonan Toraya Hadirkan Ragam Seni Sebagai Pemanasan Festival Budaya Toraja 2026
IMLF-4 Gandeng LKAAM Sumbar Gelar Lomba Kata Klasik Minangkabau
Lebaran Tanpa Khawatir Berat Badan Bertambah
Pilihan Buah Ideal untuk Sahur Agar Tubuh Tetap Bertenaga
Pemuda Ngobrol Ramadhan: Ruang Dialog Anak Muda Bandung Bahas Peran Pemuda di Tengah Tantangan Zaman
Ketua Forum KDMP Ciparay Minta Dapur MBG Libatkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai Mitra Suplier
Yayasan Seni Budaya Gema Patriot (YSB-GP) Sejarah dan Perkembangan Kesenian di Jakarta Pusat
Cara Merebus Ubi Ungu yang Tepat Dari Persiapan hingga Manfaat bagi Tubuh
Kerja Sama dengan Pelita Air Dukung Operasional dan Norma Ketenagakerjaan