Pengawasan Intensif OJK : Refleksi atas Pencabutan Izin Usaha BPR dan Tantangan Penyehatan Sektor Perbankan

Selasa, 28 Oct 2025 11:21
    Bagikan  
Pengawasan Intensif OJK : Refleksi atas Pencabutan Izin Usaha BPR dan Tantangan Penyehatan Sektor Perbankan
Istimewa

Pencabutan izin usaha BPR oleh OJK berimplikasi pada konsolidasi sektor perbankan, perubahan lanskap persaingan, dan efisiensi sistem. Langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem perbankan yang lebih sehat dan berdaya saing.

NARASINETWORK.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan kesehatan industri perbankan nasional dengan kembali mencabut izin usaha sejumlah Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Hingga bulan Oktober 2025, tercatat sebanyak lima BPR/BPRS yang terpaksa menghentikan operasionalnya setelah dinilai gagal memenuhi standar penyehatan permodalan dan likuiditas yang ditetapkan oleh regulator.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari serangkaian upaya berkelanjutan OJK untuk memperkuat fondasi industri perbankan, meningkatkan efisiensi, serta melindungi kepentingan nasabah dan kepercayaan masyarakat secara luas.

Pencabutan izin usaha terbaru menyasar PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat. Keputusan penting ini secara resmi dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.03/2025 yang diterbitkan pada tanggal 14 Oktober 2025.

Dalam pengumuman resminya, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini didasari oleh permintaan dari pihak pemegang saham (self liquidation). Pertimbangan utama di balik keputusan ini adalah agar para pemegang saham dapat lebih fokus dalam mengembangkan BPR Bumi Sediaguna, yang masih berada dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat.

Sebelumnya, pada tanggal 9 September 2025, OJK juga telah mengambil tindakan serupa dengan mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda. BPRS yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh ini dinilai tidak mampu menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam rasio kecukupan modal dan likuiditasnya, meskipun telah diberikan kesempatan dan pendampingan melalui status BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP) dan Dalam Resolusi (BDR).

Selain kedua BPR/BPRS tersebut, OJK juga mencatat beberapa nama lain dalam daftar bank yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun 2025. Di antaranya adalah BPRS Gebu Prima yang berkedudukan di Medan, Sumatra Utara (dicabut izin usahanya pada 17 April 2025), serta BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang beroperasi di Kota Batu, Jawa Timur (dicabut izin usahanya pada 24 Juli 2025).

Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2025, giliran BPR Disky Surya Jaya yang berlokasi di Deli Serdang, Sumatra Utara, yang harus mengakhiri kegiatan usahanya karena tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan maupun likuiditas yang dipersyaratkan.

Daftar Bank yang Ditutup OJK Selama Tahun 2025 :

1. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda

2. BPRS Gebu Prima

3. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

4. BPR Disky Surya Jaya

5. BPR Artha Kramat

Menanggapi situasi ini, OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha merupakan bagian integral dari fungsi pengawasan yang dijalankan secara rutin dan berkelanjutan. Tindakan ini dipandang perlu untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan secara keseluruhan, serta meminimalkan potensi risiko yang dapat merugikan nasabah dan masyarakat luas.

OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh lembaga keuangan, khususnya BPR dan BPRS, agar dapat beroperasi secara sehat, efisien, dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah maupun nasional.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
OJK

Berita Terbaru

Dili 2026 Menata Perekonomian di Tengah Integrasi ASEAN
Hidangan Khas Malam Satu Suro dan Jejak Tradisi Tahun Baru Jawa
Malam Satu Suro 2026 Sejarah Penetapan Kalender Jawa, Makna Peringatan, dan Tradisi yang Masih Dilestarikan
Indonesia-Qatar Siapkan Peringatan 50 Tahun Hubungan Diplomatik
Garuda Muda U-12 dan U-14 Wakili Indonesia pada AFC Vietnam Hanoi International 2026
RSUD Majalaya Menggelar Review Standar Pelayanan Lama dan Sosialisasi Standar Pelayanan Baru Bedah Saraf
Kopaja dalam Lintasan Sejarah Transportasi Jakarta
Direktorat Kebudayaan UI Peringati Malam 1 Suro melalui Ritual Budaya dan Refleksi Diri
Kisruh PCMB SPMB 2026 di Jabar, Fortusis Minta Investigasi Menyeluruh dan Evaluasi Sistem
Tahun Baru Islam 1448 H Menteri Agama Dorong Penguatan Dialog dan Kepedulian Sosial
Menjaga Nyala di Balik Kedaton Transisi Kebudayaan Ternate di Tangan Sultan ke-49
Apakah Aman Makan Telur Setiap Hari?
Peran Media Partner Dorong Keberhasilan Penyelenggaraan IMLF-4
Ananda Sukarlan Padukan Musik Portugal dan Tanah Airku untuk Film Dokumenter Rainha Boki Raja
PP TUNAS Mengatur Akses Digital Anak Demi Keamanan dan Pertumbuhan
Kisah Rainha Boki Raja Pemutaran Film dan Diskusi Sejarah di Galeri Nasional Indonesia
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Tingkatkan Kepatuhan Pajak
PCMB SPMB Jabar 2026 Diumumkan, Sistem Dikeluhkan Eror dan Sulit Diakses
DMDI Tiongkok Usulkan Aksara Jawi untuk Ikon Kota Bukittinggi
Kualitas Suara dan Kenyamanan Menjadi Alasan Walkman Sony Tetap Diminati