Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

Ekonomi
Rabu, 21 Aug 2024 22:20
    Bagikan  
Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan
Edukasi Masyarakat Seputar Investasi

Waspada Investasi Bodong

NARASINETWORK.COM  - Kasus investasi bodong di Indonesia semakin marak, menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat. Dalam laporan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat bahwa pada tahun 2023, lebih dari 15.000 laporan pencurian investasi bodong diterima, dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 triliun. Angka ini menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya investasi ilegal ini.

Investasi bodong biasanya menawarkan janji keuntungan yang tidak realistis, sering kali jauh melebihi rata-rata imbal hasil investasi yang sah. Aksi penipuan ini sering kali terjadi di platform digital, di mana pelaku memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjangkau lebih banyak calon korban. Salah satu modus operandi yang umum adalah mengklaim sebagai perusahaan investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, dengan risiko yang sangat rendah.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan, "Kami menghimbau masyarakat untuk lebih kritis dan melakukan pengecekan sebelum berinvestasi. Pastikan bahwa produk investasi Anda terdaftar dan diawasi oleh OJK." Dia menambahkan bahwa edukasi investasi harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam janji-janji palsu. Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Mulai 20 Agustus 2024 Pukul 17.08.45 WIB

Selain itu, hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial (LPES) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 60% masyarakat Indonesia tidak memahami cara membedakan investasi yang legal dan ilegal. Hal ini menandakan perlunya upaya lebih lanjut dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai investasi yang aman.

Untuk melindungi diri dari investasi bodong, berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

1. Verifikasi Legalitas: Selalu periksa apakah perusahaan investasi terdaftar di OJK dan memiliki izin resmi.

2. Hindari Tawaran yang Terlalu Menggiurkan: Jika tawaran investasi menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, sebaiknya Dihindari.

3. Konsultasi dengan Ahli: Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan penasihat keuangan atau lembaga yang berwenang untuk mendapatkan informasi yang akurat.

4. Edukasi Diri: Luangkan waktu untuk belajar tentang investasi dan produk keuangan yang ada di pasaran.

Masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi pelaku investasi yang cerdas, tetapi juga menjadi agen perubahan dengan berbagi informasi dan pengalaman terkait bahaya investasi bodong. Dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan, kita dapat bersama-sama melindungi diri dan keluarga dari kerugian finansial yang disebabkan oleh penipuan investasi.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Dengan berita ini, diharapkan masyarakat semakin berhati-hati dan berhati-hati dalam berinvestasi, sehingga dapat terhindar dari kerugian yang merugikan akibat investasi bodong.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Indosat Tingkatkan Jaringan AIvolusi5G di Jakarta Raya untuk Dukung Konektivitas Nataru
Indosat Perkuat UMKM melalui Workshop Literasi Digital Program GenSi
Hadapi Nataru 2025/2026, Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Ratusan BTS Jakarta Raya
Ngaji Hikam Bersama KH Ma’ruf Amin di Kediaman Walikota Depok
Forkopimda Depok Pantau Ibadah Natal di Gereja Tugu Cimanggis
3 Generasi Menjaga Warisan Kopi Bis Kota di Toko Jaya Saksi Sejarah Jakarta
Natal di Jakarta Pusat Arifin Sampaikan Pesan Toleransi dan Syukur Terhadap Karunia Kemajemukan
Pemkot Depok Dorong Dukungan Semua Elemen Masyarakat untuk Tingkatkan Literasi Qurani Anak-Anak
Tersulut Api Cemburu, Pria di Ciparay Bandung Nekat Bawa Sajam Kejar Korban Hingga Bikin Panik Warga
Keluhan Insentif BBBS Mencuat, Kadis LH Ruliana Tegaskan Tak Ada Keterlambatan Pembayaranq
Reklame Tak Berizin Kembali Disikat, Satpol PP Kabupaten Bandung dan Tim Gabungan Tindak Tegas
Deadline Proyek Jembatan Cijeruk Tiba, Pihak Ketiga Susah Dikonfirmasi Media, Warga Sebut Pembangunannya Alot
Diduga Cinta Segitiga yang Berujung Ancaman Karyawan Toko di Ciparay Bandung
Jelang Nataru 2025 Layanan Perumda Air Minum Tirta Raharja Tutup Sementara
Penuhi Kebutuhan Masyarakat Soal Air Bersih, Ini Penjelasan Dirut PDAM Tirta Raharja
Forkopimda Kabupaten Bandung, Turun Langsung Pastikan Pengamanan Ibadah Umat Kristiani
Mahasiswa BK UNS Selenggarakan Pelatihan Peer Counselor di SMA Negeri 4 Surakarta
Waste to Energy Bogor Raya Diresmikan TPAS Galuga Akan Diolah Menjadi Listrik
Kegiatan Tasyakuran PPG Depok Disdik Tekankan Pentingnya Kolaborasi Pendidikan
RTK Makro Depok 2025 Diresmikan Disnaker Tetapkan 4 Pilar Kebijakan Strategis