Kerja Sama Ekraf dan Kebudayaan MoU Ditandai untuk Pelindungan dan Pemanfaatan Kebudayaan Secara Optimal

Selasa, 10 Mar 2026 21:57
    Bagikan  
Kerja Sama Ekraf dan Kebudayaan MoU Ditandai untuk Pelindungan dan Pemanfaatan Kebudayaan Secara Optimal
Istimewa

Kementerian Ekraf dan Kementerian Kebudayaan menandatangani MoU di Jakarta pada 10 Maret 2026 untuk memperkuat sinergi dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan serta ekonomi kreatif.

NARASINETWORK.COM - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) dan Kementerian Kebudayaan menetapkan kerja sama dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Kesepakatan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang bertujuan menyelaraskan upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan di Indonesia.

Penandatanganan MoU dilakukan di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta. Tindakan ini dilakukan oleh Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon.

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menjelaskan pentingnya kerja sama ini dengan menyatakan hubungan antara budaya dan ekonomi kreatif sebagai bagian yang saling terkait. Budaya menjadi dasar bagi produk dan karya kreatif, sementara ekonomi kreatif memberikan nilai ekonomi serta memperluas jangkauan pasar bagi kekayaan budaya Indonesia.

“Kekayaan budaya Indonesia menjadi sumber inspirasi bagi berbagai produk kreatif, termasuk film, musik, fashion, kriya, kuliner, dan konten digital. Kementerian Ekraf menjadikan budaya sebagai fondasi untuk menghasilkan karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi dan identitas Indonesia yang jelas,” ujar Menteri Ekraf pada acara penandatanganan.

Menteri Ekraf berharap hubungan antara budaya sebagai sumber inspirasi dan industri kreatif sebagai penggerak ekonomi dapat berkembang dengan lebih baik. Hal ini diharapkan menjadikan kekayaan budaya Indonesia tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.

Ruang lingkup kolaborasi yang disepakati mencakup beberapa bidang utama :

- Sinkronisasi dan dukungan kebijakan serta program pengembangan ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan

- Pelaksanaan diplomasi budaya dan diplomasi ekonomi kreatif

- Peningkatan pelindungan dan fasilitasi kekayaan intelektual pada sektor ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan

- Pelaksanaan kajian bersama untuk pengembangan ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan

- Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif dan kebudayaan

- Pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi

- Kerja sama atau kegiatan lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa MoU ini menjadi dasar bagi kegiatan kolaboratif antara kedua kementerian. Sinergi diperlukan mengingat keragaman budaya Indonesia yang luas, dengan jumlah 1.340 etnis, 708 bahasa, dan 2.727 warisan budaya tak benda yang tercatat di Kementerian Kebudayaan. Potensi warisan budaya tak benda di seluruh wilayah Indonesia diperkirakan mencapai puluhan ribu.

“Di bawah naungan UNESCO, Indonesia telah memiliki sekitar 16 kebudayaan yang terdaftar sebagai warisan budaya tak benda, antara lain wayang, keris, angklung, pinisi, gamelan, pencak silat, tari Bali, tari Aceh, pantun, jamu, Reog Ponorogo, kolintang, dan kebaya. Tahun ini, pemerintah mengajukan dua lagi kebudayaan untuk diakui sebagai warisan budaya tak benda dunia, yaitu tempe sebagai ekspresi budaya dan Makyong. Pengakuan ini akan diumumkan pada akhir tahun. Kami juga akan melakukan langkah untuk mendaftarkan aset budaya tersebut sebagai kekayaan intelektual,” jelas Menteri Kebudayaan.

Acara penandatanganan dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, serta Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya didampingi oleh Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama Kementerian Ekraf Dessy Ruhati, Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi M. Nurul Huda, Direktur Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan Radi Manggala, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Isu Strategis Gemintang K. Mallarangeng.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Pembangunan di SMPN 1 Arjasari Kabupaten Bandung Disorot
Kunjungan Chit Ko Ko Oo Perkuat Silaturahmi dan Sebarkan Nilai Positif di MAN 2 Padang
Melestarikan Nilai Adat Perempuan Kei di Antara Tradisi dan Kehidupan Perkotaan
4 Pejabat Tinggi Pratama Baru Dilantik di Lingkungan Pemkab Bandung, Ini Kata KDS
Menstruasi dan Keterbatasan Ekonomi Tantangan yang Belum Sepenuhnya Terjawab
Inovasi dari Situasi Darurat Bagaimana Pembalut Sekali Pakai Mulai Dikenal Masyarakat
Musik sebagai Medium Pemikiran Menafsirkan Pergulatan Batin dalam Komposisi Yekeshish
Menara Satu Abad Rekam Jejak Sejarah dan Transformasi Arsitektur Jam Gadang Bukittinggi
Di Balik Kelancaran IMLF-4 Peran Armaidi Tanjung dalam Mengatur Seluruh Aspek Kegiatan
Kepemimpinan Sastri Bakry Berhasil Wujudkan IMLF-4 Sesuai Target yang Ditetapkan
Riuh! Ribuan Warganet Serbu Kolom Komentar Disdik Jabar Usai Perpanjangan PCMB 2026
Wisma Habibie Ainun Menyimpan Jejak Pemikiran dan Pengabdian Sang Presiden Ketiga RI
Panitia Apresiasi Peran Aktif Pemerintah Daerah dan Masyarakat dalam Penyelenggaraan IMLF-4
Opsih Pasar Baleendah Angkut Lebih dari 80 Ton Sampah, DLH, Disdagin dan Pedagang Sepakat Perkuat Pengelolaan
Lebih dari Sekadar Kuota Menggali Potensi Individu Neurodivergen di Indonesia
Ananda Sukarlan "Perbedaan Neurodivergen Bukan Penghalang untuk Berkontribusi"
Seminar Internasional IMLF-4 "Teknologi Alat Bantu Bukan Pengganti Guru"
Rangkaian IMLF-4 Hadirkan Seminar Bahas Pelestarian Bahasa dan Budaya Minangkabau
Sampul Peringatan IMLF-4 dan 100 Tahun Jam Gadang Ditandatangani Sastri Bakry, Aminur Rahman, Armaidi Tanjung
Para Korban Kasus Dugaan Penipuan Wedding Organizer di Kabupaten Bandung, Resmi Tempuh Jalur Hukum