NARASINETWORK.COM - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kementerian Ekraf) dan Kementerian Kebudayaan menetapkan kerja sama dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan. Kesepakatan dituangkan dalam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang bertujuan menyelaraskan upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan di Indonesia.
Penandatanganan MoU dilakukan di kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta. Tindakan ini dilakukan oleh Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menjelaskan pentingnya kerja sama ini dengan menyatakan hubungan antara budaya dan ekonomi kreatif sebagai bagian yang saling terkait. Budaya menjadi dasar bagi produk dan karya kreatif, sementara ekonomi kreatif memberikan nilai ekonomi serta memperluas jangkauan pasar bagi kekayaan budaya Indonesia.
“Kekayaan budaya Indonesia menjadi sumber inspirasi bagi berbagai produk kreatif, termasuk film, musik, fashion, kriya, kuliner, dan konten digital. Kementerian Ekraf menjadikan budaya sebagai fondasi untuk menghasilkan karya kreatif yang memiliki nilai ekonomi dan identitas Indonesia yang jelas,” ujar Menteri Ekraf pada acara penandatanganan.
Menteri Ekraf berharap hubungan antara budaya sebagai sumber inspirasi dan industri kreatif sebagai penggerak ekonomi dapat berkembang dengan lebih baik. Hal ini diharapkan menjadikan kekayaan budaya Indonesia tetap lestari sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
Ruang lingkup kolaborasi yang disepakati mencakup beberapa bidang utama :
- Sinkronisasi dan dukungan kebijakan serta program pengembangan ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan
- Pelaksanaan diplomasi budaya dan diplomasi ekonomi kreatif
- Peningkatan pelindungan dan fasilitasi kekayaan intelektual pada sektor ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan
- Pelaksanaan kajian bersama untuk pengembangan ekonomi kreatif dan pemajuan kebudayaan
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif dan kebudayaan
- Pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi
- Kerja sama atau kegiatan lain yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa MoU ini menjadi dasar bagi kegiatan kolaboratif antara kedua kementerian. Sinergi diperlukan mengingat keragaman budaya Indonesia yang luas, dengan jumlah 1.340 etnis, 708 bahasa, dan 2.727 warisan budaya tak benda yang tercatat di Kementerian Kebudayaan. Potensi warisan budaya tak benda di seluruh wilayah Indonesia diperkirakan mencapai puluhan ribu.
“Di bawah naungan UNESCO, Indonesia telah memiliki sekitar 16 kebudayaan yang terdaftar sebagai warisan budaya tak benda, antara lain wayang, keris, angklung, pinisi, gamelan, pencak silat, tari Bali, tari Aceh, pantun, jamu, Reog Ponorogo, kolintang, dan kebaya. Tahun ini, pemerintah mengajukan dua lagi kebudayaan untuk diakui sebagai warisan budaya tak benda dunia, yaitu tempe sebagai ekspresi budaya dan Makyong. Pengakuan ini akan diumumkan pada akhir tahun. Kami juga akan melakukan langkah untuk mendaftarkan aset budaya tersebut sebagai kekayaan intelektual,” jelas Menteri Kebudayaan.
Acara penandatanganan dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, serta Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya didampingi oleh Sekretaris Menteri/Sekretaris Utama Kementerian Ekraf Dessy Ruhati, Kepala Biro Hukum, Sumber Daya Manusia dan Organisasi M. Nurul Huda, Direktur Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan Radi Manggala, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Isu Strategis Gemintang K. Mallarangeng.
