NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
–Sejumlah korban dan vendor yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan wanprestasi dan/atau penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) Darmawangsa Wedding Organizer secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar), Sabtu (6/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh Sunsun Nugraha Tasdik yang bertindak sebagai perwakilan para korban sekaligus salah satu pihak yang mengaku mengalami kerugian dalam perkara tersebut.
Dalam pelaporan tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti transaksi yang diduga berkaitan dengan aliran dana serta kronologi peristiwa yang dilaporkan.
Terlapor dalam laporan ini adalah saudari Suci Citra Resmi yang diketahui sebagai owner Darmawangsa Wedding Organizer. Berdasarkan data yang dihimpun dari para korban dan vendor, total kerugian yang dilaporkan diperkirakan mencapai kurang lebih Rp2,4 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari dana konsumen yang belum direalisasikan sesuai perjanjian serta kewajiban pembayaran kepada sejumlah vendor yang hingga saat ini diduga belum diselesaikan.
Sunsun Nugraha Tasdik menyampaikan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan kejelasan atas permasalahan yang dialami para korban.
“Kami berharap laporan yang telah kami sampaikan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga berharap permasalahan ini dapat menemukan titik terang sehingga hak-hak para korban dan vendor yang dirugikan dapat memperoleh kepastian,” ujarnya.
Para korban menyatakan siap bekerja sama dengan penyidik dan akan memberikan seluruh informasi serta dokumen yang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pelaporan telah dilakukan dan para korban menunggu tindak lanjut dari pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat sesuai prosedur hukum yang berlaku.
**
