Korupsi Mega Proyek Kereta, Kejati Jatim: INKA habiskan Rp28 Miliar dalam Proyek Fiktif di Kongo

Rabu, 24 Jul 2024 18:25
    Bagikan  
Korupsi Mega Proyek Kereta, Kejati Jatim: INKA habiskan Rp28 Miliar dalam Proyek Fiktif di Kongo
Istimewa

Kejati Jatim Geledah PT INKA Madiun, Ada Apa? Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 167 Triliun di Kongo

NARASINETWORK.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA) dan tidak ada peruntukannya mencapai sekitar Rp28 miliar terkait proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo.

Namun, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini.

Baca juga: Kejati Jatim Geledah PT INKA Madiun, Ada Apa? Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 167 Triliun di Kongo


"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin (22/7).

Perkara dugaan korupsi ini berawal di tahun 2020 saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Baca juga: Link Download Buku Bahasa Indonesia untuk Guru dan Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 7-9 SMP/MTs


Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Baca juga: SELAMAT, Namamu Lolos Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya



Kajati Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti.

"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin," ucapnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Angkutan Massal BRT Disebut Atasi Kemacetan, Ini Rencana Pemkab Bandung
Sosialisasi Program MBG di Tulungagung: Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Gizi Anak Bangsa
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca untuk 1–3 November 2025
BPBD Kabupaten Bandung sebut Berbagai Bencana Terjadi Usai Hujan Deras dan Angin Kencang
Kang DS Dorong Percepatan Sertifikasi Higiene Sanitasi Dapur MBG Lewat Kerja Sama dengan APKASI dan HAKLI
Banjir Rendam 10 Desa di Ciparay, Camat Perintahkan RT hingga Kades Cepat Respon dan Tanggap
Prevalensi Perkawinan Anak di Jabar capai 5,78 persen, Begini Penjelasan Dr. Siti Komariah
Banjir di Ciparay Kabupaten Bandung, Fasilitas Umum dan Rumah Warga Terendam Hingga Roboh
14 Wartawan Kab. Bandung Lulus UKW Diapresiasi Wakil Ketua APDESI, Ini Pesannya
Humas Era Digital : Membangun Reputasi di Tengah Arus Informasi
Desa Bahowo : Destinasi Ekowisata Unggulan yang Berakar pada Konservasi Mangrove
Epistemologi Kanker "Menjelajahi Batas Pengetahuan dan Ketidakpastian dalam Diagnosis dan Pengobatan"
Dari Palmerah untuk Indonesia : Pameran Seni yang Mengungkap Semangat Kompas Gramedia
Pasar Tradisional : Warna Lokal di Tengah Arus Global
Sehat dan Berbudaya dengan Panganan Tradisional
Pameran Tunggal "Identity" Dewa Made Mustika di Talenta Pop-Up Gallery, Plaza Indonesia   
Komisi A DPRD Kab Bandung Perkuat Koordinasi Antarinstansi untuk Atasi Konflik Pertanahan
Geografi Industri dan Pasar Tenaga Kerja : Relokasi Pabrik Alas Kaki di Indonesia
KIFF 2025 "KCCI Menjadi Garda Depan Diplomasi Budaya Korea di Indonesia"
Komisi C DPRD Kab Bandung Dorong Pengelolaan PJU Lewat Skema KPBU