Korupsi Mega Proyek Kereta, Kejati Jatim: INKA habiskan Rp28 Miliar dalam Proyek Fiktif di Kongo

Rabu, 24 Jul 2024 18:25
    Bagikan  
Korupsi Mega Proyek Kereta, Kejati Jatim: INKA habiskan Rp28 Miliar dalam Proyek Fiktif di Kongo
Istimewa

Kejati Jatim Geledah PT INKA Madiun, Ada Apa? Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 167 Triliun di Kongo

NARASINETWORK.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA) dan tidak ada peruntukannya mencapai sekitar Rp28 miliar terkait proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo.

Namun, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini.

Baca juga: Kejati Jatim Geledah PT INKA Madiun, Ada Apa? Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 167 Triliun di Kongo


"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin (22/7).

Perkara dugaan korupsi ini berawal di tahun 2020 saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Baca juga: Link Download Buku Bahasa Indonesia untuk Guru dan Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 7-9 SMP/MTs


Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Baca juga: SELAMAT, Namamu Lolos Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya



Kajati Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti.

"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin," ucapnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

“Gawat! TTD Sekda Bisa Dipakai Sembarangan, Ada Apa di Internal Pemkab?”
Respons Cepat Pemkab Bandung Pasca Ambruk Pasar Soreang, Pastikan Korban Tertangani dan Pedagang Terlindungi
Rawan Banjir Bandang, Kang DS Gulirkan Program Pentahelix Normalisasi Sungai Cisunggalah di Desa Panyadap Solo
RSUD Baru Bermasalah, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Soroti Kualitas Proyek dan Pengawasan
Gercep! Forkopimcam Ciparay Tangani Lansia Terlantar
Refleksi Nyepi 2026 Menguatkan Nilai Kemanusiaan Melalui Saka Boga Sevanam
Observasi Cuaca Sebagai Investasi Keselamatan BMKG Peringati HMD ke-76
X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia
Atlet Ferry Pradana Terima Bonus Pemerintah Targetkan Prestasi di ASEAN Para Games Malaysia
Bonus Atlet Medali Asean Para Games 2026 Cair Ditransfer Langsung ke Rekening BRI
Menilik Jejak Migrasi Pelikan Simbol Kesehatan Ekosistem Perairan
Langkah Praktis Melunakkan Daging Menggunakan Bahan Alami
Dari Dapur Rumah Sendiri Hadir Sajian Iftar Tanah Maluku
Ingin Bikin Sandwich Sendiri? Coba Yuk Berbagai Isian yang Lezat!
Mbah Senari Pahlawan Budaya yang Jaga Kelestarian Lontar Yusuf di Banyuwangi
Program Mudik Gratis Kemenag Dorong Kemudahan Perjalanan dan Penghematan Bagi Pemudik
RT dan RW di Kertasari Gerudug ke BJB, Dinilai Tidak Efektif dan Harus Segera Dievaluasi
Bupati Bandung Lepas Mudik Gratis, 700 Warga Asal Jawa Tengah Bisa Pulang Kampung Secara Gratis
Polemik Perda dan KUHP Baru, Penertiban Miras di Kabupaten Bandung Berubah Arah
WOW! Istri Doni Salmanan Bayar Uang Denda Rp1 Miliar