Korupsi Mega Proyek Kereta, Kejati Jatim: INKA habiskan Rp28 Miliar dalam Proyek Fiktif di Kongo

Rabu, 24 Jul 2024 18:25
    Bagikan  
Korupsi Mega Proyek Kereta, Kejati Jatim: INKA habiskan Rp28 Miliar dalam Proyek Fiktif di Kongo
Istimewa

Kejati Jatim Geledah PT INKA Madiun, Ada Apa? Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 167 Triliun di Kongo

NARASINETWORK.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menemukan sejumlah uang yang dikeluarkan oleh PT Industri Kereta Api (INKA) dan tidak ada peruntukannya mencapai sekitar Rp28 miliar terkait proyek fiktif di Republik Demkoratik Kongo.

Namun, Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati menyatakan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara ini.

Baca juga: Kejati Jatim Geledah PT INKA Madiun, Ada Apa? Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 167 Triliun di Kongo


"Kejati Jatim memiliki enam orang auditor dari bidang pengawasan yang bersertifikasi. Sebenarnya dalam melakukan perhitungan kerugian sudah sah menurut hukum acara. Tapi kami lebih mengutamakan hasil perhitungan dari BPKP," katanya kepada wartawan usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di Surabaya, Senin (22/7).

Perkara dugaan korupsi ini berawal di tahun 2020 saat PT INKA berencana mengerjakan rekayasa, pengadaan dan konstruksi (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Kongo dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Saat itu, perusahaan asing yang memfasilitasi-nya menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan, yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kota Kinshasa.

Baca juga: Link Download Buku Bahasa Indonesia untuk Guru dan Siswa Kurikulum Merdeka Kelas 7-9 SMP/MTs


Selanjutnya PT PT INKA Multi Solusi (IMST) yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Namun, proyek di Kongo tersebut sampai sekarang tidak pernah terealisasi.

Baca juga: SELAMAT, Namamu Lolos Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya



Kajati Mia mengungkapkan penyidik masih berupaya keras mengumpulkan alat bukti.

"Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak hanya satu orang saja yang nantinya ditemukan sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pasti lebih dari satu orang. Kami upayakan proses penyidikan-nya sesegera mungkin," ucapnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Gerak Tari Tradisional Kembali Diminati Jadi Bagian Gaya Hidup Moderat Berakar Budaya
Rara Allegories of the Southern Sea Bawa Mitologi Jawa Timur ke Panggung Internasional
Menuju Kota Sehat Swastisaba Paripurna Tangerang Raih 37 Capaian di Bidang Kesehatan
Kota Tangerang Sukses Capai Target Imunisasi Lebih dari 100% untuk IDL dan IBL
Buku "Jalan Menuju Peradaban dan Pembeda Generasi yang Berproses"
Jakarta Utara Respons Cepat Genangan Rob di Jalan RE Martadinata Berhasil Diselesaikan
BLK Kota Tangerang Luncurkan Program Pelatihan AI dan Chatbot Gratis Tahun 2026
23 UMKM Binaan Jakpreneur Ramaikan Bakul Juara Jakarta Utara di Awal Tahun 2026
16 Anak Stunting di Bogor Utara Lulus Usai Enam Bulan Intervensi Bersama Rumah Zakat
Prancis Kirim Delegasi ke Indonesia Bahas Isu Multilateral, Kerja Sama, dan Dukung Program Makan Bergizi
Komisi B DPRD Kota Depok Paparkan Renja Tahun 2026 di Paripurna Pembukaan Masa Sidang Pertama
100 Tahun Jam Gadang IMLF-4 Hadirkan Festival Literasi Internasional dengan Konsep Serba Seratus
Liburan Backpacking Kebebasan Pembelajaran dan Keterhubungan dengan Lingkungan
Tasyakuran Program Sosial Jakarta Utara Bedah Rumah dan Bantuan untuk Guru Honorer
Bank Sampah Melati RW 02 Jakarta Timur Hasilkan Rp1 Juta dari 377 Kg Sampah Anorganik
Kota Tua Jakarta Bersinar dengan Jakarta Light Festival Menyambut Tahun Baru 2026
Pemkot Depok Komitmen Jaga Ketertiban 4.126 Objek Pelanggaran Ditertibkan
Pusdiklatcab Pramuka Kota Bogor Denny Mulyadi Tekankan Pentingnya Regenerasi dan Komunikasi
Jakarta Music Festival Rayakan Tahun Baru dengan Doa dan Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumatra
Forkopimcam Ciparay Intensifkan Monitoring Malam Tahun Baru 2026, Jaga Kondusivitas Wilayah