SELAMAT, Namamu Lolos Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya

Kamis, 27 Jun 2024 13:16
    Bagikan  
SELAMAT, Namamu Lolos Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya
Istimewa

SELAMAT, Namamu Lolos Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya

NARASINETWORK.COM - Segera cek namamu di sini. Selamat kamu yang lolos terpilih klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah masuk dompet digital.

Saat ini pemerintah tengah memberikan pelatihan kepada peserta Kartu Prakerja gelombang 69 yang berhasil lolos.

Peserta akan diberikan tiga tahapan untuk diselesaikan dalam kurun waktu 15 hari.

Baca juga: Provinsi Malang Raya Resmi Disahkan? 5 Kota di Jawa Timur Ini Siap Lepas, Malang Dipilih Jadi Ibukota

Tiga tahapan tersebut terdiri dari live webinar, pelatihan online dan pelatihan tatap muka yang dipimpin oleh ahli dari pemerintah.

Tak hanya uang saja, kamu juga akan mendapat sertifikat yang berguna untuk meningkatkan karir yang dimiliki.

Setiap peserta nantinya akan diberikan tambahan dana Rp100.000 jika berkenan mengisi dua survei terkait Program Kartu Prakerja gelombang 69.

Baca juga: Sinopsis Drakor Agents of Mystery, Rekomendasi Drama Korea Romantis yang Siap Temani Liburan Akhir Pekan

Total kamu akan mendapat insentif Prakerja Rp700.000 melalui dompet digital yang telah didaftarkan.

Bagi kamu yang tidak lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 69 jangan berkecil hati.

Pasalnya, pemerintah diperkirakan akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 esok hari 21 Juni 2024.

Baca juga: Sinopsis Drakor Hierarchy, Rekomendasi Drama Korea Romantis yang Siap Temani Liburan Akhir Pekan

Berikut Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70 yang Wajib kamu Siapkan

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang ingin mengembangkan kompetensi kerja, atau pekerja/buruh tidak menerima upah/dirumahkan/terkena PHK, termasuk pelaku usaha mikro/kecil.
  5. Bukan anggota pejabat negara/pimpinan dan anggota DPRD/ASN/TNI/Polri/kepala desa/perangkat desa/direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.

Jika kamu telah memiliki seluruh persyaratan yang ada di atas, simak informasi lengkapnya melalui www.prakerja terkait pembukaan pendaftaran.

Baca juga: 8 Kecamatan di Kabupaten Tulungagung Terbabat Jalan Tol Agungblijen, 43 Desa Ikut Tergusur

Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70

  • Akses laman www.prakerja.go.id.
  • Login/daftar akun dengan memasukkan email dan password, lalu klik "Daftar".
  • Verifikasi KTP dan KK dengan mengisi NIK, nomor KK, serta tanggal lahir, lalu klik "Lanjut".
  • Lengkapi formulir data diri dengan benar.
  • Verifikasi foto KTP dengan mengunggah foto e-KTP, lalu klik "Kirim Foto e-KTP".
  • Verifikasi foto wajah dengan fitur scan wajah.
  • Isi alasan mengikuti Program Kartu Prakerja.
  • Isi minat dan keterampilan saat ini.
  • Verifikasi nomor telepon yang terdaftar pada pilihan rekening/e-wallet yang tertera, lalu kode OTP akan dikirim ke nomor tersebut.
  • Jawab pernyataan pendaftar dengan benar, lalu klik "Lanjut".
  • Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD).
  • Klik "Lanjut ke Dashboard" untuk kembali ke beranda.
  • Pilih Gelombang yang tersedia di beranda sesuai dengan alamat KTP, lalu klik "Gabung Gelombang".
  • Ketika persetujuan prakerja muncul, klik "Saya Menyetujui".


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Supriyadi Hidayat (Uie):  Dari Welder Menuju Seniman Multitalenta yang Menginspirasi
Konsistensi Membawa Prestasi: Walidha Tanjung Files dan 63 Karya Sastranya

"Nalar logika mistika"

Nasional Minggu, 12-Jan-2025 00:25
"Nalar logika mistika"
Korupsi Timah: Harvey Moeis Terlibat dalam Skandal Kerugian Negara Rp300 Triliun
Prabowo Subianto Kritik Vonis Ringan untuk Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Definisi Islam: Memahami Ajaran dan Prinsip Dasar Agama yang Damai
YouTube Dominates Global Searches: Why It Remains the Most Searched Term in 2024
Hoirur Rozikin Dorong Transparansi RAPBDesa dan Sanksi Tegas bagi Kepala Desa di OKU Timur
Dampak Hujan Terhadap Tanaman Padi: Tantangan dan Solusi untuk Petani
Strategi Terbaik untuk Menulis Artikel SEO yang Meningkatkan Peringkat di Google
Timnas Indonesia Siap Tempur Melawan Laos di Piala AFF 2024: Kemenangan Pertama Memicu Optimisme
Mengungkap Risiko Pinjaman Online: Apa yang Harus Anda Ketahui Sebelum Mengajukan?
HMI Cabang OKU Timur Gelar Sosialisasi Penyuluhan OJK untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat
Peluang Besar dalam Industri Pinjaman Online: Menyongsong Era Digital yang Lebih Baik
Pertumbuhan Pesat Pinjaman Online di Indonesia: Mencapai Rp74,48 Triliun pada September 2024
Kelebihan dan Kekurangan IP 400: Solusi Pertanian Modern atau Risiko Lingkungan?
Strategi Efektif Mengendalikan Hama Wereng pada Tanaman Padi dengan Bahan Alami
Strategi Pemasaran Kakao: Membangun Bisnis Berkelanjutan dan Menguntungkan di Indonesia
HMI OKU Timur Tunjukkan Kepedulian Melalui Aksi Solidaritas untuk Korban Kebakaran
Membuat EM4 Sendiri: Solusi Praktis untuk Pupuk Organik di Rumah