SELAMAT, Namamu Lolos Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya

Kamis, 27 Jun 2024 13:16
    Bagikan  
SELAMAT, Namamu Lolos Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya
Istimewa

SELAMAT, Namamu Lolos Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya

NARASINETWORK.COM - Segera cek namamu di sini. Selamat kamu yang lolos terpilih klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah masuk dompet digital.

Saat ini pemerintah tengah memberikan pelatihan kepada peserta Kartu Prakerja gelombang 69 yang berhasil lolos.

Peserta akan diberikan tiga tahapan untuk diselesaikan dalam kurun waktu 15 hari.

Baca juga: Provinsi Malang Raya Resmi Disahkan? 5 Kota di Jawa Timur Ini Siap Lepas, Malang Dipilih Jadi Ibukota

Tiga tahapan tersebut terdiri dari live webinar, pelatihan online dan pelatihan tatap muka yang dipimpin oleh ahli dari pemerintah.

Tak hanya uang saja, kamu juga akan mendapat sertifikat yang berguna untuk meningkatkan karir yang dimiliki.

Setiap peserta nantinya akan diberikan tambahan dana Rp100.000 jika berkenan mengisi dua survei terkait Program Kartu Prakerja gelombang 69.

Baca juga: Sinopsis Drakor Agents of Mystery, Rekomendasi Drama Korea Romantis yang Siap Temani Liburan Akhir Pekan

Total kamu akan mendapat insentif Prakerja Rp700.000 melalui dompet digital yang telah didaftarkan.

Bagi kamu yang tidak lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 69 jangan berkecil hati.

Pasalnya, pemerintah diperkirakan akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 esok hari 21 Juni 2024.

Baca juga: Sinopsis Drakor Hierarchy, Rekomendasi Drama Korea Romantis yang Siap Temani Liburan Akhir Pekan

Berikut Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70 yang Wajib kamu Siapkan

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang ingin mengembangkan kompetensi kerja, atau pekerja/buruh tidak menerima upah/dirumahkan/terkena PHK, termasuk pelaku usaha mikro/kecil.
  5. Bukan anggota pejabat negara/pimpinan dan anggota DPRD/ASN/TNI/Polri/kepala desa/perangkat desa/direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.

Jika kamu telah memiliki seluruh persyaratan yang ada di atas, simak informasi lengkapnya melalui www.prakerja terkait pembukaan pendaftaran.

Baca juga: 8 Kecamatan di Kabupaten Tulungagung Terbabat Jalan Tol Agungblijen, 43 Desa Ikut Tergusur

Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70

  • Akses laman www.prakerja.go.id.
  • Login/daftar akun dengan memasukkan email dan password, lalu klik "Daftar".
  • Verifikasi KTP dan KK dengan mengisi NIK, nomor KK, serta tanggal lahir, lalu klik "Lanjut".
  • Lengkapi formulir data diri dengan benar.
  • Verifikasi foto KTP dengan mengunggah foto e-KTP, lalu klik "Kirim Foto e-KTP".
  • Verifikasi foto wajah dengan fitur scan wajah.
  • Isi alasan mengikuti Program Kartu Prakerja.
  • Isi minat dan keterampilan saat ini.
  • Verifikasi nomor telepon yang terdaftar pada pilihan rekening/e-wallet yang tertera, lalu kode OTP akan dikirim ke nomor tersebut.
  • Jawab pernyataan pendaftar dengan benar, lalu klik "Lanjut".
  • Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD).
  • Klik "Lanjut ke Dashboard" untuk kembali ke beranda.
  • Pilih Gelombang yang tersedia di beranda sesuai dengan alamat KTP, lalu klik "Gabung Gelombang".
  • Ketika persetujuan prakerja muncul, klik "Saya Menyetujui".


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Dongeng Anak Narasinetwork "Petualangan Wai Menuju Bumi Larwul Ngabal"
“Gawat! TTD Sekda Bisa Dipakai Sembarangan, Ada Apa di Internal Pemkab?”
Respons Cepat Pemkab Bandung Pasca Ambruk Pasar Soreang, Pastikan Korban Tertangani dan Pedagang Terlindungi
Rawan Banjir Bandang, Kang DS Gulirkan Program Pentahelix Normalisasi Sungai Cisunggalah di Desa Panyadap Solo
RSUD Baru Bermasalah, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Soroti Kualitas Proyek dan Pengawasan
Gercep! Forkopimcam Ciparay Tangani Lansia Terlantar
Refleksi Nyepi 2026 Menguatkan Nilai Kemanusiaan Melalui Saka Boga Sevanam
Observasi Cuaca Sebagai Investasi Keselamatan BMKG Peringati HMD ke-76
X Sesuaikan Batas Usia Pengguna Jadi 16 Tahun untuk Mematuhi PP TUNAS Indonesia
Atlet Ferry Pradana Terima Bonus Pemerintah Targetkan Prestasi di ASEAN Para Games Malaysia
Bonus Atlet Medali Asean Para Games 2026 Cair Ditransfer Langsung ke Rekening BRI
Menilik Jejak Migrasi Pelikan Simbol Kesehatan Ekosistem Perairan
Langkah Praktis Melunakkan Daging Menggunakan Bahan Alami
Dari Dapur Rumah Sendiri Hadir Sajian Iftar Tanah Maluku
Ingin Bikin Sandwich Sendiri? Coba Yuk Berbagai Isian yang Lezat!
Mbah Senari Pahlawan Budaya yang Jaga Kelestarian Lontar Yusuf di Banyuwangi
Program Mudik Gratis Kemenag Dorong Kemudahan Perjalanan dan Penghematan Bagi Pemudik
RT dan RW di Kertasari Gerudug ke BJB, Dinilai Tidak Efektif dan Harus Segera Dievaluasi
Bupati Bandung Lepas Mudik Gratis, 700 Warga Asal Jawa Tengah Bisa Pulang Kampung Secara Gratis
Polemik Perda dan KUHP Baru, Penertiban Miras di Kabupaten Bandung Berubah Arah