SELAMAT, Namamu Lolos Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya

Kamis, 27 Jun 2024 13:16
    Bagikan  
SELAMAT, Namamu Lolos Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya
Istimewa

SELAMAT, Namamu Lolos Klaim Insentif Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Pemerintah, Begini Cara Klaimnya

NARASINETWORK.COM - Segera cek namamu di sini. Selamat kamu yang lolos terpilih klaim saldo DANA gratis Rp700.000 dari pemerintah masuk dompet digital.

Saat ini pemerintah tengah memberikan pelatihan kepada peserta Kartu Prakerja gelombang 69 yang berhasil lolos.

Peserta akan diberikan tiga tahapan untuk diselesaikan dalam kurun waktu 15 hari.

Baca juga: Provinsi Malang Raya Resmi Disahkan? 5 Kota di Jawa Timur Ini Siap Lepas, Malang Dipilih Jadi Ibukota

Tiga tahapan tersebut terdiri dari live webinar, pelatihan online dan pelatihan tatap muka yang dipimpin oleh ahli dari pemerintah.

Tak hanya uang saja, kamu juga akan mendapat sertifikat yang berguna untuk meningkatkan karir yang dimiliki.

Setiap peserta nantinya akan diberikan tambahan dana Rp100.000 jika berkenan mengisi dua survei terkait Program Kartu Prakerja gelombang 69.

Baca juga: Sinopsis Drakor Agents of Mystery, Rekomendasi Drama Korea Romantis yang Siap Temani Liburan Akhir Pekan

Total kamu akan mendapat insentif Prakerja Rp700.000 melalui dompet digital yang telah didaftarkan.

Bagi kamu yang tidak lolos menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 69 jangan berkecil hati.

Pasalnya, pemerintah diperkirakan akan membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 70 esok hari 21 Juni 2024.

Baca juga: Sinopsis Drakor Hierarchy, Rekomendasi Drama Korea Romantis yang Siap Temani Liburan Akhir Pekan

Berikut Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70 yang Wajib kamu Siapkan

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
  4. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang ingin mengembangkan kompetensi kerja, atau pekerja/buruh tidak menerima upah/dirumahkan/terkena PHK, termasuk pelaku usaha mikro/kecil.
  5. Bukan anggota pejabat negara/pimpinan dan anggota DPRD/ASN/TNI/Polri/kepala desa/perangkat desa/direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal dua NIK dalam satu KK yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja.

Jika kamu telah memiliki seluruh persyaratan yang ada di atas, simak informasi lengkapnya melalui www.prakerja terkait pembukaan pendaftaran.

Baca juga: 8 Kecamatan di Kabupaten Tulungagung Terbabat Jalan Tol Agungblijen, 43 Desa Ikut Tergusur

Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70

  • Akses laman www.prakerja.go.id.
  • Login/daftar akun dengan memasukkan email dan password, lalu klik "Daftar".
  • Verifikasi KTP dan KK dengan mengisi NIK, nomor KK, serta tanggal lahir, lalu klik "Lanjut".
  • Lengkapi formulir data diri dengan benar.
  • Verifikasi foto KTP dengan mengunggah foto e-KTP, lalu klik "Kirim Foto e-KTP".
  • Verifikasi foto wajah dengan fitur scan wajah.
  • Isi alasan mengikuti Program Kartu Prakerja.
  • Isi minat dan keterampilan saat ini.
  • Verifikasi nomor telepon yang terdaftar pada pilihan rekening/e-wallet yang tertera, lalu kode OTP akan dikirim ke nomor tersebut.
  • Jawab pernyataan pendaftar dengan benar, lalu klik "Lanjut".
  • Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD).
  • Klik "Lanjut ke Dashboard" untuk kembali ke beranda.
  • Pilih Gelombang yang tersedia di beranda sesuai dengan alamat KTP, lalu klik "Gabung Gelombang".
  • Ketika persetujuan prakerja muncul, klik "Saya Menyetujui".


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Bapenda Kabupaten Bandung Umumkan Cut Off Penerimaan Pajak Daerah Akhir Tahun 2025
Kemenperin Lakukan Business Matching dengan Rusia Dorong Kolaborasi BRICS dan INNOPROM 2026
Kerja Sama Indonesia-Pakistan Ditingkatkan Kedua Pemimpin Sepakat Atas Posisi Bersama Palestina
GOR Nambo Krida Arena Tuan Rumah Kejurnas Voli Piala Wali Kota Tangerang 10-14 Desember 2025
POPKOT 2025 Tangerang Dibuka Ajang Seleksi Bibit Atlet Menuju POPDA Banten
Gencarkan Normalisasi Saluran Pemkot Tangerang Siaga Puncak Musim Penghujan
Wali Kota Menyapa Warga Arifin Gelar Silaturahmi Malam di Kelurahan Pegangsaan
Areska Ruang Aman Bagi Seniman Pemula Tumbuh di Jakarta Barat, Fokus pada Ekonomi Kreatif dan Festival Besar
Evaluasi Tata Ruang Mendesak, Kang DS Minta Kolaborasi BP Cekungan Bandung Disegerakan
Dirjen Renhan Buka Rapat Koordinasi Kesiapan Rapim Kemhan 2026 di Kantor Ditjen Renhan Jakarta
Indonesia Sports Summit 2025 Kemenperin Rancang Strategi Terpadu Perkuat Ekosistem Industri Olahraga
Libur Nataru 2025-2026 Menko PMK Minta Kawal Layanan Utama dan Antisipasi Cuaca Ekstrem di Berbagai Wilayah
WNI di Islamabad Sambut Prabowo dengan Angklung Lagu Perjuangan Momen Bersejarah dalam Hubungan Bilateral
Naker Inspirational Leadership Award 2025 Apresiasi Dunia Kerja Indonesia
Komunitas Interaksi Seni "Frans & Bei" Menggabungkan Nada Nusantara, Warisan Dunia, dan Frekuensi Kosmik
Transmigan Kuamang Kuning Sukses Kelola Sawit Kementerian Rencana Replanting 10.000 Hektar untuk Keberlanjutan
Pemerintah Perkuat Kebijakan Bea Keluar untuk Optimalkan Penerimaan Sektor Minerba
Komisi XI Menkeu BP BUMN Sepakat PMN 2025 untuk Penguatan Pelayanan Publik
Bupati Bandung: Stop Izin Perumahan, Kita Evaluasi Total!
Pemerintah Kabupaten Bandung Gelar pelantikan 7.550 P3K Paruh Waktu