Nama Ketua DPC Mencuat di Sidang Penipuan, Hakim Perintahkan Pemanggilan Paksa

Selasa, 23 Dec 2025 20:44
    Bagikan  
Nama Ketua DPC Mencuat di Sidang Penipuan, Hakim Perintahkan Pemanggilan Paksa
Istimewa

Sidang ke enam kali proyek fiktif Mamin Bapenda Kota Bandung

NARASINETWORK.COM - BANDUNG

-Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Mira Irawati oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, dilanjutkan Selasa (23/12/2025). Sebelumnya juga telah di gelar pada Kamis (17/12/2205).

Pada sidang yang ke sekian kalinya Lagi-lagi, Jaksa tidak bisa menghadirkan Saksi Kunci yang diminta kuasa hukum terdakwa.

Sidang yang digelar di PN Bandung dengan no. Perkara 1011/Pid.B/2025/PN Bandung, tidak dihadiri Saksi Kunci yang diduga kuat terlibat langsung dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim mengabulkan permintaan Kuasa Hukum terdakwa Mira Irawati untuk memanggil paksa saksi YS, karena oleh akibat saksi inilah perkara ini terjadi.

Suarman Gulou, SH, MH, Cpn Kuasa Hukum terdakwa mengutarakan bahwa Yayat Sumirat harus dipanggil secara paksa, karena diduga terlibat langsung dengan terdakwa.

"Berdasarkan dengan keterangan saksi sebelumnya, fakta yang terungkap di pengadilan bahwa yang mengiming-imingi dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sejumlah uaang adalah saksi Yayat Sumirat,"ungkap nya.

Pengacara yang akrab dipanggil Bung Melvin ini menegaskan kronologi terjadinya tindak pidana adalah ulah Saksi Yayat Sumirat.

"Saksi Yayat Sumirat mengiming-imingi korban penipuan saudara Luthfi, dengan melakukan pertemuan awal yang melibatkan terdakwa. Bisa disangkakan melakukan tindakan pidana penipuan adalah akibat dari ulah Saksi Yayat Sumirat,"ungkapnya.

Maka dari itu, sidang pun diputuskan untuk ditunda hingga tanggal 6 Januari 2026, dan akan memanggil secara paksa saksi Yayat Sumirat.

"Barusan saksi dan terdakwa serta majelis hakim dan jaksa sepakat untuk memanggil secara paksa Yayat Sumirat. Untuk dimintai keterangannya di persidangan agar lebih terang benderang kasus ini bisa terselesaikan,"ucapnya.

Bung Melvin menegaskan, apabila tidak ada keterlibatan Yayat Sumirat, maka terdakwa Mira harus dibebaskan.

"Kalau memang Yayat Sumirat ini tidak bersalah atau terlibat, maka Mira harus di bebaskan karena tidak bersalah, ini murni masalah utang piutang,"ungkap nya .

Apalagi, Mira selaku terdakwa telah melakukan pembayaran kepada saudara Lutfhi sebesar Rp. 195 juta artinya ini adalah urusan utang piutang.

"akan tetapi apabila dia bicara penipuan dan tindak pidana, maka Yayat Sumirat Harus dihadirkan karena ia adalah kunci dari kasus ini,"tuturnya.

Ditemui terpisah di Bandung dalam satu acara, Saksi Yayat Sumirat kepada media membantah dirinya terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

Bahkan sebelumnya tidak ingin berkomentar dalam perkembangan kasus penipuan yang diduga kuat melibatkan dirinya.

Diketahui saksi Yayat Sumirat yang juga anggota legislatif di DPRD Kabupaten Bandung, dan juga ketua DPC Partai besar. 

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Mejayan Madiun Sebut Sebagai Investasi SDM Masa Depan
Sosialisasi Program MBG di Madiun, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Imlek Festival 2026 Semarak Perayaan Imlek dengan Sentuhan Akulturasi Nusantara
Daihatsu National Skill Contest 2026 Wujud Komitmen Daihatsu dalam Pelayanan Terbaik
GAIKINDO Rilis Jadwal Pameran Otomotif 2026 Dari Kendaraan Komersial hingga Gaya Hidup
BBWI Travel Fair 2026 Momentum Kebangkitan Pariwisata Domestik dan Dukungan Produk Lokal
Ekspor Furnitur Indonesia Capai USD1,67 Miliar Pemerintah Diversifikasi Pasar Ekspor
Kemenkes Gandeng Teknologi Genomik untuk Efisiensi Anggaran Kesehatan
Status JKN Nonaktif Sementara Tak Jadi Alasan Penolakan Kemenkes Lindungi Hak Pasien
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di UI
Indonesia and Australia Collaborate on Climate-Resilient Transport Solutions
Ramadan 1447 H Momentum Refleksi dan Aksi Sosial untuk Kebangsaan
Pemerintah Umumkan 1 Ramadan 1447 H Dimulai pada 19 Februari 2026 Berdasarkan Sidang Isbat
Sosialisasi Program MBG di Desa Karangrejo, Anggota DPR RI Tekankan Pemerataan Gizi untuk Masa Depan
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Prambon, Tekankan Atasi Stunting dan Edukasi Pola Makan Sehat
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Nganjuk, DPR RI Tekankan Evaluasi dan Tingkatkan Standar Gizi
Lucy Kurniasari Apresiasi Dukungan Semua Pihak Terhadap Program MBG di Kota Surabaya
Pengawasan dan Dukungan Berkelanjutan Program Makan Bergizi Gratis di Desa Plososari Mojokerto
Partisipasi Masyarakat Desa Bicak Mojokerto Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis
Tajug Agung Pangeran Kejaksan Merawat Identitas Cirebon Melalui Cagar Budaya