NARASINETWORK.COM - BANDUNG
-Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Mira Irawati oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, dilanjutkan Selasa (23/12/2025). Sebelumnya juga telah di gelar pada Kamis (17/12/2205).
Pada sidang yang ke sekian kalinya Lagi-lagi, Jaksa tidak bisa menghadirkan Saksi Kunci yang diminta kuasa hukum terdakwa.
Sidang yang digelar di PN Bandung dengan no. Perkara 1011/Pid.B/2025/PN Bandung, tidak dihadiri Saksi Kunci yang diduga kuat terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim mengabulkan permintaan Kuasa Hukum terdakwa Mira Irawati untuk memanggil paksa saksi YS, karena oleh akibat saksi inilah perkara ini terjadi.
Suarman Gulou, SH, MH, Cpn Kuasa Hukum terdakwa mengutarakan bahwa Yayat Sumirat harus dipanggil secara paksa, karena diduga terlibat langsung dengan terdakwa.
"Berdasarkan dengan keterangan saksi sebelumnya, fakta yang terungkap di pengadilan bahwa yang mengiming-imingi dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sejumlah uaang adalah saksi Yayat Sumirat,"ungkap nya.
Pengacara yang akrab dipanggil Bung Melvin ini menegaskan kronologi terjadinya tindak pidana adalah ulah Saksi Yayat Sumirat.
"Saksi Yayat Sumirat mengiming-imingi korban penipuan saudara Luthfi, dengan melakukan pertemuan awal yang melibatkan terdakwa. Bisa disangkakan melakukan tindakan pidana penipuan adalah akibat dari ulah Saksi Yayat Sumirat,"ungkapnya.
Maka dari itu, sidang pun diputuskan untuk ditunda hingga tanggal 6 Januari 2026, dan akan memanggil secara paksa saksi Yayat Sumirat.
"Barusan saksi dan terdakwa serta majelis hakim dan jaksa sepakat untuk memanggil secara paksa Yayat Sumirat. Untuk dimintai keterangannya di persidangan agar lebih terang benderang kasus ini bisa terselesaikan,"ucapnya.
Bung Melvin menegaskan, apabila tidak ada keterlibatan Yayat Sumirat, maka terdakwa Mira harus dibebaskan.
"Kalau memang Yayat Sumirat ini tidak bersalah atau terlibat, maka Mira harus di bebaskan karena tidak bersalah, ini murni masalah utang piutang,"ungkap nya .
Apalagi, Mira selaku terdakwa telah melakukan pembayaran kepada saudara Lutfhi sebesar Rp. 195 juta artinya ini adalah urusan utang piutang.
"akan tetapi apabila dia bicara penipuan dan tindak pidana, maka Yayat Sumirat Harus dihadirkan karena ia adalah kunci dari kasus ini,"tuturnya.
Ditemui terpisah di Bandung dalam satu acara, Saksi Yayat Sumirat kepada media membantah dirinya terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
Bahkan sebelumnya tidak ingin berkomentar dalam perkembangan kasus penipuan yang diduga kuat melibatkan dirinya.
Diketahui saksi Yayat Sumirat yang juga anggota legislatif di DPRD Kabupaten Bandung, dan juga ketua DPC Partai besar.
**
