Nama Ketua DPC Mencuat di Sidang Penipuan, Hakim Perintahkan Pemanggilan Paksa

Selasa, 23 Dec 2025 20:44
    Bagikan  
Nama Ketua DPC Mencuat di Sidang Penipuan, Hakim Perintahkan Pemanggilan Paksa
Istimewa

Sidang ke enam kali proyek fiktif Mamin Bapenda Kota Bandung

NARASINETWORK.COM - BANDUNG

-Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Mira Irawati oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, dilanjutkan Selasa (23/12/2025). Sebelumnya juga telah di gelar pada Kamis (17/12/2205).

Pada sidang yang ke sekian kalinya Lagi-lagi, Jaksa tidak bisa menghadirkan Saksi Kunci yang diminta kuasa hukum terdakwa.

Sidang yang digelar di PN Bandung dengan no. Perkara 1011/Pid.B/2025/PN Bandung, tidak dihadiri Saksi Kunci yang diduga kuat terlibat langsung dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim mengabulkan permintaan Kuasa Hukum terdakwa Mira Irawati untuk memanggil paksa saksi YS, karena oleh akibat saksi inilah perkara ini terjadi.

Suarman Gulou, SH, MH, Cpn Kuasa Hukum terdakwa mengutarakan bahwa Yayat Sumirat harus dipanggil secara paksa, karena diduga terlibat langsung dengan terdakwa.

"Berdasarkan dengan keterangan saksi sebelumnya, fakta yang terungkap di pengadilan bahwa yang mengiming-imingi dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sejumlah uaang adalah saksi Yayat Sumirat,"ungkap nya.

Pengacara yang akrab dipanggil Bung Melvin ini menegaskan kronologi terjadinya tindak pidana adalah ulah Saksi Yayat Sumirat.

"Saksi Yayat Sumirat mengiming-imingi korban penipuan saudara Luthfi, dengan melakukan pertemuan awal yang melibatkan terdakwa. Bisa disangkakan melakukan tindakan pidana penipuan adalah akibat dari ulah Saksi Yayat Sumirat,"ungkapnya.

Maka dari itu, sidang pun diputuskan untuk ditunda hingga tanggal 6 Januari 2026, dan akan memanggil secara paksa saksi Yayat Sumirat.

"Barusan saksi dan terdakwa serta majelis hakim dan jaksa sepakat untuk memanggil secara paksa Yayat Sumirat. Untuk dimintai keterangannya di persidangan agar lebih terang benderang kasus ini bisa terselesaikan,"ucapnya.

Bung Melvin menegaskan, apabila tidak ada keterlibatan Yayat Sumirat, maka terdakwa Mira harus dibebaskan.

"Kalau memang Yayat Sumirat ini tidak bersalah atau terlibat, maka Mira harus di bebaskan karena tidak bersalah, ini murni masalah utang piutang,"ungkap nya .

Apalagi, Mira selaku terdakwa telah melakukan pembayaran kepada saudara Lutfhi sebesar Rp. 195 juta artinya ini adalah urusan utang piutang.

"akan tetapi apabila dia bicara penipuan dan tindak pidana, maka Yayat Sumirat Harus dihadirkan karena ia adalah kunci dari kasus ini,"tuturnya.

Ditemui terpisah di Bandung dalam satu acara, Saksi Yayat Sumirat kepada media membantah dirinya terlibat dalam kasus penipuan tersebut.

Bahkan sebelumnya tidak ingin berkomentar dalam perkembangan kasus penipuan yang diduga kuat melibatkan dirinya.

Diketahui saksi Yayat Sumirat yang juga anggota legislatif di DPRD Kabupaten Bandung, dan juga ketua DPC Partai besar. 

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Antara Target dan Realita: Ketua Komisi D Cecep Suhendar Beberkan Masalah Ketenagakerjaan
Aplikasi Be My Eyes Fasilitasi Bantuan Visual Bagi Penyandang Gangguan Penglihatan Lewat Jaringan Relawan
Tak Mengindahkan Informasi Publik, UPT PJU Kabupaten Bandung Malah Bungkam dan Tutup Mata
Dongeng Anak Narasinetwork "Matahari dari Eragama"
SD Negeri Wobarek Distrik Kurulu Bukti Nyata Semangat Belajar di Papua Pegunungan
The Orient Jakarta Hadirkan Nuansa Tradisional di Jantung Bisnis Sudirman
Ekspansi Alaya Hotels dan Resorts Melalui Unit Hunian Eksklusif di Ubud
Tarya Witarsa: Sampah Tak Pernah Selesai, Antara Teknologi, Kebiasaan, dan Kesadaran
Pariwisata Jadi Harapan PAD, Komisi B Perkuat Fungsi Pengawasan
Green School Bali Terapkan Sistem Energi Terbarukan dan Kurikulum Ekologi Mandiri
Rahasia Masak Ketupat Empuk dan Tidak Cepat Basi
Kepemimpinan Gus Haris dan Strategi Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya di Probolinggo
Jurnalis Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Aparat saat Razia Miras di Cangkring
Dunia Usaha Indonesia Berduka Atas Kepergian Michael Bambang Hartono Pendiri Imperium Djarum
Merayakan Hari Dongeng Sedunia Melalui Tradisi Tutur Lisan
Komaneka Resorts Kedepankan Fasilitas Seni dan Budaya Bagi Wisatawan
Nihi Sumba Sebagai Pilihan Destinasi Liburan di Sumba Barat
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 21 Maret 2026
Dongeng Anak Narasinetwork "Petualangan Wai Menuju Bumi Larwul Ngabal"
“Gawat! TTD Sekda Bisa Dipakai Sembarangan, Ada Apa di Internal Pemkab?”