Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan YS dan MI, Korban Nilai Proses Persidangan Janggal

Kamis, 8 Jan 2026 19:05
    Bagikan  
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan YS dan MI, Korban Nilai Proses Persidangan Janggal
Istimewa

Situasi di persidangan PN Kota Bandung

NARASINETWORK.COM - BANDUNG 

-Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Mira Irawati binti H. Oding kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/1/2025). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan keterangan saksi tersebut menuai sorotan dari pihak korban, yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.


Kejanggalan tersebut disampaikan korban, Mochamad Luthfi Haffiyan, lantaran sidang tetap dilanjutkan meski saksi kunci Yayat Sumirat tidak dihadirkan. Padahal, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim disebut telah meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi tersebut, termasuk melalui upaya pemanggilan paksa.


Korban Soroti Ketidakhadiran Saksi Kunci


Kepada awak media, Luthfi mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan kali ini. Ia menilai terdapat sejumlah perubahan yang patut dipertanyakan.

“Mulai dari jaksa yang tidak dapat menghadirkan saksi Yayat Sumirat, kemudian adanya pergantian hakim, serta jaksa yang bertugas, itu menurut saya janggal,” ujar Luthfi.

undefined

Bukti yang bersangkutan pernah bertemu dalam sebuah moment

Menurutnya, saksi Yayat Sumirat merupakan figur sentral dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah menyampaikan pentingnya kehadiran saksi mahkota guna mengungkap fakta materiil perkara.


Namun hingga sidang Kamis siang, saksi tersebut belum juga dihadirkan, dan persidangan tetap berlanjut. Bahkan, agenda sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembacaan tuntutan pada pekan depan.


Bantahan atas Keterangan Terdakwa


Dalam persidangan, Luthfi juga menyoroti keterangan terdakwa yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebut jaksa penuntut umum mencecar terdakwa terkait kronologi peristiwa, namun terdapat pernyataan terdakwa yang dibantahnya.

“Ada keterangan terdakwa yang tidak benar, salah satunya tudingan bahwa saya menagih dengan membawa preman. Itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.


Luthfi mengaku memiliki sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan saksi kunci dalam perkara tersebut, mulai dari percakapan elektronik, foto, hingga bukti transfer rekening koran yang disebut mengalir ke pihak keluarga Yayat Sumirat.


"Saya bisa menunjukkan bukti chat, foto, serta bukti transfer ke keluarga Yayat yang dilakukan oleh terdakwa,” katanya.


Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Proses Persidangan


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mira Irawati, Suarman Gulo, SH, MH, CPN, mengaku tidak mengajukan pertanyaan maupun pernyataan dalam persidangan kali ini. Menurutnya, hal tersebut disebabkan ketidakhadiran saksi kunci yang sejak awal dinilai sangat menentukan perkara.


“Percuma saya mengajukan pertanyaan apabila saksi mahkota tidak dihadirkan. Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa Yayat Sumirat harus dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

Suarman berpendapat, kliennya tidak dapat dilepaskan dari konteks keterlibatan saksi tersebut. Ia menilai tidak ada peristiwa hukum yang berdiri sendiri tanpa peran Yayat Sumirat.

“Korban dan klien saya tidak pernah saling mengenal. Hubungan hukum itu ada melalui orang tersebut, sehingga keterangannya sangat penting,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjanjikan dan mengiming-imingi keuntungan dalam kerja sama usaha tersebut, menurut versinya, adalah Yayat Sumirat.

“Yang menjanjikan keuntungan adalah Yayat Sumirat, bukan ibu Mira. Bahkan klien saya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp195 juta,” ungkap Suarman.

Agenda Berlanjut ke Tahap Tuntutan

Terkait tidak dihadirkannya saksi kunci oleh jaksa penuntut umum, Suarman menyatakan hal tersebut menjadi pertanyaan serius bagi pihaknya, mengingat tujuan persidangan pidana adalah menggali kebenaran materiil.


“Dalam kondisi seperti ini, kami hanya mengikuti proses persidangan yang berjalan dan akan masuk ke agenda tuntutan,” tutupnya.

Sebelumnya, Yayat Sumirat membantah mangkir sebagai saksi dari kasus tersebut. Namun dalam persidangan faktanya yang bersangkutan memang tidak pernah hadir secara langsung dan menyampaikan persoalan yang menyeret namanya. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dihadirkannya saksi Yayat Sumirat dalam persidangan.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Global Expertise Local Impact "Jangan Lupa Pulang dan Berkontribusi untuk Indonesia"
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Desa Pagu Perkuat Komitmen Peningkatan Kualitas Generasi Bangsa
Mengapa Kita Mengantuk Setelah Makan ?
Hari Bahasa Ibu Internasional 2026 Momentum Jaga Warisan Linguistik
Daegu Marathon 2026 "Daegu Siap Sambut Pelari dari Seluruh Dunia"
PON 2028 NTT-NTB Provinsi Penyangga untuk Efisiensi Fasilitas Olahraga
Zona Integritas Kunci Kepercayaan Publik pada KLH/BPLH
Menemukan Harta Karun Literasi di Perpustakaan Kota Daegu
Perjalanan Imersif Menjelajahi Peradaban Korea di Museum Nasional Daegu
Fokus pada 3T Pemerintah Perkuat Pendidikan di Wilayah Terpencil
Uji Pengetahuan PPG Guru PAI Angkatan 4 Digelar Kemenag
TVS Motor Indonesia Capai Produksi 1 Juta Unit Kendaraan
Industri Otomotif Nasional Siap Penuhi Kebutuhan Pick-up
Khutbah Jumat Meraih Kemuliaan Ramadan dengan Kejujuran dan Amanah
Dongeng Anak Narasinetwork "Adit dan Medali Pahlawan Puasa"
Gebrakan Besar di Jombang! Makan Bergizi Gratis Digelontorkan, Warga Berbondong-bondong Hadir
Peran Krusial Masyarakat dalam Kelancaran Program Makan Siang Gratis di Jombang
Esensi Ramadan Dari Balik Dapur Sederhana
Anti Ribet dan Stylish Memilih Overall Denim Jeans untuk Anak Aktif
Standar Hidup di Media Sosial Antara Impian dan Tekanan Nyata