Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan YS dan MI, Korban Nilai Proses Persidangan Janggal

Kamis, 8 Jan 2026 19:05
    Bagikan  
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan YS dan MI, Korban Nilai Proses Persidangan Janggal
Istimewa

Situasi di persidangan PN Kota Bandung

NARASINETWORK.COM - BANDUNG 

-Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Mira Irawati binti H. Oding kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (8/1/2025). Persidangan yang beragendakan pemeriksaan keterangan saksi tersebut menuai sorotan dari pihak korban, yang menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.


Kejanggalan tersebut disampaikan korban, Mochamad Luthfi Haffiyan, lantaran sidang tetap dilanjutkan meski saksi kunci Yayat Sumirat tidak dihadirkan. Padahal, pada persidangan sebelumnya, majelis hakim disebut telah meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi tersebut, termasuk melalui upaya pemanggilan paksa.


Korban Soroti Ketidakhadiran Saksi Kunci


Kepada awak media, Luthfi mengungkapkan kekecewaannya terhadap jalannya persidangan kali ini. Ia menilai terdapat sejumlah perubahan yang patut dipertanyakan.

“Mulai dari jaksa yang tidak dapat menghadirkan saksi Yayat Sumirat, kemudian adanya pergantian hakim, serta jaksa yang bertugas, itu menurut saya janggal,” ujar Luthfi.

undefined

Bukti yang bersangkutan pernah bertemu dalam sebuah moment

Menurutnya, saksi Yayat Sumirat merupakan figur sentral dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa pada persidangan sebelumnya, majelis hakim telah menyampaikan pentingnya kehadiran saksi mahkota guna mengungkap fakta materiil perkara.


Namun hingga sidang Kamis siang, saksi tersebut belum juga dihadirkan, dan persidangan tetap berlanjut. Bahkan, agenda sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap pembacaan tuntutan pada pekan depan.


Bantahan atas Keterangan Terdakwa


Dalam persidangan, Luthfi juga menyoroti keterangan terdakwa yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebut jaksa penuntut umum mencecar terdakwa terkait kronologi peristiwa, namun terdapat pernyataan terdakwa yang dibantahnya.

“Ada keterangan terdakwa yang tidak benar, salah satunya tudingan bahwa saya menagih dengan membawa preman. Itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.


Luthfi mengaku memiliki sejumlah bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan saksi kunci dalam perkara tersebut, mulai dari percakapan elektronik, foto, hingga bukti transfer rekening koran yang disebut mengalir ke pihak keluarga Yayat Sumirat.


"Saya bisa menunjukkan bukti chat, foto, serta bukti transfer ke keluarga Yayat yang dilakukan oleh terdakwa,” katanya.


Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Proses Persidangan


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Mira Irawati, Suarman Gulo, SH, MH, CPN, mengaku tidak mengajukan pertanyaan maupun pernyataan dalam persidangan kali ini. Menurutnya, hal tersebut disebabkan ketidakhadiran saksi kunci yang sejak awal dinilai sangat menentukan perkara.


“Percuma saya mengajukan pertanyaan apabila saksi mahkota tidak dihadirkan. Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa Yayat Sumirat harus dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

Suarman berpendapat, kliennya tidak dapat dilepaskan dari konteks keterlibatan saksi tersebut. Ia menilai tidak ada peristiwa hukum yang berdiri sendiri tanpa peran Yayat Sumirat.

“Korban dan klien saya tidak pernah saling mengenal. Hubungan hukum itu ada melalui orang tersebut, sehingga keterangannya sangat penting,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menjanjikan dan mengiming-imingi keuntungan dalam kerja sama usaha tersebut, menurut versinya, adalah Yayat Sumirat.

“Yang menjanjikan keuntungan adalah Yayat Sumirat, bukan ibu Mira. Bahkan klien saya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp195 juta,” ungkap Suarman.

Agenda Berlanjut ke Tahap Tuntutan

Terkait tidak dihadirkannya saksi kunci oleh jaksa penuntut umum, Suarman menyatakan hal tersebut menjadi pertanyaan serius bagi pihaknya, mengingat tujuan persidangan pidana adalah menggali kebenaran materiil.


“Dalam kondisi seperti ini, kami hanya mengikuti proses persidangan yang berjalan dan akan masuk ke agenda tuntutan,” tutupnya.

Sebelumnya, Yayat Sumirat membantah mangkir sebagai saksi dari kasus tersebut. Namun dalam persidangan faktanya yang bersangkutan memang tidak pernah hadir secara langsung dan menyampaikan persoalan yang menyeret namanya. 

Hingga berita ini diturunkan, pihak jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum dihadirkannya saksi Yayat Sumirat dalam persidangan.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

P3DN Jadi Penggerak Pertumbuhan Industri Nasional dan Penguatan Ekonomi Indonesia
Pendapatan Negara Naik 21,4 Persen APBN Semester I 2026 Jaga Stabilitas Fiskal
Bapenda Kabupaten Bandung Hadir di Hari Anak Nasional, Warga Bisa Urus Pajak Kendaraan Sekaligus Nikmati Acara
Depo POMINDO Pertama di Purwakarta Resmi Beroperasi, Digagas Pengusaha Asal Kuningan
Persakabo Steps Up Preparations for the 5th National Amputee Football Championship
Wawancara Tokoh : Nuyang Jaimee "Sastra Menyuarakan Perlindungan Perempuan dan Anak"
Goa Garunggang Bogor Tawarkan Wisata Alam Unik dengan Formasi Bebatuan dan Labirin Alami
Ketua APPMBGI Jawa Barat Hadiri Audiensi dan Jajaki Kolaborasi dengan PT Migas Utama Jabar
Wawancara Tokoh : Budi Santoso "PSAI Bogor to Host 5th National Amputee Football Competition"
Anna Ruswan Latuconsina Gelar Diskusi Buku “Arung Jeram Pernikahan” Bahas Perlindungan Perempuan
PSAI Kabupaten Bogor Gelar Latihan Mandiri untuk Persiapan Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi Edisi V
“Narasinetwork.com Hadirkan Edisi Kompilasi Empat Dongeng Anak ‘Pulau Imaji’”
TVRI Perluas Akses Penyiaran Lewat Uji Coba 5G Broadcast Tanpa Kuota Internet
Pengelolaan Informasi Digital Kemdiktisaintek Raih Penghargaan pada Ajang IDEAS 2026
Kemendikdasmen Gelar Bintang Sobat SMP 2026 Dorong Murid Jadi Penggerak Budaya Digital Positif
Wamenhaj Dorong Ormas Islam Kelola Bimbingan Haji dan Umrah untuk Perkuat Perlindungan Jemaah
Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pemerintah Targetkan Hentikan Impor Solar pada 2026
Digital Detox Jadi Pilihan Saat Informasi Terus Membanjiri Ruang Digital
Kemkomdigi Ajak Generasi Muda Kembangkan Satelit Buatan Indonesia
INNOPROM 2026 Jadi Momentum Industri Agro Indonesia Perluas Pasar ke Kawasan Eurasia