NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bandung, Yayat Sumirat, membantah tudingan mangkir sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan barang fiktif yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Ia menegaskan tidak pernah menghindar dan bersikap kooperatif sesuai kapasitas yang ia ketahui.
Yayat menjelaskan, dalam perkara tersebut dirinya bukan saksi kunci, melainkan hanya sebatas mempertemukan pihak-pihak terkait.
Ia menyatakan tidak terlibat dalam proses perjanjian maupun kesepakatan apa pun yang kini dipermasalahkan.
“Urang mah ngan mempertemukan hungkul. Lain pihak anu nyieun perjanjian, lain oge anu nyepakati nanaon,” ujar Yayat saat ditemui di Kantor DPC PDIP, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, pertemuan yang terjadi pada 13 Juni lalu hanya sebatas pertemuan biasa. Dalam kesempatan itu, para pihak hanya bertemu, berbincang santai, dan makan bersama tanpa adanya pembahasan perjanjian maupun kesepakatan bisnis.
“Waktu itu cuma ketemu, ngobrol biasa, makan bareng, terus beres balik. Teu aya obrolan soal duit, teu aya perjanjian,” jelasnya.
Yayat mengaku sempat menanyakan kelanjutan pertemuan tersebut. Namun jawaban yang diterimanya hanya bersifat normatif. “Saya tanya, ‘Gimana, Bos?’ Jawabannya cuma, ‘Ngke deui weh, dipertimbangkeun heula,’” katanya.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang dipersoalkan terjadi di belakang dirinya, tanpa sepengetahuannya. Yayat mengaku tidak mengetahui kapan, di mana, dan bagaimana perjanjian tersebut dibuat, serta tidak pernah hadir dalam proses itu.
“Tiba-tiba aya nu nge-chat di WA, ngomong soal tanggung jawab jeung kudu bayar. Eta nu bikin heran, da saya mah teu pernah nyepakati nanaon jeung teu nampa duit naon wae,” ucapnya.
Terkait pemanggilan oleh aparat penegak hukum, Yayat menepis anggapan mangkir. Ia menegaskan bahwa dirinya telah memberikan keterangan apa adanya saat dimintai klarifikasi oleh jaksa maupun polisi.
“Bukan menghindar. Tapi memang euweuh nu bisa dijelaskeun deui, da fakta na saya teu nyaho perjanjian eta. Bahkan jaksa oge bingung rek mariksa naon,” ungkapnya.
Ia pun menyampaikan bahwa dirinya tidak bersedia disebut sebagai saksi kunci, karena memang tidak mengetahui substansi dugaan penipuan dan barang fiktif tersebut.
Yayat juga menyayangkan apabila persoalan ini kemudian digiring ke arah politik. Menurutnya, dinamika politik adalah hal biasa, namun fakta hukum tetap harus dikedepankan.
“Politis mah biasa, tapi sacara fakta, saya mah teu terlibat jeung teu nyaho nanaon soal perjanjian anu ayeuna dipermasalahkeun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kasus dan Penggelapan dengan terdakwa Mira Irawati oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung, dilanjutkan Selasa (23/12/2025). Sebelumnya juga telah di gelar pada Kamis (17/12/2205).
Pada sidang yang ke sekian kalinya Lagi-lagi, Jaksa tidak bisa menghadirkan Saksi Kunci yang diminta kuasa hukum terdakwa.
Sidang yang digelar di PN Bandung dengan no. Perkara 1011/Pid.B/2025/PN Bandung, tidak dihadiri Saksi Kunci yang diduga kuat terlibat langsung dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim mengabulkan permintaan Kuasa Hukum terdakwa Mira Irawati untuk memanggil paksa saksi YS, karena oleh akibat saksi inilah perkara ini terjadi.
Suarman Gulou, SH, MH, Cpn Kuasa Hukum terdakwa mengutarakan bahwa Yayat Sumirat harus dipanggil secara paksa, karena diduga terlibat langsung dengan terdakwa.
"Berdasarkan dengan keterangan saksi sebelumnya, fakta yang terungkap di pengadilan bahwa yang mengiming-imingi dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sejumlah uaang adalah saksi Yayat Sumirat,"ungkap nya.
Pengacara yang akrab dipanggil Bung Melvin ini menegaskan kronologi terjadinya tindak pidana adalah ulah Saksi Yayat Sumirat.
"Saksi Yayat Sumirat mengiming-imingi korban penipuan saudara Luthfi, dengan melakukan pertemuan awal yang melibatkan terdakwa. Bisa disangkakan melakukan tindakan pidana penipuan adalah akibat dari ulah Saksi Yayat Sumirat,"ungkapnya.
Maka dari itu, sidang pun diputuskan untuk ditunda hingga tanggal 6 Januari 2026, dan akan memanggil secara paksa saksi Yayat Sumirat.
"Barusan saksi dan terdakwa serta majelis hakim dan jaksa sepakat untuk memanggil secara paksa Yayat Sumirat. Untuk dimintai keterangannya di persidangan agar lebih terang benderang kasus ini bisa terselesaikan,"ucapnya.
Bung Melvin menegaskan, apabila tidak ada keterlibatan Yayat Sumirat, maka terdakwa Mira harus dibebaskan.
"Kalau memang Yayat Sumirat ini tidak bersalah atau terlibat, maka Mira harus di bebaskan karena tidak bersalah, ini murni masalah utang piutang," ungkapnya
Apalagi, Mira selaku terdakwa telah melakukan pembayaran kepada saudara Lutfhi sebesar Rp. 195 juta artinya ini adalah urusan utang piutang.
"Akan tetapi apabila dia bicara penipuan dan tindak pidana, maka Yayat Sumirat Harus dihadirkan karena ia adalah kunci dari kasus ini," tuturnya.
**
