UU PDP dan Dilema Keamanan Akses Gedung

Minggu, 19 Apr 2026 19:03
    Bagikan  
UU PDP dan Dilema Keamanan Akses Gedung
Istimewa

Praktik meminta, menahan, atau memfoto KTP pengunjung gedung kini berisiko melanggar UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Praktik meminta, menahan, atau memfoto KTP pengunjung di pintu masuk gedung kini menjadi sorotan hukum karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini mewajibkan setiap pihak yang mengumpulkan data masyarakat untuk memiliki dasar hukum yang jelas. Banyak pengelola gedung masih menerapkan prosedur lama tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pemrosesan data yang harus dilindungi secara ketat.

Petugas keamanan seringkali mewajibkan tamu memberikan kartu identitas untuk dipotret atau ditinggalkan di meja resepsionis sebagai syarat mendapatkan akses masuk. Namun, pemrosesan data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut sering dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari pemilik data. Berdasarkan regulasi terbaru, setiap pengambilan informasi pribadi harus disertai penjelasan mengenai tujuan penggunaan dan lama waktu penyimpanan data tersebut.
Pengumpulan data pribadi yang dilakukan secara masif oleh manajemen gedung dinilai berlebihan jika hanya bertujuan sebagai catatan kunjungan. Prinsip minimasi data dalam UU PDP mengharuskan pengolah data hanya mengambil informasi yang benar-benar dibutuhkan sesuai kebutuhan. Tindakan merekam seluruh informasi yang tertera pada KTP dianggap melampaui batas keperluan administratif akses tamu di area perkantoran maupun hunian.
Risiko penyalahgunaan data menjadi ancaman utama apabila sistem penyimpanan yang digunakan pengelola gedung tidak memiliki standar keamanan yang memadai. Penggunaan perangkat seluler pribadi oleh petugas untuk memfoto identitas pengunjung menjadi celah keamanan yang rawan mengakibatkan kebocoran informasi. Jika data tersebut tersebar atau jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, pengelola gedung dapat dituntut secara hukum.
Pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi ini membawa konsekuensi serius bagi perusahaan atau manajemen properti, mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana. Masyarakat kini memiliki hak untuk menolak jika merasa permintaan data pribadi oleh pihak keamanan tidak masuk akal atau tidak transparan. Pengawasan terhadap praktik lapangan ini mulai diperketat seiring dengan berlakunya penuh aturan pelindungan data di Indonesia.
Manajemen gedung diharapkan segera mengubah prosedur operasional standar guna mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan teknologi verifikasi yang lebih aman atau sekadar mencatat identitas tanpa menyimpan salinan fisik maupun digital dapat menjadi solusi alternatif. Langkah penyesuaian ini diperlukan untuk menjaga privasi masyarakat sekaligus menghindari sanksi hukum yang dapat merugikan reputasi serta operasional perusahaan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Destinasi Makan Siang Pengisi Tenaga di Sisi Jalur Rel
POMINDO Ekspansi Gila-Gilaan, Tembus 251 Depo di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke
Satpol PP Kabupaten Bandung Gaspol Tertibkan Reklame, Uwais Qorni: Ini Kebijakan Pemerintah Berlanjut
Ketua KPID Jabar: Disrupsi Teknologi dan Informasi Jadi Ancaman Mental Psikologis Generasi Muda
Belajar dan Bertumbuh Bersama Yard Cermin Jiwa yang Tak Bersuara
The Evolution and Philosophy of The Dark Horse
Review Film Narasinetwork The Legend of 1900 (1998) Eksistensi Bakat Musik Otodidak
The Burbs Kembali dalam Format Serial Televisi di Bawah Naungan Fuzzy Door Productions
Sketsa Gaya Rancangan Busana Tegas dan Berkarakter Vol.5
KTT ASEAN Presiden Prabowo Tegaskan Pangan Sebagai Penentu Kedaulatan Negara
Menjelang Iduladha 1447 H Kementan Perketat Pengawasan Penyakit Zoonosis dan Keamanan Pangan
Persib Berhasil Bungkam Persija di Segiri, Maung Bandung Makin Kokoh di Puncak
Big Match Panas! Persija vs Persib Sore Ini, Duel Gengsi yang Bikin Deg-degan
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Trenggalek Dorong Perbaikan Gizi dan Pemberdayaan Ekonomi Desa
Giliran Warga Desa Sukowetan Trenggalek yang Mendapat Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis
Warga Ciparay Dihebohkan Oleh Penemuan Seorang Wanita Muda yang Meninggal Dunia di Kontrakan
Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Penipuan Investasi Rp3 Miliar
Program MBG Jadi Investasi Jangka Panjang Bangun Generasi Unggul Hingga Perkuat Ekonomi Desa
Edhie Baskoro Bicara Tentang Pentingnya Program MBG untuk Membangun Masa Depan Bangsa
Pelayanan KRL Normal Kembali Jejak Duka Masih Terasa di Bekasi Timur