UU PDP dan Dilema Keamanan Akses Gedung

Minggu, 19 Apr 2026 19:03
    Bagikan  
UU PDP dan Dilema Keamanan Akses Gedung
Istimewa

Praktik meminta, menahan, atau memfoto KTP pengunjung gedung kini berisiko melanggar UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Praktik meminta, menahan, atau memfoto KTP pengunjung di pintu masuk gedung kini menjadi sorotan hukum karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini mewajibkan setiap pihak yang mengumpulkan data masyarakat untuk memiliki dasar hukum yang jelas. Banyak pengelola gedung masih menerapkan prosedur lama tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pemrosesan data yang harus dilindungi secara ketat.

Petugas keamanan seringkali mewajibkan tamu memberikan kartu identitas untuk dipotret atau ditinggalkan di meja resepsionis sebagai syarat mendapatkan akses masuk. Namun, pemrosesan data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut sering dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari pemilik data. Berdasarkan regulasi terbaru, setiap pengambilan informasi pribadi harus disertai penjelasan mengenai tujuan penggunaan dan lama waktu penyimpanan data tersebut.
Pengumpulan data pribadi yang dilakukan secara masif oleh manajemen gedung dinilai berlebihan jika hanya bertujuan sebagai catatan kunjungan. Prinsip minimasi data dalam UU PDP mengharuskan pengolah data hanya mengambil informasi yang benar-benar dibutuhkan sesuai kebutuhan. Tindakan merekam seluruh informasi yang tertera pada KTP dianggap melampaui batas keperluan administratif akses tamu di area perkantoran maupun hunian.
Risiko penyalahgunaan data menjadi ancaman utama apabila sistem penyimpanan yang digunakan pengelola gedung tidak memiliki standar keamanan yang memadai. Penggunaan perangkat seluler pribadi oleh petugas untuk memfoto identitas pengunjung menjadi celah keamanan yang rawan mengakibatkan kebocoran informasi. Jika data tersebut tersebar atau jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, pengelola gedung dapat dituntut secara hukum.
Pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi ini membawa konsekuensi serius bagi perusahaan atau manajemen properti, mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana. Masyarakat kini memiliki hak untuk menolak jika merasa permintaan data pribadi oleh pihak keamanan tidak masuk akal atau tidak transparan. Pengawasan terhadap praktik lapangan ini mulai diperketat seiring dengan berlakunya penuh aturan pelindungan data di Indonesia.
Manajemen gedung diharapkan segera mengubah prosedur operasional standar guna mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan teknologi verifikasi yang lebih aman atau sekadar mencatat identitas tanpa menyimpan salinan fisik maupun digital dapat menjadi solusi alternatif. Langkah penyesuaian ini diperlukan untuk menjaga privasi masyarakat sekaligus menghindari sanksi hukum yang dapat merugikan reputasi serta operasional perusahaan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lampu Jalan Mati di Dekat Kantor PLN Baleendah, Keselamatan Pengendara Dipertaruhkan
Asep Ikhsan di Dikpol Demokrat Jabar: "Wakil Rakyat Tidak Cukup Hanya Hadir di Sidang!"
Perkuat Silaturahmi, Jajaran Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Lomba Rakyat yang Meriah
BBWS CimanCis Beri Santunan dan Bantuan Pendidikan untuk Keluarga Korban Pohon Tumbang di Cirebon
Reses Faisal Radi: Warga Soroti Bukti Nyata Pembangunan di Cangkuang
WOW! Ribuan ASN Pemkab Bandung Terindikasi Judi Online, Depo Sampai Miliaran Rupiah
Hari Ini Terakhir, Adira Experience Day Fasilitasi Test Drive hingga Promo Pembiayaan Berhadiah Kulkas 2 Pintu
Kebersamaan Makin Solid! Keseruan Gathering AxI Adira Finance Cabang Madiun
Adira Finance Kembali Gelar Program HARCILNAS 2026 dengan Hadiah Pelunasan Cicilan, Begini Caranya
Reses di Ciparay: Warga Bicara, H. Asep Ikhsan Siap Kawal Aspirasi sampai Jadi Program Nyata
SATRIA 2026 IKIP Siliwangi: Pengenalan Kampus dengan Pendekatan Humanis dan Berbasis Karakter
Mau Hadiah Langsung Kulkas 2 Pintu? Yuk, Hadiri Adira Experience Day 2026, Catat Tanggalnya
855 Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Program Pentahelix Tetap Berjalan, Sungai Cisungalah Harus Ada Pelebaran
Erick Thohir Sampaikan Pesan Prabowo pada Hari Pramuka ke-65, Dorong Peran Pemuda Hadapi Tantangan Zaman
Pemerintah Percepat Penanganan Pascagempa di Sejumlah Wilayah NTT
Harga Emas Dunia dan Antam Proyeksi Harga, Faktor Penggerak, dan Strategi Pembelian
A Mother’s Final Embrace "Woman Found Holding Her Baby Beneath the Rubble After Flores Earthquake"
Urban Raga Tampilkan Eksperimen Tari dan Teks pada SIPFest 2026
Pameran tunggal Ireng Halimun  “My Artistic Soul”, digelar di Koi Kemang, Jakarta, pada 11–31 Agustus 2026