UU PDP dan Dilema Keamanan Akses Gedung

Minggu, 19 Apr 2026 19:03
    Bagikan  
UU PDP dan Dilema Keamanan Akses Gedung
Istimewa

Praktik meminta, menahan, atau memfoto KTP pengunjung gedung kini berisiko melanggar UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

NARASINETWORK.COM - JAKARTA, Praktik meminta, menahan, atau memfoto KTP pengunjung di pintu masuk gedung kini menjadi sorotan hukum karena berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Aturan ini mewajibkan setiap pihak yang mengumpulkan data masyarakat untuk memiliki dasar hukum yang jelas. Banyak pengelola gedung masih menerapkan prosedur lama tanpa menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pemrosesan data yang harus dilindungi secara ketat.

Petugas keamanan seringkali mewajibkan tamu memberikan kartu identitas untuk dipotret atau ditinggalkan di meja resepsionis sebagai syarat mendapatkan akses masuk. Namun, pemrosesan data sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) tersebut sering dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari pemilik data. Berdasarkan regulasi terbaru, setiap pengambilan informasi pribadi harus disertai penjelasan mengenai tujuan penggunaan dan lama waktu penyimpanan data tersebut.
Pengumpulan data pribadi yang dilakukan secara masif oleh manajemen gedung dinilai berlebihan jika hanya bertujuan sebagai catatan kunjungan. Prinsip minimasi data dalam UU PDP mengharuskan pengolah data hanya mengambil informasi yang benar-benar dibutuhkan sesuai kebutuhan. Tindakan merekam seluruh informasi yang tertera pada KTP dianggap melampaui batas keperluan administratif akses tamu di area perkantoran maupun hunian.
Risiko penyalahgunaan data menjadi ancaman utama apabila sistem penyimpanan yang digunakan pengelola gedung tidak memiliki standar keamanan yang memadai. Penggunaan perangkat seluler pribadi oleh petugas untuk memfoto identitas pengunjung menjadi celah keamanan yang rawan mengakibatkan kebocoran informasi. Jika data tersebut tersebar atau jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab, pengelola gedung dapat dituntut secara hukum.
Pelanggaran terhadap ketentuan pelindungan data pribadi ini membawa konsekuensi serius bagi perusahaan atau manajemen properti, mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana. Masyarakat kini memiliki hak untuk menolak jika merasa permintaan data pribadi oleh pihak keamanan tidak masuk akal atau tidak transparan. Pengawasan terhadap praktik lapangan ini mulai diperketat seiring dengan berlakunya penuh aturan pelindungan data di Indonesia.
Manajemen gedung diharapkan segera mengubah prosedur operasional standar guna mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan teknologi verifikasi yang lebih aman atau sekadar mencatat identitas tanpa menyimpan salinan fisik maupun digital dapat menjadi solusi alternatif. Langkah penyesuaian ini diperlukan untuk menjaga privasi masyarakat sekaligus menghindari sanksi hukum yang dapat merugikan reputasi serta operasional perusahaan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Para Korban Kasus Dugaan Penipuan Wedding Organizer di Kabupaten Bandung, Resmi Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Penipuan Wedding Organizer Suci Citra Resmi, Korban Berjumlah Ratusan Orang
Masa Kejayaan dan Penurunan Popularitas Telenovela di Televisi Nasional
Indonesia Emas 2045 Kesehatan Jadi Modal Utama Generasi Muda
Narasinetwork.com Dukung Penyebaran Informasi IMLF 2026 dan Peringatan 100 Tahun Jam Gadang
IMLF 2026 Menghubungkan Bangsa Lewat Literasi di Tengah Peringatan Satu Abad Jam Gadang
IMLF 2026 KAI Perkuat Citra Sumbar sebagai Destinasi Budaya dan Pariwisata Dunia
BAPENDA BEDAS RUN 5K 2026 Siap Digelar, Lunas Pajaknya, Happy Larinya!
Pancasila Pemersatu Bangsa, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Melayani hingga Timur Indonesia 
IMLF-4 Umumkan Tiga Calon Terbaik Lomba Ungkapan Kata Klasik Minangkabau
Premier League Rilis Lini Masa Musim Baru Pascapiala Dunia 2026
Komunitas Salihara Gelar Pameran ke-18 Goenawan Mohamad Teks, Gambar, Kitab
Sederet Teror Pocong yang Bikin Heboh Warga Masyarakat Indonesia, Apa Maksudnya?
Cetak Rekor Tiga Kali Beruntun Persib Bandung Raih Gelar Juara Hattrick Liga Nasional
Persib Juara Liga Ribuan Pendukung Padati Kawasan Tugu Kujang Bogor Hingga Jalur Penghubung
Mengatur Posisi dan Jenis Bantal Mencegah Cedera Tulang Belakang Saat Tidur
Pengalaman Magang Human Resources Mahasiswa Psikologi Universitas Brawijaya di Perusahaan Nasional
Pemerintah Siapkan Stimulus Fiskal dan Pajak Impor Guna Redam Pelemahan Kurs Rupiah
Satupena dan Polda Sumbar Bersama Jaga Alam Lewat Penanaman Pohon IMLF-4
Hutan Tarik dan Kepemimpinan Adipati Pertama Tuban "Ronggolawe"