Kasus Kekerasan Seksual Anak Gegerkan Ciparay Kabupaten Bandung,.Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Sabtu, 4 Jul 2026 05:33
    Bagikan  
Kasus Kekerasan Seksual Anak Gegerkan Ciparay Kabupaten Bandung,.Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Ilustrasi

Pelaku kejahatan seksual di Ciparay, berhasil di ringkus Polisi

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG

-atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026.


Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, menjelaskan bahwa dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, serta ditempatkan di lembaga yang telah ditunjuk selama proses hukum berlangsung.


Sementara itu, dua tersangka dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk kepentingan penyidikan.


Berawal dari Ajakan Bertemu


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 28 Juni 2026 hingga Senin dini hari, 29 Juni 2026, di sebuah rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.


Penyidik menduga korban awalnya diajak bertemu oleh seseorang yang dikenalnya. Setelah itu korban dibawa ke lokasi kejadian dan diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa pelaku secara bergantian.


Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya bujukan, tekanan, serta pemberian minuman beralkohol maupun obat-obatan kepada korban sebelum dugaan tindak pidana tersebut terjadi.


Terungkap Setelah Dilaporkan Keluarga


Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Warga kemudian turut membantu mengamankan para terduga pelaku sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Bandung.


Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, para saksi, serta para tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, hasil visum, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.


Penyidik juga berkoordinasi dengan pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, serta jaksa penuntut umum untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.


Identitas Korban Dirahasiakan


Kapolresta Bandung menegaskan bahwa identitas korban maupun ABH tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.


Dijerat UU Perlindungan Anak


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.


Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

PSAI Kabupaten Bogor Gelar Latihan Mandiri untuk Persiapan Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi Edisi V
“Narasinetwork.com Hadirkan Edisi Kompilasi Empat Dongeng Anak ‘Pulau Imaji’”
TVRI Perluas Akses Penyiaran Lewat Uji Coba 5G Broadcast Tanpa Kuota Internet
Pengelolaan Informasi Digital Kemdiktisaintek Raih Penghargaan pada Ajang IDEAS 2026
Kemendikdasmen Gelar Bintang Sobat SMP 2026 Dorong Murid Jadi Penggerak Budaya Digital Positif
Wamenhaj Dorong Ormas Islam Kelola Bimbingan Haji dan Umrah untuk Perkuat Perlindungan Jemaah
Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pemerintah Targetkan Hentikan Impor Solar pada 2026
Digital Detox Jadi Pilihan Saat Informasi Terus Membanjiri Ruang Digital
Kemkomdigi Ajak Generasi Muda Kembangkan Satelit Buatan Indonesia
INNOPROM 2026 Jadi Momentum Industri Agro Indonesia Perluas Pasar ke Kawasan Eurasia
Dari Batik hingga Drone Produk Manufaktur Indonesia Dipromosikan ke Pasar Eurasia melalui INNOPROM 2026
Indonesia Perluas Kemitraan Industri dengan Rusia melalui Tujuh MoU di INNOPROM 2026
Pertemuan Bilateral di INNOPROM 2026 Indonesia dan Armenia Bahas Perluasan Kerja Sama Industri
Wonogiri Kukuhkan Identitas sebagai Ibu Kota Mi Ayam Bakso
Sempat Hilang Kontak Sepekan, Mahasiswi Telkom University Nadira Az-Zahra Ditemukan Selamat
Bhinneka Run 2026 Diikuti 3.500 Peserta, Menpora Apresiasi Partisipasi Pelari Disabilitas
SRMA 10 Jakarta Selatan Tampilkan Program Pembinaan Siswa pada Open House 2026
Program “Liburan ke Kampung Main” Dorong Wisata Edukasi Anak Selama Liburan Sekolah
Rute Internasional Muscat–Medan Resmi Beroperasi Dorong Pertumbuhan Wisata Sumatra Utara
Kemdiktisaintek Dorong Peninjauan UKT bagi Calon Mahasiswa yang Terkendala Registrasi Ulang