Kasus Kekerasan Seksual Anak Gegerkan Ciparay Kabupaten Bandung,.Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Sabtu, 4 Jul 2026 05:33
    Bagikan  
Kasus Kekerasan Seksual Anak Gegerkan Ciparay Kabupaten Bandung,.Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Ilustrasi

Pelaku kejahatan seksual di Ciparay, berhasil di ringkus Polisi

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG

-atuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.


Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 1 Juli 2026.


Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, menjelaskan bahwa dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pendampingan pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), penasihat hukum, serta ditempatkan di lembaga yang telah ditunjuk selama proses hukum berlangsung.


Sementara itu, dua tersangka dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk kepentingan penyidikan.


Berawal dari Ajakan Bertemu


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 28 Juni 2026 hingga Senin dini hari, 29 Juni 2026, di sebuah rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay.


Penyidik menduga korban awalnya diajak bertemu oleh seseorang yang dikenalnya. Setelah itu korban dibawa ke lokasi kejadian dan diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh beberapa pelaku secara bergantian.


Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya bujukan, tekanan, serta pemberian minuman beralkohol maupun obat-obatan kepada korban sebelum dugaan tindak pidana tersebut terjadi.


Terungkap Setelah Dilaporkan Keluarga


Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Warga kemudian turut membantu mengamankan para terduga pelaku sebelum diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Bandung.


Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, para saksi, serta para tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban, telepon genggam, tangkapan layar percakapan, hasil visum, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.


Penyidik juga berkoordinasi dengan pekerja sosial, Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, serta jaksa penuntut umum untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.


Identitas Korban Dirahasiakan


Kapolresta Bandung menegaskan bahwa identitas korban maupun ABH tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.


Dijerat UU Perlindungan Anak


Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.


Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kasus Kekerasan Seksual Anak Gegerkan Ciparay Kabupaten Bandung,.Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Pengusulan STA Sebagai Pahlawan Nasional Wujud Ikhtiar Merawat Warisan Bahasa Menuju Indonesia Emas 2045
Kemenperin Perkuat Kebijakan Industri di Tengah Penurunan PMI Manufaktur Juni 2026
Pelantikan Tiga Pejabat Baru Lengkapi Jajaran Eselon I Kementerian Keuangan
Ólafur Arnalds Konsisten Kembangkan Musik Neo Klasik Melalui Komposisi dan Teknologi
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Polri dalam Menjaga Keamanan dan Mendukung Program Nasional
Bimtek Rp963,6 Juta di DLH Kabupaten Bandung Tuai Sorotan, Publik Pertanyakan Urgensi Anggarannya
Disorot Soal Layanan Pengaduan dan Informasi, Dewan Pengawas Tirta Raharja Akui Kritik Publik Jadi Masukan
TPS3R Manggungharja Diduga Tak Berfungsi Maksimal, Sampah Berakhir Dibakar, Ini Kata Pengelola
Lebaran Yatim Kebersamaan dan Pelestarian Budaya di Kabupaten Bekasi
Sesmenpora Pimpin Upacara Harganas Ke-33 Ajak Perkuat Peran Keluarga untuk SDM Berkualitas
Kemenpora dan Nestlé Indonesia Jalin Kerja Sama untuk Pengembangan Olahraga Nasional
Bogor Hornbills Juara IBL 2026 Menpora Erick Thohir Apresiasi Persaingan Liga yang Semakin Kompetitif
Tiga Orang Karyawan di Jakarta Mengaku Disekap dan Dianiaya oleh Bos Perusahaan
Rizki Fauzi Terpilih Secara Aklamasi Pimpin KNPI Kecamatan Ciparay
LIPSUS; Tower BTS Sudah Berdiri, Pemilik Lahan Terdampak Mengaku Tak Pernah Memberi Persetujuan
Rumah Aspirasi H. Asep Romy Romaya Resmi Dibuka, Cak Imin dan Bupati Bandung Hadir, Warga Nikmati Layanan
Situasi Musyawarah Kecamatan (Muscam) KNPI Kecamatan Ciparay berlangsung cukup panas
Geger! Mayat Perempuan Bertato Ditemukan Telanjang di Sungai Pacet, Polisi Masih Selidiki Identitas Korban
KNPI Baleendah Diharapkan Jadi Rumah Besar Pemuda, Camat Tekankan Kolaborasi