Gerakan Serentak! Satgas Pemkab Bandung Gempur Reklame Tanpa Izin di Soreang dan Katapang

Kamis, 16 Oct 2025 17:19
    Bagikan  
Gerakan Serentak! Satgas Pemkab Bandung Gempur Reklame Tanpa Izin di Soreang dan Katapang
Gustav VR

Penertiban reklame tak berizin di wilayah kabupaten bandung (Soreang-Cangkuang)

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG 

-Pemerintah Kabupaten Bandung secara kontinue terus menunjukkan ketegasannya terhadap para pelaku usaha yang memasang papan reklame tanpa izin. 

Melalui Satgas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan, penertiban reklame ilegal kembali digelar, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan hari kedua ini menyasar dua kecamatan, yakni Soreang dan Katapang, dengan total lima titik strategis yang menjadi fokus penertiban.

Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dishub, unsur TNI-Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung, bergerak sejak pagi menyusuri ruas-ruas jalan utama.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Jl. Raya Soreang–Banjaran depan belokan arah Polresta Bandung, Jl. Raya Gading Tutuka (Sekarwangi), Jl. Ciluncat depan Kantor Kecamatan Cangkuang, bundaran Tugu Strawberry Soreang–Kopo, dan bundaran Warung Lobak.

Langkah tegas ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya yang telah dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang.

Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Kabupaten Bandung, Muhammad Rizki, SH, M.Si, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan terhadap reklame yang belum mengantongi Perizinan Bangunan Gedung (PBG).


“Hari ini kami fokus di Kecamatan Soreang dan Katapang. Ini merupakan kegiatan kedua, dan akan terus dilakukan hingga Desember mendatang. Kami terus memperbarui data untuk memastikan semua titik pelanggaran teridentifikasi,” ujar Rizki di sela kegiatan.

Menurut Rizki, reklame yang tidak berizin bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat karena tidak melalui uji kelayakan konstruksi.


“Banyak reklame liar dibangun tanpa perhitungan kekuatan struktur. Kalau roboh saat angin kencang, risikonya besar. Kalau sudah berizin, otomatis ada pengawasan teknis, termasuk standar keamanan,” jelasnya.

Dalam operasi kali ini, Satgas juga memasang spanduk peringatan dan segel resmi pada papan reklame yang terindikasi melanggar. Pemasangan itu dilakukan sebagai langkah awal sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.

“Kita berikan kesempatan kepada para pengusaha untuk segera menyesuaikan dan mengurus perizinan sesuai ketentuan. Tapi kalau tetap bandel, kami akan tindak tegas sesuai aturan,” tegas Rizki.


Pemkab Bandung menegaskan bahwa era pemasangan reklame tanpa izin telah berakhir. 

Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih tertib dan kooperatif dalam mengurus izin, karena selain berdampak pada estetika kota, reklame berizin juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Bandung serius menata ruang publik agar lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kemenag Imbau Masjid Gelar Salat Gaib dan Jadi Pusat Solidaritas Bantuan Penyintas Banjir
Indonesia Contoh Kerukunan Global Ekoteologi Jadi Fondasi Lintas Agama
Negara Bergerak Cepat Tangani Bencana Prabowo Umumkan 200 Helikopter Tambahan
Wamenkeu Thomas Temui PM Lawrence Wong di Singapura dalam Program SR Nathan Fellowship
52,4 Persen BTS Aceh Aktif Pemerintah Percepat Pemulihan Jaringan Pascabanjir
Wakil Walikota Jaktim Buka Gebyar Makasar Seni (Gemas) Betawi di Pinang Ranti
Pemkot Jakarta Timur Ikut Tanam dan Panen Serentak Se-DKI Jakarta di Kelurahan Cilangkap Cipayung
Walikota Jaktim Gelar Pertandingan Bulu Tangkis Persahabatan di Duren Sawit
Walikota Jakpus dan Gubernur DKI Hadiri Peluncuran Buku "Si Doel" di TIM
Asminkesra Sekko Jakarta Pusat Buka Festival Budaya Menteng Jawara Menteng Jaga Jakarta
Kemenag dan LPDP Lakukan Akselerasi Penyaluran Beasiswa 2025 Batas Akhir 5 Desember
Penjualan Mobil Turun Tajam Menperin Kembali Usulkan Insentif Pertahankan Industri Otomotif
Tren Gaya Hidup Indonesia Menuju Keseimbangan di Era Digital
ISS Gandeng Kitabisa.com Solidaritas Bantu Korban Bencana Sumatra
Target SEA Games 2025 "Kemenpora dan Semua Cabor Sepakat Incar 3 Besar dengan 80 Emas"
Pemerintah Luncurkan Implementasi Perpres No. 115/2025 untuk Perkuat Tata Kelola Program MBG
Digitalisasi Perlindungan Sosial Proses Bansos Dipangkas Jadi 3 Tahap
Damkar Kota Depok Mencanangkan Zona Integritas di Seluruh Wilayah Kerja
Dinkes Depok Perkuat Jejaring Pelayanan, Target Kota Depok sebagai "Kota Siaga Stroke"
Depok Expo 2025 Punya Misi Tanamkan Jiwa Kewirausahaan Sejak Dini