Setiap Reklame Liar Adalah PAD yang Hilang: Satgas Kabupaten Bandung Tak Lagi Toleransi

Kamis, 23 Oct 2025 16:11
    Bagikan  
Setiap Reklame Liar Adalah PAD yang Hilang: Satgas Kabupaten Bandung Tak Lagi Toleransi
Istimewa

Salah satu titik ditemukan Reklame liar yang kini di segel

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG

-Tak ada lagi ruang bagi para pengusaha nakal yang memasang reklame tanpa izin di Kabupaten Bandung. Satuan Tugas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan kini bergerak tanpa kompromi.

Tim gabungan kembali turun ke lapangan. Sejak pagi, mereka menyisir ruas Jalan Raya Katapang hingga Jalan Terusan Kopo Sayati, Kecamatan Margahayu. Titik titik strategis disapu bersih, papan reklame tanpa izin disegel, sebagian dipasangi spanduk peringatan keras, Pada Kamis (23/10/2025). 

Mereka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur TNI–Polri, serta Kejaksaan Negeri Bale Bandung. Semua bergerak serentak, menunjukkan bahwa pelanggaran perizinan bukan lagi dianggap sepele.

Kasatpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni menegaskan, reklame liar yang tidak memiliki Perizinan Bangunan Gedung (PBG) bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan publik.

“Banyak reklame dibangun asal-asalan, tanpa hitungan struktur, tanpa izin. Ketika angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara?," ucapnya. 

“Kami tidak ingin menunggu korban. Lebih baik dibongkar sekarang daripada memakan nyawa kemudian,” tambahnya. 

Langkah tegas ini menjadi lanjutan dari operasi sebelumnya di Stadion Si Jalak Harupat, Exit Tol Soroja, dan Perempatan Gading Soreang dan lainnya. Pemerintah benar-benar ingin menata wajah Kabupaten Bandung agar bersih dari kesemrawutan reklame ilegal yang merusak estetika kota sekaligus merugikan PAD.


Dalam setiap titik yang melanggar, Satgas memasang segel resmi dan spanduk peringatan besar bertuliskan bahwa papan reklame tersebut melanggar hukum. Bagi yang tak segera menyesuaikan izin, pembongkaran menanti.

“Kami sudah cukup sabar. Pengusaha diberi waktu untuk mengurus izin, tapi kalau tetap bandel, kami tindak tegas. Tidak ada tawar-menawar,” ujar Uwais.


Menurutnya, tindakan ini bukan sekadar razia, melainkan gerakan moral untuk mengembalikan ketertiban ruang publik. Kabupaten Bandung tidak boleh dikuasai oleh papan reklame liar yang berdiri di atas pelanggaran hukum dan kepentingan pribadi.

“Kalau sudah berizin, pajaknya jelas, konstruksinya aman, dan estetikanya tertata. Tapi kalau dibiarkan liar, yang rugi masyarakat dan daerah,” ucapnya.

Uwais juga mengungkap, setelah dua kali operasi sebelumnya, beberapa pengusaha mulai sadar dan memperbaiki izinnya. Namun, masih ada segelintir yang menganggap aturan bisa dinegosiasikan.


“Kami ingin tegaskan aturan bukan untuk ditawar, tapi untuk ditaati. Dan mulai hari ini, Satgas tidak akan mundur satu langkah pun,” katanya menutup tegas.

Gerakan ini menjadi bukti bahwa Pemkab Bandung serius menertibkan wajah kabupaten dari pelanggaran. Tidak hanya soal papan reklame, tetapi soal keberanian menegakkan keadilan di ruang publik.

Reklame tanpa izin bukan lagi sekadar pelanggaran kecil, melainkan simbol ketidakpatuhan yang kini sedang dihancurkan oleh ketegasan.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Tags
ReklamePAD

Berita Terbaru

ICONNET Berikan Diskon 75 Persen Untuk Pelanggan Terdampak Bencana Sumatera
Program ILLA 2026 Angkatan Pertama Promosi Bahasa dan Budaya Indonesia ke Australia
Emisi Gas Rumah Kaca Dampak pada Ekosistem Laut dan Lonjakan Kerugian Ekonomi Global
Kendaraan Listrik di Indonesia Tren Pertumbuhan dan Tantangan Pasca Insentif Tahun 2026
KUHAP Baru Berlaku 2026, Aparat Dilarang Ekspos Wajah Tersangka ke Publik
Indonesia-UK Agreements Signed as President Prabowo Completes Official Visit
Wali Kota Jakarta Utara Hadiri Pengangkatan Wakapolres Baru AKBP Rohman Yonky Dilatha
PWI Pusat Gelar Kemah Budaya di Kawasan Adat Baduy untuk HPN 2026 Rumah Baca Ceria Bekasi Ikut Berpartisipasi
Sirkuit Motocross Selapajang Kota Tangerang Siap Beroperasi Dua Kejuaraan Nasional Akan Digelar Tahun 2026
10 Pojok Literasi Masyarakat Akan Dibangun di Kota Tangerang Tahun 2026 Pemkot Fokus Perluas Akses Literasi
Tanah Dirampas Proyek Tol Getaci, Lima Tahun Nenek Oom Menunggu Hak yang Tak Kunjung Datang
Penguatan Pangan, Energi, dan Infrastruktur Jadi Fokus Rakernas APKASI Tahun 2026
Menase Ugedi Degei : Kongres V Partai Buruh Jadi Momentum Konsolidasi Kekuatan di Papua Tengah
100 Tahun Jam Gadang Bukittinggi IMLF-4 Jadi Bagian dari Rangkaian Perayaan Bersama SatuPena Sumbar
Komunitas Perupa Perempuan Indonesia Buka KOMPPI Art Space di Tamini Square Mall Jakarta Timur
Komppi Art Space Resmi Dibuka di Tamini Square Mall Hadirkan Art in Motion di Ruang Publik Jakarta
Dukung Peringatan HPN 2026 Narasinetwork.com Hadiri Kemah Budaya PWI ke Kawasan Adat Baduy
Kemah Budaya PWI Pusat 2026 Narasinetwork.com Ungkap Filosofi Hidup Masyarakat Baduy dalam Reportase Sketsa
Anak-anak Baduy Tanpa Sekolah Formal Pendidikan yang Tumbuh dari Bumi dan Nilai-Nilai Tradisi
Saat Libur Tahun Baru, PLN Tuntaskan Penggantian Trafo GITET Mandirancan