Status JKN Nonaktif Sementara Tak Jadi Alasan Penolakan Kemenkes Lindungi Hak Pasien

Rabu, 18 Feb 2026 15:24
    Bagikan  
Status JKN Nonaktif Sementara Tak Jadi Alasan Penolakan Kemenkes Lindungi Hak Pasien
Istimewa

Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan, asalkan pasien memerlukan pelayanan sesuai indikasi medis.

NARASINETWORK.COM - Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, asalkan pasien memerlukan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Kebijakan ini bertujuan memastikan masalah administratif kepesertaan tidak mengganggu keselamatan pasien atau menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyatakan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas utama bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan.

"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN nonaktif sementara. Masalah administratif tidak boleh menghalangi pelayanan medis yang dibutuhkan," kata Azhar.

Larangan penolakan ini berlaku selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode tersebut, rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, terutama pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis penting untuk menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Ketentuan ini berlaku khusus untuk pasien yang memerlukan pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, dan layanan katastrofik lainnya. Pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan bahwa negara wajib memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

"Jangan sampai ada pasien yang penanganannya tertunda karena masalah administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas utama," tegasnya.

Kementerian Kesehatan menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa memandang latar belakang pasien. Rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi dengan tertib dan akuntabel, termasuk mencatat data pasien, mengkode diagnosis dan tindakan medis, melaporkan pelayanan, serta mengajukan klaim sesuai aturan yang berlaku.

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi status kepesertaan dan mekanisme pembiayaan. Selain itu, rumah sakit diharapkan bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk pembinaan serta menyelesaikan kendala yang muncul.

Kementerian Kesehatan akan memantau pelaksanaan surat edaran ini dan menindaklanjuti laporan terkait penolakan pasien oleh rumah sakit.

Aturan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menjaga pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan jika membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap terjamin meskipun ada kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Upaya Lindungi Atlet dari Serangan Jantung PP PERKI Gandeng Kemenpora
Recovery Run Cara Mendukung Pemulihan Tubuh dan Mempertahankan Kebugaran
Sebelum Olahraga Perlu Sarapan atau Tidak ?
Jalan Siliwangi Baleendah Jadi ‘Koridor Sampah’, Bau Busuk Ganggu Pengguna Jalan”
Anggota DPR RI Heru Tjahjono: MBG Investasi Jangka Panjang untuk Generasi Unggul
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Kediri, DPR RI Dorong Dukungan Masyarakat
Sosialisasi MBG di Kauman Tulungagung, Heru Tjahjono sebut MBG Butuh Peran Serta Masyarakat
Makan Bergizi Gratis Jadi Program Tepat Perangi Permasalahan Gizi di Masyarakat
Jeju’s Sea Women A Cultural Treasure Under Threat
Refleksi Peran Perempuan di Indonesia Ulang Tahun ke-77 Shinta Nuriyah Wahid dan Hari Perempuan Internasional
Ekonomi Triwulan I-2026 Diprediksi Tumbuh 5,5% APBN 2026 Fokus Pembangunan Jangka Panjang
Acep Zamzam Noor Hadirkan 'Arafah' Simbolisme Gunung dan Makna Sakral Alam
Waspada Campak Jelang Libur Lebaran Imunisasi dan PHBS Jadi Perlindungan Utama
Program MBG Pastikan Semua Anak Indonesia Mendapat Nutrisi yang Cukup
DPR RI Pastikan MBG Tak Pangkas Dana Pendidikan, Heru Tjahjono Angkat Bicara
Anggota DPR RI Heru Tjahjono Dorong Penguatan Rantai Pasok Lokal dalam Program MBG di Tulungagung
Estetik Islam dalam Seni Modern Diangkat dalam Acara di Bentara Budaya Jakarta
Perluas Penerima Manfaat, Program MBG Hadir di Desa Aryojeding Tulungagung
Hari Suci Magha Puja 2026 Rangkaian Kegiatan Keagamaan Berlangsung di Seluruh Vihara Indonesia
AI Keislaman Aiman dan Aisha Diluncurkan Disarankan Lengkapi dengan Rujukan Kitab dan Fatwa