Status JKN Nonaktif Sementara Tak Jadi Alasan Penolakan Kemenkes Lindungi Hak Pasien

Rabu, 18 Feb 2026 15:24
    Bagikan  
Status JKN Nonaktif Sementara Tak Jadi Alasan Penolakan Kemenkes Lindungi Hak Pasien
Istimewa

Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan, asalkan pasien memerlukan pelayanan sesuai indikasi medis.

NARASINETWORK.COM - Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, asalkan pasien memerlukan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Kebijakan ini bertujuan memastikan masalah administratif kepesertaan tidak mengganggu keselamatan pasien atau menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyatakan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas utama bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan.

"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN nonaktif sementara. Masalah administratif tidak boleh menghalangi pelayanan medis yang dibutuhkan," kata Azhar.

Larangan penolakan ini berlaku selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode tersebut, rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, terutama pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis penting untuk menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Ketentuan ini berlaku khusus untuk pasien yang memerlukan pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, dan layanan katastrofik lainnya. Pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan bahwa negara wajib memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

"Jangan sampai ada pasien yang penanganannya tertunda karena masalah administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas utama," tegasnya.

Kementerian Kesehatan menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa memandang latar belakang pasien. Rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi dengan tertib dan akuntabel, termasuk mencatat data pasien, mengkode diagnosis dan tindakan medis, melaporkan pelayanan, serta mengajukan klaim sesuai aturan yang berlaku.

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi status kepesertaan dan mekanisme pembiayaan. Selain itu, rumah sakit diharapkan bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk pembinaan serta menyelesaikan kendala yang muncul.

Kementerian Kesehatan akan memantau pelaksanaan surat edaran ini dan menindaklanjuti laporan terkait penolakan pasien oleh rumah sakit.

Aturan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menjaga pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan jika membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap terjamin meskipun ada kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kemenkes Gandeng Teknologi Genomik untuk Efisiensi Anggaran Kesehatan
Status JKN Nonaktif Sementara Tak Jadi Alasan Penolakan Kemenkes Lindungi Hak Pasien
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pemerintah Komitmen Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi di UI
Indonesia and Australia Collaborate on Climate-Resilient Transport Solutions
Ramadan 1447 H Momentum Refleksi dan Aksi Sosial untuk Kebangsaan
Pemerintah Umumkan 1 Ramadan 1447 H Dimulai pada 19 Februari 2026 Berdasarkan Sidang Isbat
Sosialisasi Program MBG di Desa Karangrejo, Anggota DPR RI Tekankan Pemerataan Gizi untuk Masa Depan
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Prambon, Tekankan Atasi Stunting dan Edukasi Pola Makan Sehat
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Nganjuk, DPR RI Tekankan Evaluasi dan Tingkatkan Standar Gizi
Lucy Kurniasari Apresiasi Dukungan Semua Pihak Terhadap Program MBG di Kota Surabaya
Pengawasan dan Dukungan Berkelanjutan Program Makan Bergizi Gratis di Desa Plososari Mojokerto
Partisipasi Masyarakat Desa Bicak Mojokerto Optimalkan Program Makan Bergizi Gratis
Tajug Agung Pangeran Kejaksan Merawat Identitas Cirebon Melalui Cagar Budaya
Polandia dan Indonesia Jajaki Kerja Sama dalam Sektor Kereta Api dan Transportasi Publik
Indonesia Siapkan Pasukan Stabilisasi untuk Gaza, Tegaskan Misi Non-Tempur dan Fokus Kemanusiaan
Memasak Cara Anda Berbicara Pada Tubuh
ITN OPEN IX/2026: Ajang Taekwondo Bergengsi di Jawa Barat
Dari Austria hingga Prancis Croissant merajai Pasar Roti Indonesia
Asupan Gizi Seimbang Dorong Keberlanjutan untuk Generasi Mendatang
Paralympic Training Center Jawa Tengah Jadi Tempat Persiapan Atlet Jelang Asian Para Games 2026