Status JKN Nonaktif Sementara Tak Jadi Alasan Penolakan Kemenkes Lindungi Hak Pasien

Rabu, 18 Feb 2026 15:24
    Bagikan  
Status JKN Nonaktif Sementara Tak Jadi Alasan Penolakan Kemenkes Lindungi Hak Pasien
Istimewa

Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan, asalkan pasien memerlukan pelayanan sesuai indikasi medis.

NARASINETWORK.COM - Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, asalkan pasien memerlukan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Kebijakan ini bertujuan memastikan masalah administratif kepesertaan tidak mengganggu keselamatan pasien atau menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyatakan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas utama bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan.

"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN nonaktif sementara. Masalah administratif tidak boleh menghalangi pelayanan medis yang dibutuhkan," kata Azhar.

Larangan penolakan ini berlaku selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode tersebut, rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, terutama pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis penting untuk menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Ketentuan ini berlaku khusus untuk pasien yang memerlukan pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, dan layanan katastrofik lainnya. Pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan bahwa negara wajib memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

"Jangan sampai ada pasien yang penanganannya tertunda karena masalah administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas utama," tegasnya.

Kementerian Kesehatan menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa memandang latar belakang pasien. Rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi dengan tertib dan akuntabel, termasuk mencatat data pasien, mengkode diagnosis dan tindakan medis, melaporkan pelayanan, serta mengajukan klaim sesuai aturan yang berlaku.

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi status kepesertaan dan mekanisme pembiayaan. Selain itu, rumah sakit diharapkan bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk pembinaan serta menyelesaikan kendala yang muncul.

Kementerian Kesehatan akan memantau pelaksanaan surat edaran ini dan menindaklanjuti laporan terkait penolakan pasien oleh rumah sakit.

Aturan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menjaga pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan jika membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap terjamin meskipun ada kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Proyek Galian SPAM PDAM di Ciparay Dikeluhkan Warga dan Pedagang
Ali Syakieb Optimistis, Pemuda Kabupaten Bandung Bisa Jadi Motor Perubahan
Warga Kabupaten Bandung Perlu Tahu: Program Pinjaman Modal Bergulir Tanpa Bunga dan Jaminan Resmi Dihentikan
Srikandi DPC PKB Kab. Bandung Dorong Muscab Jadi Momentum Konsolidasi dan Lompatan Kursi
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten Bandung: Infrastruktur Jalan Hingga Ribuan Rutilahu Jadi Prioritas
Kang DS Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Pembangunan Kabupaten Bandung Tunjukkan Tren Positif
Usai Puting Beliung di Pacet, BPBD Kabupaten Bandung: Ada 82 Jiwa dan 16 Rumah Rusak Terdampak
Puting Beliung Terjang Puluhan Rumah di Pacet Kabupaten Bandung, Warga Panik Keluar Rumah
Penggunaan Tumbler Menjadi Pilihan Masyarakat Tekan Limbah Plastik
Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Tutup Usia pada 84 Tahun
Penerapan Pola Hidup Ramah Lingkungan untuk Masa Depan
Mengenal Risiko Gaya Hidup Sedentari di Era Modern
Mengenal Pola Perilaku Maladaptif Anxious Avoidance dan Penanganannya secara Medis
Seogwipo Sambut Musim Semi Melalui Festival Jalan Santai dan Ragam Kuliner Lokal
Sentuhan Arsitektur Lokal dan Kenyamanan Modern di Mercure Resort Sanur
Garpu Restaurant Destinasi Kuliner Tepi Pantai di Karangasem Bali
Legian Beach Hotel Penginapan Bintang Empat di Bali dengan Lokasi Strategis
Pemuda KNPI Kabupaten Bandung Hangatkan Silaturahmi Lewat Halal Bihalal Penuh Kebersamaan
Sidak Usai Lebaran, Bupati Bandung Tekankan Optimalisasi PAD dan Kejelasan Aset Daerah
Festival Randai IMLF-4 Digelar di Bukittinggi Bakal Disaksikan 200 Lebih Delegasi dari Puluhan Negara