NARASINETWORK.COM - Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, asalkan pasien memerlukan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.
Kebijakan ini bertujuan memastikan masalah administratif kepesertaan tidak mengganggu keselamatan pasien atau menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyatakan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas utama bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan.
"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN nonaktif sementara. Masalah administratif tidak boleh menghalangi pelayanan medis yang dibutuhkan," kata Azhar.
Larangan penolakan ini berlaku selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode tersebut, rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, terutama pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis penting untuk menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Ketentuan ini berlaku khusus untuk pasien yang memerlukan pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, dan layanan katastrofik lainnya. Pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.
Azhar menegaskan bahwa negara wajib memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.
"Jangan sampai ada pasien yang penanganannya tertunda karena masalah administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas utama," tegasnya.
Kementerian Kesehatan menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa memandang latar belakang pasien. Rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi dengan tertib dan akuntabel, termasuk mencatat data pasien, mengkode diagnosis dan tindakan medis, melaporkan pelayanan, serta mengajukan klaim sesuai aturan yang berlaku.
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi status kepesertaan dan mekanisme pembiayaan. Selain itu, rumah sakit diharapkan bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk pembinaan serta menyelesaikan kendala yang muncul.
Kementerian Kesehatan akan memantau pelaksanaan surat edaran ini dan menindaklanjuti laporan terkait penolakan pasien oleh rumah sakit.
Aturan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menjaga pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan jika membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap terjamin meskipun ada kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.
