Status JKN Nonaktif Sementara Tak Jadi Alasan Penolakan Kemenkes Lindungi Hak Pasien

Rabu, 18 Feb 2026 15:24
    Bagikan  
Status JKN Nonaktif Sementara Tak Jadi Alasan Penolakan Kemenkes Lindungi Hak Pasien
Istimewa

Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan, asalkan pasien memerlukan pelayanan sesuai indikasi medis.

NARASINETWORK.COM - Kementerian Kesehatan menetapkan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien dengan status Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, asalkan pasien memerlukan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.

Kebijakan ini bertujuan memastikan masalah administratif kepesertaan tidak mengganggu keselamatan pasien atau menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan. Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyatakan bahwa keselamatan pasien adalah prioritas utama bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan.

"Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN nonaktif sementara. Masalah administratif tidak boleh menghalangi pelayanan medis yang dibutuhkan," kata Azhar.

Larangan penolakan ini berlaku selama tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan. Selama periode tersebut, rumah sakit wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, terutama pelayanan kegawatdaruratan dan tindakan medis penting untuk menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Ketentuan ini berlaku khusus untuk pasien yang memerlukan pelayanan rutin seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, dan layanan katastrofik lainnya. Pelayanan harus diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan.

Azhar menegaskan bahwa negara wajib memastikan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan.

"Jangan sampai ada pasien yang penanganannya tertunda karena masalah administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas utama," tegasnya.

Kementerian Kesehatan menekankan bahwa pelayanan harus diberikan tanpa memandang latar belakang pasien. Rumah sakit tetap wajib menjalankan administrasi dengan tertib dan akuntabel, termasuk mencatat data pasien, mengkode diagnosis dan tindakan medis, melaporkan pelayanan, serta mengajukan klaim sesuai aturan yang berlaku.

Fasilitas pelayanan kesehatan wajib berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memverifikasi status kepesertaan dan mekanisme pembiayaan. Selain itu, rumah sakit diharapkan bekerja sama dengan dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk pembinaan serta menyelesaikan kendala yang muncul.

Kementerian Kesehatan akan memantau pelaksanaan surat edaran ini dan menindaklanjuti laporan terkait penolakan pasien oleh rumah sakit.

Aturan ini adalah wujud komitmen pemerintah dalam menjaga pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan jika membutuhkan perawatan medis, karena hak atas pelayanan kesehatan tetap terjamin meskipun ada kendala administratif kepesertaan yang bersifat sementara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Pelayanan RSUD Majalaya Tuai Apresiasi dari Keluarga hingga Pasien, Begini Katanya
Monumen Makam Mayor Jenderal Johan Jacob Perie di Batavia
Menilik Kemewahan dan Fasilitas Bisnis Premium di Vasa Hotel Surabaya
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Jakarta Tetap Sah Jadi Ibu Kota Negara
Orbit Bulan Perlahan Menjauh Kecepatan Rotasi Bumi Terdeteksi Melambat
Pasar Elektronik China Mengetat Samsung Resmi Tarik Lini Produk Rumah Tangga
Mengasah Kompetensi Psikologi di Akademi Militer:  Pengalaman Magang Mahasiswa Psikologi Universitas Brawijaya
Destinasi Makan Siang Pengisi Tenaga di Sisi Jalur Rel
POMINDO Ekspansi Gila-Gilaan, Tembus 251 Depo di Indonesia, dari Sabang hingga Merauke
Satpol PP Kabupaten Bandung Gaspol Tertibkan Reklame, Uwais Qorni: Ini Kebijakan Pemerintah Berlanjut
Ketua KPID Jabar: Disrupsi Teknologi dan Informasi Jadi Ancaman Mental Psikologis Generasi Muda
Belajar dan Bertumbuh Bersama Yard Cermin Jiwa yang Tak Bersuara
The Evolution and Philosophy of The Dark Horse
Review Film Narasinetwork The Legend of 1900 (1998) Eksistensi Bakat Musik Otodidak
The Burbs Kembali dalam Format Serial Televisi di Bawah Naungan Fuzzy Door Productions
Sketsa Gaya Rancangan Busana Tegas dan Berkarakter Vol.5
KTT ASEAN Presiden Prabowo Tegaskan Pangan Sebagai Penentu Kedaulatan Negara
Menjelang Iduladha 1447 H Kementan Perketat Pengawasan Penyakit Zoonosis dan Keamanan Pangan
Persib Berhasil Bungkam Persija di Segiri, Maung Bandung Makin Kokoh di Puncak
Big Match Panas! Persija vs Persib Sore Ini, Duel Gengsi yang Bikin Deg-degan