Urus SIM Tak Ribet, Ternyata Begini Caranya

Minggu, 23 Nov 2025 01:02
    Bagikan  
Urus SIM Tak Ribet, Ternyata Begini Caranya
Gustav VR

Ruang pelayanan kesehatan dan tes psikologi di Polresta Bandung

NARASINETWORK.COM - BANDUNG

-Warga masyarakat harus lebih tau terkait pembuatan SIM baru atau perpanjangan. Agar tidak kelimpungan dan kebingungan, mari kita bahas satu persatu. 

-Persyaratan Umum

SIM A (Mobil)

 • Usia minimal: 17 tahun

 • Memiliki KTP asli + fotokopi

 • Mengisi formulir pendaftaran

 • Lulus:

 • Tes Kesehatan (fisik & mata)

 • Tes Psikologi

 • Tes Teori

 • Tes Praktik (sirkuit + jalan raya, mulai diberlakukan bertahap 2024/2025 di beberapa daerah)


SIM C (Motor)

 • Usia minimal: 17 tahun

 • Memiliki KTP asli + fotokopi

 • Mengisi formulir pendaftaran

 • Lulus:

 • Tes Kesehatan

 • Tes Psikologi

 • Tes Teori

 • Tes Praktik dengan lintasan standar nasional Polri (zig-zag, angka delapan, U-turn, rem mendadak)


Berapa sih resmi pembuatan (PNBP POLRI) ini. 

 • SIM A: Rp 120.000

 • SIM C: Rp 100.000


Tes Tambahan

 • Tes kesehatan: Rp 25.000 – 50.000 (tergantung fasilitas)

 • Tes psikologi: Rp 50.000 – 75.000

Total kisaran biaya resmi

 • SIM A: ± Rp 200.000–250.000

 • SIM C: ± Rp 175.000–225.000


Simak juga Tempat Mengurus SIM

 • Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres setempat

 • Gerai SIM di mall (hanya perpanjangan)

 • SIM Keliling (khusus perpanjangan)

 • Pembuatan SIM baru wajib di Satpas karena ada tes praktik


Kenali Sistem Ujian Terbaru

Tes Teori (Computer Based Test / CBT)

 • 30 soal

 • Ambang lulus: nilai minimal 70

Tes Praktik Motor (SIM C)

Mulai 2024–2025, lintasan resmi terbaru:

 • Lane change

 • Angka 8

 • U-turn

 • Rem cepat

 • Zigzag (slalom)

Lintasan dipermudah dari standar lama, sesuai evaluasi Korlantas.


Tes Praktik Mobil (SIM A)

 • Parkir paralel

 • Parkir seri (mundur & maju)

 • U-turn

 • Tanjakan

 • Reaksi rem

 • Manuver dasar kemudi

Benarkah ada Masa Berlaku untuk SIM?

 • Berlaku 5 tahun, mengikuti tanggal lahir pemilik

 • Tidak ada masa toleransi keterlambatan jika lewat, wajib buat baru

Berikut informasi terkini yang kami himpun dari berbagai sumber. 

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Masa Kejayaan dan Penurunan Popularitas Telenovela di Televisi Nasional
Indonesia Emas 2045 Kesehatan Jadi Modal Utama Generasi Muda
Narasinetwork.com Dukung Penyebaran Informasi IMLF 2026 dan Peringatan 100 Tahun Jam Gadang
IMLF 2026 Menghubungkan Bangsa Lewat Literasi di Tengah Peringatan Satu Abad Jam Gadang
IMLF 2026 KAI Perkuat Citra Sumbar sebagai Destinasi Budaya dan Pariwisata Dunia
BAPENDA BEDAS RUN 5K 2026 Siap Digelar, Lunas Pajaknya, Happy Larinya!
Pancasila Pemersatu Bangsa, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Melayani hingga Timur Indonesia 
IMLF-4 Umumkan Tiga Calon Terbaik Lomba Ungkapan Kata Klasik Minangkabau
Premier League Rilis Lini Masa Musim Baru Pascapiala Dunia 2026
Komunitas Salihara Gelar Pameran ke-18 Goenawan Mohamad Teks, Gambar, Kitab
Sederet Teror Pocong yang Bikin Heboh Warga Masyarakat Indonesia, Apa Maksudnya?
Cetak Rekor Tiga Kali Beruntun Persib Bandung Raih Gelar Juara Hattrick Liga Nasional
Persib Juara Liga Ribuan Pendukung Padati Kawasan Tugu Kujang Bogor Hingga Jalur Penghubung
Mengatur Posisi dan Jenis Bantal Mencegah Cedera Tulang Belakang Saat Tidur
Pengalaman Magang Human Resources Mahasiswa Psikologi Universitas Brawijaya di Perusahaan Nasional
Pemerintah Siapkan Stimulus Fiskal dan Pajak Impor Guna Redam Pelemahan Kurs Rupiah
Satupena dan Polda Sumbar Bersama Jaga Alam Lewat Penanaman Pohon IMLF-4
Hutan Tarik dan Kepemimpinan Adipati Pertama Tuban "Ronggolawe"
Pelayanan RSUD Majalaya Tuai Apresiasi dari Keluarga hingga Pasien, Begini Katanya
Monumen Makam Mayor Jenderal Johan Jacob Perie di Batavia