Urus SIM Tak Ribet, Ternyata Begini Caranya

Minggu, 23 Nov 2025 01:02
    Bagikan  
Urus SIM Tak Ribet, Ternyata Begini Caranya
Gustav VR

Ruang pelayanan kesehatan dan tes psikologi di Polresta Bandung

NARASINETWORK.COM - BANDUNG

-Warga masyarakat harus lebih tau terkait pembuatan SIM baru atau perpanjangan. Agar tidak kelimpungan dan kebingungan, mari kita bahas satu persatu. 

-Persyaratan Umum

SIM A (Mobil)

 • Usia minimal: 17 tahun

 • Memiliki KTP asli + fotokopi

 • Mengisi formulir pendaftaran

 • Lulus:

 • Tes Kesehatan (fisik & mata)

 • Tes Psikologi

 • Tes Teori

 • Tes Praktik (sirkuit + jalan raya, mulai diberlakukan bertahap 2024/2025 di beberapa daerah)


SIM C (Motor)

 • Usia minimal: 17 tahun

 • Memiliki KTP asli + fotokopi

 • Mengisi formulir pendaftaran

 • Lulus:

 • Tes Kesehatan

 • Tes Psikologi

 • Tes Teori

 • Tes Praktik dengan lintasan standar nasional Polri (zig-zag, angka delapan, U-turn, rem mendadak)


Berapa sih resmi pembuatan (PNBP POLRI) ini. 

 • SIM A: Rp 120.000

 • SIM C: Rp 100.000


Tes Tambahan

 • Tes kesehatan: Rp 25.000 – 50.000 (tergantung fasilitas)

 • Tes psikologi: Rp 50.000 – 75.000

Total kisaran biaya resmi

 • SIM A: ± Rp 200.000–250.000

 • SIM C: ± Rp 175.000–225.000


Simak juga Tempat Mengurus SIM

 • Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres setempat

 • Gerai SIM di mall (hanya perpanjangan)

 • SIM Keliling (khusus perpanjangan)

 • Pembuatan SIM baru wajib di Satpas karena ada tes praktik


Kenali Sistem Ujian Terbaru

Tes Teori (Computer Based Test / CBT)

 • 30 soal

 • Ambang lulus: nilai minimal 70

Tes Praktik Motor (SIM C)

Mulai 2024–2025, lintasan resmi terbaru:

 • Lane change

 • Angka 8

 • U-turn

 • Rem cepat

 • Zigzag (slalom)

Lintasan dipermudah dari standar lama, sesuai evaluasi Korlantas.


Tes Praktik Mobil (SIM A)

 • Parkir paralel

 • Parkir seri (mundur & maju)

 • U-turn

 • Tanjakan

 • Reaksi rem

 • Manuver dasar kemudi

Benarkah ada Masa Berlaku untuk SIM?

 • Berlaku 5 tahun, mengikuti tanggal lahir pemilik

 • Tidak ada masa toleransi keterlambatan jika lewat, wajib buat baru

Berikut informasi terkini yang kami himpun dari berbagai sumber. 

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Cabang Madiun Perkuat Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Langkah Nyata RSUD Majalaya & IDI Kabupaten Bandung Temukan Potensi Thalassemia Sejak Dini
NARASINETWORK.COM Jadi Media Partner FESPIN XIII 2026, Perkuat Publikasi Diplomasi Budaya Asia
Mentan Amran Realisasikan Bantuan Alsintan bagi Buruh Tani di Karawang
MTQ Nasional ke-31 di Semarang Bahas Keilmuan Al-Qur’an dan Transformasi Dakwah di Era AI
PMI Manufaktur Indonesia Turun Tipis pada Agustus 2026, Kemenperin Dorong Penguatan Industri dan Ekspor
Gencarkan Penertiban Pajak, Bapenda Kabupaten Bandung Gelar Operasi Gabungan 3 Hari
KDS Dukung Raperda Pornografi, Edukasi dan Pendampingan Anak Harus Diperkuat
Kawal Perubahan APBD 2026, Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bandung Tegaskan Anggaran Harus Bekerja untuk Rakyat
Tri Suhartanto ke Polresta Bandung, Rekam Jejaknya Penuh Lika-liku
Warga Jongor di Bandung, Turun Tangan Perbaiki Langsung Jalan yang Rusak
Penelusuran Rokok Ilegal di Kabupaten Bandung Mulai Diungkap, Satpol PP Gandeng Bea Cukai
Program Pentahelix Dibentuk, Camat Ciparay Dorong Mitigasi Sejak Dini
Pentahelix Dibentuk, Kapolsek Ciparay Siap Dukung dan Kawal Program Pemerintah
Reses Ala Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hj. Reni Rahayu Fauzi Bersama Konstituen
Lampu Jalan Mati di Dekat Kantor PLN Baleendah, Keselamatan Pengendara Dipertaruhkan
Asep Ikhsan di Dikpol Demokrat Jabar: "Wakil Rakyat Tidak Cukup Hanya Hadir di Sidang!"
Perkuat Silaturahmi, Jajaran Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Bandung Gelar Lomba Rakyat yang Meriah
BBWS CimanCis Beri Santunan dan Bantuan Pendidikan untuk Keluarga Korban Pohon Tumbang di Cirebon
Reses Faisal Radi: Warga Soroti Bukti Nyata Pembangunan di Cangkuang