Urus SIM Tak Ribet, Ternyata Begini Caranya

Minggu, 23 Nov 2025 01:02
    Bagikan  
Urus SIM Tak Ribet, Ternyata Begini Caranya
Gustav VR

Ruang pelayanan kesehatan dan tes psikologi di Polresta Bandung

NARASINETWORK.COM - BANDUNG

-Warga masyarakat harus lebih tau terkait pembuatan SIM baru atau perpanjangan. Agar tidak kelimpungan dan kebingungan, mari kita bahas satu persatu. 

-Persyaratan Umum

SIM A (Mobil)

 • Usia minimal: 17 tahun

 • Memiliki KTP asli + fotokopi

 • Mengisi formulir pendaftaran

 • Lulus:

 • Tes Kesehatan (fisik & mata)

 • Tes Psikologi

 • Tes Teori

 • Tes Praktik (sirkuit + jalan raya, mulai diberlakukan bertahap 2024/2025 di beberapa daerah)


SIM C (Motor)

 • Usia minimal: 17 tahun

 • Memiliki KTP asli + fotokopi

 • Mengisi formulir pendaftaran

 • Lulus:

 • Tes Kesehatan

 • Tes Psikologi

 • Tes Teori

 • Tes Praktik dengan lintasan standar nasional Polri (zig-zag, angka delapan, U-turn, rem mendadak)


Berapa sih resmi pembuatan (PNBP POLRI) ini. 

 • SIM A: Rp 120.000

 • SIM C: Rp 100.000


Tes Tambahan

 • Tes kesehatan: Rp 25.000 – 50.000 (tergantung fasilitas)

 • Tes psikologi: Rp 50.000 – 75.000

Total kisaran biaya resmi

 • SIM A: ± Rp 200.000–250.000

 • SIM C: ± Rp 175.000–225.000


Simak juga Tempat Mengurus SIM

 • Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres setempat

 • Gerai SIM di mall (hanya perpanjangan)

 • SIM Keliling (khusus perpanjangan)

 • Pembuatan SIM baru wajib di Satpas karena ada tes praktik


Kenali Sistem Ujian Terbaru

Tes Teori (Computer Based Test / CBT)

 • 30 soal

 • Ambang lulus: nilai minimal 70

Tes Praktik Motor (SIM C)

Mulai 2024–2025, lintasan resmi terbaru:

 • Lane change

 • Angka 8

 • U-turn

 • Rem cepat

 • Zigzag (slalom)

Lintasan dipermudah dari standar lama, sesuai evaluasi Korlantas.


Tes Praktik Mobil (SIM A)

 • Parkir paralel

 • Parkir seri (mundur & maju)

 • U-turn

 • Tanjakan

 • Reaksi rem

 • Manuver dasar kemudi

Benarkah ada Masa Berlaku untuk SIM?

 • Berlaku 5 tahun, mengikuti tanggal lahir pemilik

 • Tidak ada masa toleransi keterlambatan jika lewat, wajib buat baru

Berikut informasi terkini yang kami himpun dari berbagai sumber. 

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan YS dan MI, Korban Nilai Proses Persidangan Janggal
Para Ahli CASA dan Kemenhub RI Bahas Strategi Komunikasi Keselamatan Penerbangan
Para Praktisi AI Indonesia Eksplorasi Implementasi Teknologi di Bali
Swasembada Pangan Nasional Terwujud Tahun 2025 Presiden Berikan Penghargaan
Panen Raya Karawang Presiden Prabowo Tinjau Inovasi Pertanian Modern
Stabilitas Inflasi Kota Tangerang Tetap Terjaga Capai 2,55 Persen
Pasar Kombongan Jakarta Pusat Dibuka Hadirkan Layanan Pembayaran Digital
IMLF-4 dan 100 Tahun Jam Gadang Bukittinggi Diwarnai Demonstrasi Kaligrafi 100 Meter
Persatuan Alumni GMNI: Pertumbuhan 5 Persen Tak Menjamin Keadilan, Indonesia Terancam Krisis Moral
Indonesia di Persimpangan Diplomasi Global, Diberi Restu Pimpin Dewan HAM PBB
Tak Bisa Lagi Ditutup-Tutupi, Dedi Mulyadi Perintahkan Anggaran Pemda hingga Desa Dibuka ke Publik
Ketua DPRD dan Forkopimcam Ciparay Resmikan SPAM di Kampung Parigi
Insiden di RSUD Majalaya Picu Kegaduhan, Manajemen Tegaskan: Bukan Ulah Pegawai Rumah Sakit
Utang Berujung Maut, Fakta Kelam Pembunuhan Sadis Petugas Cleaning Service di RSUD Majalaya Terungkap
Kasus Maut RSUD Majalaya, Satu Orang Meregang Nyawa, Polisi Dalami Motif
Pemuda Penjaga Lalu Lintas Diserang OTK di Ciparay, Alami Luka Bacok di Wajah
Tahun Baru 2026 Wali Kota Tangerang Tinjau Pelayanan Publik Melalui Kegiatan Bersepeda
Wawancara Tokoh : Antara Risiko dan Karya "Cerita Perjuangan Dhe Sundayana Perbangsa di Dunia Migas"
Di Balik Layanan Perminyakan dan Gas "Cerita Perjuangan Seorang Pekerja Rig Servis"
Gerak Tari Tradisional Kembali Diminati Jadi Bagian Gaya Hidup Moderat Berakar Budaya