Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara

Nasional
Rabu, 21 Aug 2024 23:19
    Bagikan  
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Dokumentasi

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora te

NARASINETWORK.COM   - Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mendorong agar masyarakat melakukan boikot terhadap pemilu tersebut jika DPR dan Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, Putusan Nomor 70 menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah berupaya untuk menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Herdiansyah Hamzah, anggota CALS dan pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyatakan kesiapannya bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, yang dapat merusak batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

CALS mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo,” tegas Herdiansyah.

Tindakan KPU dan Harapan untuk Keadilan

Para akademisi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi Putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan bahwa syarat ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah harus berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu, bukan hanya berdasarkan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan anggota CALS, menekankan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi yang dikelola besar.

Dengan situasi yang semakin memanas, seruan boikot ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para akademisi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak menghormati keputusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

The Royal Palace of Changdeokgung A Legacy of the Joseon Dynasty
Volendam Where Dutch Tradition Comes to Life
KIAT Partnership Drives Subnational Infrastructure Development in Indonesia
Dari Jakarta ke Australia Fadil Zamroni Perkaya Wawasan Animasi 3D di Disruptor Media
Global Expertise Local Impact "Jangan Lupa Pulang dan Berkontribusi untuk Indonesia"
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Desa Pagu Perkuat Komitmen Peningkatan Kualitas Generasi Bangsa
Mengapa Kita Mengantuk Setelah Makan ?
Hari Bahasa Ibu Internasional 2026 Momentum Jaga Warisan Linguistik
Daegu Marathon 2026 "Daegu Siap Sambut Pelari dari Seluruh Dunia"
PON 2028 NTT-NTB Provinsi Penyangga untuk Efisiensi Fasilitas Olahraga
Zona Integritas Kunci Kepercayaan Publik pada KLH/BPLH
Menemukan Harta Karun Literasi di Perpustakaan Kota Daegu
Perjalanan Imersif Menjelajahi Peradaban Korea di Museum Nasional Daegu
Fokus pada 3T Pemerintah Perkuat Pendidikan di Wilayah Terpencil
Uji Pengetahuan PPG Guru PAI Angkatan 4 Digelar Kemenag
TVS Motor Indonesia Capai Produksi 1 Juta Unit Kendaraan
Industri Otomotif Nasional Siap Penuhi Kebutuhan Pick-up
Khutbah Jumat Meraih Kemuliaan Ramadan dengan Kejujuran dan Amanah
Dongeng Anak Narasinetwork "Adit dan Medali Pahlawan Puasa"
Gebrakan Besar di Jombang! Makan Bergizi Gratis Digelontorkan, Warga Berbondong-bondong Hadir