Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara

Nasional
Rabu, 21 Aug 2024 23:19
    Bagikan  
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Dokumentasi

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora te

NARASINETWORK.COM   - Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mendorong agar masyarakat melakukan boikot terhadap pemilu tersebut jika DPR dan Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, Putusan Nomor 70 menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah berupaya untuk menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Herdiansyah Hamzah, anggota CALS dan pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyatakan kesiapannya bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, yang dapat merusak batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

CALS mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo,” tegas Herdiansyah.

Tindakan KPU dan Harapan untuk Keadilan

Para akademisi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi Putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan bahwa syarat ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah harus berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu, bukan hanya berdasarkan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan anggota CALS, menekankan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi yang dikelola besar.

Dengan situasi yang semakin memanas, seruan boikot ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para akademisi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak menghormati keputusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tiga Program TJSL PLN Diluncurkan di Kampung Adat Kuta Ciamis
Kejuaraan Panahan Terbuka "Piala Dedie Rachim Wali Kota Bogor" Diikuti 760 Peserta
Kota Bogor Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda 2025 Atas Program Kota Sehat
Palang Merah Indonesia DKI Jakarta Dan Jakarta Barat Berikan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Di Aceh
Siaga Bencana Hidrometeorologi Wagana RW 06 Ciledug Indah Siap Hadapi Banjir
Pekan Keterampilan Dan Seni Pendidikan Agama Islam (Pentas PAI) SD Tingkat Provinsi Tahun 2025
Wali Kota Depok Supian Suri Resmi Membuka Kejuaraan Kota Bola Voli U-16 Dan U-18 Tahun 2025
Kolaborasi Kang DS dan KDM Tanam Teh serta Pohon Kekayuan untuk Konservasi Lahan
Asal Muasal Nama Cipadu Dari Pengguyangan Kerbau hingga Kawasan Jawara Lokal
Pemerintah Australia Dukung Perkuatan Sistem Pendidikan Tinggi Indonesia Melalui Beasiswa Australia Awards
Capaian UHC Kota Tangerang Tahun 2025 Capai 100,71 Persen, 395.187 Warga Dibiayai Iuran BPJS oleh Pemkot
Tugo Coffee Hidden Gem Kafe Premium dengan Konsep Homey di Kota Tangerang
Pentas Seni STAR "Shine Through Talent and Art" MTs Negeri 1 Kota Tangerang Sukses Digelar
Pemkot Tangerang Terbitkan 26.922 NIB Gratis Sepanjang 2025 Dukung Pertumbuhan UMKM
TP PKK Jakpus Bersama IIDI Cabang Jakpus Gelar Peringatan Hari Ibu 2025
Pemkot Tangerang Apresiasi Kegiatan Bekam Bersama Masyarakat Gratis RW 01 Cipadu
SPI KPK RI, Bupati Kang DS: Kabupaten Bandung Zero Korupsi
Kang DS Dukung Inisiatif Konversi Hutan Jadi Taman Hutan Raya Untuk Lindungi SDA
Kementan Lanjutkan Penyaluran Bantuan Kemanusiaan Korban Bencana Tahap III Dikirim Menggunakan KRI Makassar
Wamenag Siapkan Opsi Pembelajaran Daring dan Perbaikan Sarana Ibadah untuk Korban Banjir Jelang Natal