Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara

Nasional
Rabu, 21 Aug 2024 23:19
    Bagikan  
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Dokumentasi

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora te

NARASINETWORK.COM   - Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mendorong agar masyarakat melakukan boikot terhadap pemilu tersebut jika DPR dan Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, Putusan Nomor 70 menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah berupaya untuk menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Herdiansyah Hamzah, anggota CALS dan pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyatakan kesiapannya bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, yang dapat merusak batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

CALS mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo,” tegas Herdiansyah.

Tindakan KPU dan Harapan untuk Keadilan

Para akademisi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi Putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan bahwa syarat ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah harus berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu, bukan hanya berdasarkan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan anggota CALS, menekankan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi yang dikelola besar.

Dengan situasi yang semakin memanas, seruan boikot ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para akademisi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak menghormati keputusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

ASBI Foundation Genap Setahun: Jejak Kecil yang Berubah Menjadi Manfaat Besar
KCCI Hadirkan "Semarak Lentera Sutra Jinju Korea": Menjelajahi Warisan Budaya Korea
Diskusi Buku "Sitti Manggopoh" di LKBN ANTARA Biro Padang
Gusra Farnita, Guru SD, dan Dyima Guszita, Siswa SMA, Raih Juara Lomba Menulis Surat Guru dan Siswa se-Sumbar
Warga Ciparay Teriak Kesal: Jalan Rusak Parah Akibat Galian Air
Kang DS Siapkan Kab. Bandung untuk Anugerah Penyiaran KPID Jabar
Detik-detik Bersejarah Taman Safari Indonesia Jalankan Inseminasi Panda Raksasa 
Pameran Ikebana International Jakarta : "Harmony with Nature"
Presentasi Karya, 50 Nomine Lomba Menulis Surat Guru dan Siswa se-Sumbar Unjuk Gigi
Mengemudi Mobil Dengan Aman Bersama Si Kecil
Commuter Line Friendly : Tips Sehat dan Bugar Setelah Perjalanan
Memilih Buku Dongeng yang Tepat untuk Anak "Tumbuhkan Imajinasi dan Kreativitas"
Jakarta Conservatory of Music Hadirkan "Soirée Française"
KOMPPI Kembali Hadirkan Pameran Lukisan "Budaya Jakarta Tak Lekang Waktu" 2025
Partai Bintang Timur: New York Agreement Cacat Hukum dan Moral, Abaikan Hak Politik Papua, 63 tahun
MENUJU Indonesia Emas, Sosialisasi Program MBG Terus di Galakan Badan Gizi Nasional
Kolaborasi Bersama Menjadi Kunci dalam Kesuksesan Program MBG di Semua Daerah
Tak Hanya Gizi, Program MBG Juga Dirancang Untuk Tingkatkan Perekonomian Warga
Prabowo Naik Kereta Cepat Whoosh ke Bandung, Siap Buka Konvensi Sains dan Teknologi 2025
Dua Anggota TPN OPM Tewas di Lanny Jaya, Organisasi Sebut Ditembak Aparat