Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara

Nasional
Rabu, 21 Aug 2024 23:19
    Bagikan  
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Dokumentasi

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora te

NARASINETWORK.COM   - Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mendorong agar masyarakat melakukan boikot terhadap pemilu tersebut jika DPR dan Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, Putusan Nomor 70 menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah berupaya untuk menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Herdiansyah Hamzah, anggota CALS dan pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyatakan kesiapannya bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, yang dapat merusak batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

CALS mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo,” tegas Herdiansyah.

Tindakan KPU dan Harapan untuk Keadilan

Para akademisi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi Putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan bahwa syarat ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah harus berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu, bukan hanya berdasarkan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan anggota CALS, menekankan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi yang dikelola besar.

Dengan situasi yang semakin memanas, seruan boikot ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para akademisi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak menghormati keputusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sketsa Gaya 'Pilihan Busana Anggun untuk Usia 70 Tahun ke Atas' Vol.1
Tren Alas Kaki Pointy Paduan Kenyamanan Flat Shoes dan Estetika Penari
Pergeseran Pandangan Masyarakat Terhadap Batasan Usia Belajar Balet
Wajah Stasiun Jakarta Kota Ruang Ekspresi Musisi Jalanan yang Tertata dan Legal
Perluas Penerima Manfaat, Sosialisasi Program MBG di Gelar di Desa Plandirejo Blitar
Program MBG di Kepatihan Tulungagung Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat
Harga Tahu Tempe Tetap Stabil Penyesuaian Hanya pada Volume
Pelantikan Dubes Andi Rahadian untuk Kesultanan Oman Merangkap Republik Yaman
Industri Kendaraan Niaga Menjadi Penopang Utama Sistem Logistik Nasional
Transformasi Birokrasi Kemenperin Optimalkan Layanan Lewat Digitalisasi
Kementerian Agama Terapkan WFH Setiap Jumat sebagai Bagian Modernisasi Budaya Kerja
Mengenal Koleksi Kundika Perunggu Dinasti Goryeo di Museum Nasional Korea
Sosialisasi MBG di Desa Bulupasar Kediri, Heru Tjahjono Ingatkan Pentingnya Nutrisi dan Pengasuhan Anak
SPKLU Baleendah Jadi Andalan Pemudik, Pengguna Mobil dan Motor Listrik Meningkat
Proyek Galian SPAM PDAM di Ciparay Dikeluhkan Warga dan Pedagang
Ali Syakieb Optimistis, Pemuda Kabupaten Bandung Bisa Jadi Motor Perubahan
Warga Kabupaten Bandung Perlu Tahu: Program Pinjaman Modal Bergulir Tanpa Bunga dan Jaminan Resmi Dihentikan
Srikandi DPC PKB Kab. Bandung Dorong Muscab Jadi Momentum Konsolidasi dan Lompatan Kursi
Musrenbang RKPD 2027 Kabupaten Bandung: Infrastruktur Jalan Hingga Ribuan Rutilahu Jadi Prioritas
Kang DS Paparkan LKPJ 2025, Kinerja Pembangunan Kabupaten Bandung Tunjukkan Tren Positif