Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara

Rabu, 21 Aug 2024 23:19
    Bagikan  
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Dokumentasi

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora te

NARASINETWORK.COM   - Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mendorong agar masyarakat melakukan boikot terhadap pemilu tersebut jika DPR dan Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, Putusan Nomor 70 menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah berupaya untuk menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Herdiansyah Hamzah, anggota CALS dan pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyatakan kesiapannya bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, yang dapat merusak batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

CALS mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo,” tegas Herdiansyah.

Tindakan KPU dan Harapan untuk Keadilan

Para akademisi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi Putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan bahwa syarat ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah harus berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu, bukan hanya berdasarkan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan anggota CALS, menekankan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi yang dikelola besar.

Dengan situasi yang semakin memanas, seruan boikot ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para akademisi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak menghormati keputusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Generasi Cerdas, Mental Sehat : Kunci Sukses Bangsa   
Sendiri, Bukan Menyedihkan, Melainkan Pertemuan dengan Semesta
Pakaian sebagai Topeng : Menjelajahi Identitas yang Tersembunyi di Balik Busana
Menangkap Momen Hari Buruh Internasional 2025 Dari Sketsa Para Sketchers di Jakarta
Tidur dalam Cahaya Remang : Menjaga Kesehatan Mata dan Memilih Lampu Tidur yang Tepat   
Mengatasi Ban Kempes : Mandiri dan Siaga di Perjalanan   
Kotak Jahit : Penyelamat Kecil di Dalam Tas Anda
Bekal Sehat : Menguatkan Ikatan Batin Orang Tua dan Anak   
Sepatu Balet : Lebih dari Sekadar Kecantikan, Sebuah Perjuangan Disiplin Diri
Pancake : Sarapan Pagi Sederhana, Lezat dengan Resep Mudah
Offroad Jeep : Uji Nyali dan Kecermatan di Medan Ekstrim   
Pentingnya Pengecekan Berkala Kendaraan Bermotor untuk Menjamin Keamanan dan Kinerja Optimal   
"Si Biru Tosca" Danau Moko yang Mempesona
Hari Tari Sedunia 29 April 2025 Merayakan Keseimbangan Melalui Gerak
Wawancara Tokoh : Yohanes Krisostomus Kasang Parera, Menggemakan Semangat Indonesia Timur Lewat Irama Hip Hop
Panggung Perjuangan : Suara Perempuan dan Filosofi dalam Sastra Indonesia   
Bedas Expo 2025 Jadi Panggung Edukasi KI, Kemenkum Jabar Hadirkan Layanan
Merayakan 70 Tahun Sanpio : Malam Kesenian Mantra Timur Sebuah Eksplorasi Budaya dan Spiritualitas Indonesia
Hidup Seimbang : Manfaat Basket untuk Tubuh, Pikiran, dan Jiwa
Tinju untuk Perempuan : Kesehatan, Kepercayaan Diri, dan Perlindungan Diri