Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara

Nasional
Rabu, 21 Aug 2024 23:19
    Bagikan  
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Dokumentasi

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora te

NARASINETWORK.COM   - Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mendorong agar masyarakat melakukan boikot terhadap pemilu tersebut jika DPR dan Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, Putusan Nomor 70 menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah berupaya untuk menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Herdiansyah Hamzah, anggota CALS dan pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyatakan kesiapannya bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, yang dapat merusak batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

CALS mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo,” tegas Herdiansyah.

Tindakan KPU dan Harapan untuk Keadilan

Para akademisi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi Putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan bahwa syarat ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah harus berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu, bukan hanya berdasarkan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan anggota CALS, menekankan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi yang dikelola besar.

Dengan situasi yang semakin memanas, seruan boikot ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para akademisi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak menghormati keputusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Lakukan Pemantauan Berkelanjutan Penanganan Bencana di Langkat Sumatera Utara
Hitung Mundur 6 Bulan Menuju Piala Dunia FIFA 2026 Meksiko Siap Menyambut Penggemar Sepak Bola Dunia
Festival Polandia Edisi Ke-6 2025 Sukses Dorong Ekspor Pangan Polandia ke Indonesia
Ingin Berhenti Kontrak Rumah? Paraland Dukuhdalem Kuningan Tawarkan Perumahan Bersubsidi DP Rp0
Porseni GTKPG Tahun 2025 Ajang Kolaborasi dan Pembiasaan Budaya Hidup Sehat di Lingkungan Pendidikan
DJBC Resmikan Alat Pemindai Peti Kemas dan Inovasi Digital di Pelabuhan Tanjung Priok
Jelang Natal 2025 Binroh Kristiani Pemkot Jakarta Pusat Gelar Acara dengan Pesan Kedamaian
Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri Memperkuat Koordinasi Persiapan Operasi Angkutan Nataru 2025/2026
Jelang Nataru 2026 Pemerintah Depok Antisipasi Perubahan Harga Bahan Pokok Pasar Sukatani
Ayam Bumbu Kari Kentang Sejarah, Resep, dan Variasi yang Menarik
Lauk yang Cocok untuk Sayur Asem Bikin Makan Siang Makin Nikmat
Seni Kristik sebagai Sarana Mengatasi Kecemasan
Penyerahan SK Perhutanan Sosial di Desa Tarumajaya Kabupaten Bandung Jadi Pilot Project
Kang DS Hadiri Penyerahan SK Perhutanan Sosial: Tegaskan Pengawasan Ketat Tetap Berjalan
Kabupaten Bandung Luncurkan Aplikasi Sipikat 2.0 untuk Efisiensi Tata Kelola Perumahan dan Pertanahan
Normalisasi Sungai hingga Relokasi Warga, Strategi KDM-Kang DS Atasi Banjir Bandung
Natal Pelajar Jakarta Utara Diselenggarakan Bersama Laskar Garuda Pancasila Penuh Makna dan Sukacita
Aplikasi All Indonesia Berikan Kode QR Tunggal untuk Proses Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina di Bandara
Forum Pembauran Kebangsaan 2025 Jakarta Utara Dorong Kerukunan Antar-Etnis Melalui Nilai-Nilai Budaya
Kebakaran Gedung Terra Drone Menteri Dalam Negeri Akan Perkuat Prosedur Pencegahan agar Tidak Terulang