Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara

Nasional
Rabu, 21 Aug 2024 23:19
    Bagikan  
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Dokumentasi

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora te

NARASINETWORK.COM   - Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mendorong agar masyarakat melakukan boikot terhadap pemilu tersebut jika DPR dan Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, Putusan Nomor 70 menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah berupaya untuk menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Herdiansyah Hamzah, anggota CALS dan pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyatakan kesiapannya bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, yang dapat merusak batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

CALS mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo,” tegas Herdiansyah.

Tindakan KPU dan Harapan untuk Keadilan

Para akademisi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi Putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan bahwa syarat ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah harus berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu, bukan hanya berdasarkan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan anggota CALS, menekankan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi yang dikelola besar.

Dengan situasi yang semakin memanas, seruan boikot ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para akademisi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak menghormati keputusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Data Indonesia Jadi Incaran Pengembangan AI Pemerintah Siapkan Langkah Perlindungan
Teknologi Maggot Didorong Jadi Andalan Pengolahan Sampah Nasional
Pekerja Menjadi Kelompok Terbesar dalam Program BP Tapera pada 2025
Perkuat Budaya Komunikasi Efektif, RSUD Majalaya Terapkan Metode SBAR
Penetapan Hari Berkabung Nasional atas Wafatnya Jenderal TNI (Purn.) H. Try Sutrisno 
Momentum Nyepi dan Ramadan Sinergi Umat Hindu dalam Aksi Kemanusiaan
MBG: Langkah Nyata Pemerintah Wujudkan Ketahanan Gizi ke Anak Sejak Dini di Kabupaten Blitar
Kementerian Agama Siapkan Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H dengan Prosedur Terbuka
Komisi IX DPR Sebut Pentingnya Intervensi Gizi Sejak Dini dalam Sosialisasi Makan Bergizi Gratis di Kediri
7 Fitur Unggulan Samsung Galaxy S26 Series untuk Efisiensi dan Kreasi
Kemenkes RI Luncurkan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara 2025–2034 dalam Rangka Menurunkan Angka Kematian
Kusdono Rastika Suara yang Berbisik dari Seni Lukis Kaca Cirebon
Ekspresi Seni Islam Ruang Tafakur Hadir di Bentara Budaya Jakarta
Komisi IX DPR Dorong Pengawasan dan Pemberdayaan Pemasok Lokal dalam Sosialisasi MBG di Kediri
Perkembangan Terkini Penanganan Campak di Indonesia dan Dunia
IPM Kabupaten Bandung Tembus 75,58 Poin, Peran Pajak untuk Pembangunan
Menu Makanan Bergizi Gratis Banyak Disorot, Orang Tua Murid Upload Buah-Buahan Busuk
Satpol PP Kabupaten Bandung Intensifkan Penegakan Perda Selama Ramadan 2026
Bebas Visa untuk WNI Diumumkan Korea Selatan Targetkan Peningkatan Pergerakan Wisata
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Tulungagung, DPR RI Dorong Penguatan SDM Sejak Dini