Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara

Rabu, 21 Aug 2024 23:19
    Bagikan  
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Dokumentasi

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora te

NARASINETWORK.COM   - Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mendorong agar masyarakat melakukan boikot terhadap pemilu tersebut jika DPR dan Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, Putusan Nomor 70 menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah berupaya untuk menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Herdiansyah Hamzah, anggota CALS dan pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyatakan kesiapannya bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, yang dapat merusak batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

CALS mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo,” tegas Herdiansyah.

Tindakan KPU dan Harapan untuk Keadilan

Para akademisi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi Putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan bahwa syarat ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah harus berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu, bukan hanya berdasarkan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan anggota CALS, menekankan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi yang dikelola besar.

Dengan situasi yang semakin memanas, seruan boikot ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para akademisi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak menghormati keputusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Update Harga Emas Antam Naik di Surabaya Hari Ini 22 Januari 2025, Tembus Rp1.606.000 Per gram
Tiga Seniman, Tiga Gaya, Satu Panggung Prestisius di BCA Trending Trends 2025   
Rasuk Kelana by Aulia Murid Sasongko : Merawat Tubuh dan Merajut Mimpi Lewat Seni   
Lebih dari Sekadar Mie Ayam: Perjalanan Inspiratif Aveus Har Sang Penulis
Yaksa Agus: Seniman Penyintas Hemofilia, Mengolah Pengalaman Lewat Seni
Menangkap Momen: Plein Air D'Lima Tumbuh Terbit bersama Candra Martoyo di Danau Kampus Atmajaya
Napak Tilas 5: Mengungkap Sejarah Pulo Geulis melalui Kegiatan Sketsa bersama Bogor Sketchers
Sambut Imlek 2025 Gusdurian Madiun Wujudkan Kebhinekaan dalam Silaturahmi di Klenteng TITD Hwie Ing Kiong
UNIPMA Madiun Gelar Kuliah Praktisi : Bedah Buku "Melukis Peristiwa" Karya Fileski
Pulau Manimbora: Surga Tersembunyi di Kalimantan Timur Memikat Wisatawan   
Kunjungan Wakil Walikota Bukittinggi Ibnu Aziz, S.TP Sutan Said ke SMP Islam Al Ishlah Bukittinggi
Hutan De Djawatan Banyuwangi : Oasis kedamaian di tengah rimbunnya pohon trembesi raksasa.
Desa Adat Kemiren: Benteng Budaya Osing di Banyuwangi
Puisi Sebagai Terapi:  Fileski Luncurkan E-book untuk Bantu Anak Autis Berkomunikasi
Pendidikan Jurnalistik Pada Generasi Muda
Perempuan Tuna Netra dan Seni Musik Jalanan
Tokoh Perempuan Berpengaruh, Dahlia, S.H., M.H., Terpilih dalam Komisi Paripurna Komnas Perempuan
Peringatan 51 Tahun Peristiwa Malari dan 25 Tahun Indemo: Refleksi atas Demokrasi Indonesia   
Supriyadi Hidayat (Uie):  Dari Welder Menuju Seniman Multitalenta yang Menginspirasi
Konsistensi Membawa Prestasi: Walidha Tanjung Files dan 63 Karya Sastranya