Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara

Nasional
Rabu, 21 Aug 2024 23:19
    Bagikan  
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Dokumentasi

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora te

NARASINETWORK.COM   - Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mendorong agar masyarakat melakukan boikot terhadap pemilu tersebut jika DPR dan Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, Putusan Nomor 70 menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah berupaya untuk menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Herdiansyah Hamzah, anggota CALS dan pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyatakan kesiapannya bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, yang dapat merusak batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

CALS mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo,” tegas Herdiansyah.

Tindakan KPU dan Harapan untuk Keadilan

Para akademisi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi Putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan bahwa syarat ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah harus berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu, bukan hanya berdasarkan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan anggota CALS, menekankan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi yang dikelola besar.

Dengan situasi yang semakin memanas, seruan boikot ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para akademisi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak menghormati keputusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Film 'Para Perasuk (Levitating)' Wakili Indonesia dalam Ajang Sundance Film Festival 2026
Delegasi Uni Eropa dan AJI Gelar Lokakarya Perwakilan Polandia Berpartisipasi
FIFA Kunjungi Indonesia dengan Trofi Piala Dunia 2026 Menpora Erick Thohir Apresiasi Dukungan
Indonesian Ambassador Welcomes CMUNCE 2026 Delegation from SMA Lab School Cibubur
Kemkomdigi Sabet Peringkat Keempat Nasional dalam Penilaian Kualitas Layanan Publik
Peran Strategis Data Dukcapil Diumumkan Mendagri dalam Pertemuan Tahunan PPATK
Advancing National Competitiveness Cabinet Analyses Indonesia-UK Academic Partnerships
Wawancara Tokoh : Rini Intama "A Touch of Heritage by Dinayra Indonesian Wastra in Modern Fashion"
A Touch of Heritage by Dinayra Mengangkat Warisan Budaya dalam Desain Busana
POR DPRD Dimulai, Eksekutif dan Legislatif Bagai 2 Sisi Mata Uang
19 Kontributor Pajak Terbesar 2025, Diberi Hadiah Bapenda Kabupaten Bandung
Hadapi Pengurangan TKD Hampir Rp 1 Triliun, Bupati Bandung : Coret Belanja yang Tidak Penting!
Pemkab Bandung Teken SEB Penyelenggaraan Informasi Geospasial, Perkuat Integrasi Data Pembangunan
Targetkan 40 Ribu Bidang, Kakan ATR/BPN Kabupaten Bandung Lantik dan Ambil Sumpah Panitia Ajudikasi dan Satgas
Breaking News! Ekspose APBDes 2026 Perdana Digelar di Kecamatan Ciparay
Insomnia Mengapa Sulit Tidur dan Bagaimana Mengatasinya?
Museum Sastra Indonesia Resmi Beroperasi di Aia Angek Kegiatan Literasi Hadirkan Pelajar dan Sastrawan
Singapore Art Week 2026 Hadirkan Tokoh Internasional Program Seni Beragam
Kelme Asal Spanyol Jadi Mitra Apparel Timnas Indonesia dan Timnas Futsal
Australia Highlights New Colombo Plan on International Day of Education Focus on Asia Capability