Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara

Nasional
Rabu, 21 Aug 2024 23:19
    Bagikan  
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Dokumentasi

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora te

NARASINETWORK.COM   - Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mendorong agar masyarakat melakukan boikot terhadap pemilu tersebut jika DPR dan Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, Putusan Nomor 70 menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah berupaya untuk menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Herdiansyah Hamzah, anggota CALS dan pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyatakan kesiapannya bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, yang dapat merusak batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

CALS mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo,” tegas Herdiansyah.

Tindakan KPU dan Harapan untuk Keadilan

Para akademisi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi Putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan bahwa syarat ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah harus berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu, bukan hanya berdasarkan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan anggota CALS, menekankan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi yang dikelola besar.

Dengan situasi yang semakin memanas, seruan boikot ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para akademisi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak menghormati keputusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

HSN 2025 : Momentum Kebangkitan dan Penguatan Peran Pesantren dalam Mengawal Indonesia Menuju Peradaban Dunia
Museum Pendidikan Nasional UPI Akan Jalin Kerjasama Dengan Fakultas Luar Negeri
Cegah Keracunan, 7.000 Tenaga SPPG Ikuti Pelatihan Keamanan Pangan dan Sanitasi
Bansos 900 Ribu, Begini Cara Cek Apakah NIK KTP Terdaftar atau Tidak
Program Makan Bergizi Gratis di Lumajang Fokus Terhadap Peningkatan Gizi untuk Generasi Emas

Oatmeal Cookies "Sang Penunda Lapar"

Kuliner Selasa, 21-Oct-2025 14:36
Oatmeal Cookies "Sang Penunda Lapar"
Gebyar Pajak Daerah 2025, Bapenda Kab. Bandung Gandeng IMI untuk Edukasi Pajak Lewat GEBER di Jalak Harupat
Wawancara Tokoh : Hanna Shakila Inara "Pelita Literasi di Tengah Generasi Digital"
"Transformasi Bathtub : Menciptakan Ruang Relaksasi Pribadi"
Menciptakan Ruang Hijau Dalam Ruangan Apartemen Studio
Membaca Gerdi WK : Mengupas "Kaum Depok" dalam Sastra Grafis di Baca Di Tebet
Hadir di Desa Ploso Jombang, Pemerintah Dorong Kesadaran Gizi dan Kemandirian Warga Lokal
Ecopark Tebet Jadi Destinasi Seni Wajib Kunjungi Jakarta ARTMOSPHERE 2025
Menstruasi Bukan Tabu : Edukasi Sejak Dini untuk Generasi Sehat dan Berdaya
Akui Banyak Reklame Ilegal Tak Berizin, Kang DS: Evaluasi Bidang Pendapatan
Bupati Dadang Supriatna Perintahkan Camat dan OPD Harus Genjot PAD: Jangan Hanya Duduk Dimeja
Antara Selera dan Citra: Perilaku Memotret Makanan Sebagai Ekspresi Diri di Media Sosial
Program Makan Bergizi Gratis di Dusun Sanan Nganjuk Dorong Kemandirian dan Kualitas SDM Unggul
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Dorong Ketahanan Gizi di Kabupaten Lumajang
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Depok Dorong Kesadaran Gizi Masyarakat