Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara

Nasional
Rabu, 21 Aug 2024 23:19
    Bagikan  
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Dokumentasi

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora te

NARASINETWORK.COM   - Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mendorong agar masyarakat melakukan boikot terhadap pemilu tersebut jika DPR dan Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, Putusan Nomor 70 menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah berupaya untuk menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Herdiansyah Hamzah, anggota CALS dan pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyatakan kesiapannya bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, yang dapat merusak batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

CALS mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo,” tegas Herdiansyah.

Tindakan KPU dan Harapan untuk Keadilan

Para akademisi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi Putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan bahwa syarat ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah harus berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu, bukan hanya berdasarkan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan anggota CALS, menekankan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi yang dikelola besar.

Dengan situasi yang semakin memanas, seruan boikot ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para akademisi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak menghormati keputusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Satpol PP Kota Tangerang Gandeng Pelajar Cegah Kenakalan Remaja Melalui Program Mitra Praja
Turnamen Futsal Piala Cabang Dinas Pendidikan Banten 2025 Bergulir di Kota Tangerang
GJAW 2025 Destinasi Wajib Pecinta Otomotif dengan Aktivitas Motorsport Interaktif
PP TUNAS Jadi Benteng Menkomdigi Ajak Orang Tua Kawal Anak di Dunia Maya
Bambu Indonesia Potensi Besar dalam Industri Furnitur yang Ramah Lingkungan
Nasi Jagung dan Tiwul Dukung Kemandirian dan Lestarikan Budaya
Pemkab Bandung Perkuat Pengendalian Tata Ruang, Panas bumi di Rancaabali
Mercure Jakarta Cikini Oase Lokal di Jantung Ibu Kota
Workshop Dinsos Tangerang Wujudkan Layanan Inklusif Berbasis Data Valid
Muralisasi Krida Nirmala Cara Lurah Sunter Jaya Perangi Vandalisme
Sosialisasi Program MBG di Depok Terus Digencarkan untuk Memperluas Penerima Manfaat
Rutan Kelas I Depok Bahasa Jepang Sebagai Bekal Kemandirian Warga Binaan
Gubernur Pramono "Normalisasi Sungai Ciliwung dan Krukut Terus Berlanjut untuk Kendalikan Banjir Jakarta"
The Ambassador Summit Bogor Kenang Konferensi Asia-Afrika Menuju 2026
Penghormatan untuk Jenderal Sudirman di Jepang  Simbol Persahabatan dan Semangat TNI
Kanvas dan Gundu Cara Kreatif MAN 11 Jakarta Mengajarkan Al-Qur'an kepada Siswa Berkebutuhan Khusus
Pangan Biru Potensi Laut Indonesia dalam Menopang Ketahanan Pangan Global
MBG Perketat Keamanan Pangan Sekolah Wajib Lakukan Uji Organoleptik Setiap Hari
Kemenkes Jamin Keamanan Pangan MBG Melalui Regulasi dan Pengawasan Intensif
Indonesia Emas Butuh Generasi Muda yang Melek Literasi Digital