Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara

Nasional
Rabu, 21 Aug 2024 23:19
    Bagikan  
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Dokumentasi

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora te

NARASINETWORK.COM   - Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mendorong agar masyarakat melakukan boikot terhadap pemilu tersebut jika DPR dan Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, Putusan Nomor 70 menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah berupaya untuk menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Herdiansyah Hamzah, anggota CALS dan pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyatakan kesiapannya bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, yang dapat merusak batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

CALS mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo,” tegas Herdiansyah.

Tindakan KPU dan Harapan untuk Keadilan

Para akademisi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi Putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan bahwa syarat ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah harus berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu, bukan hanya berdasarkan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan anggota CALS, menekankan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi yang dikelola besar.

Dengan situasi yang semakin memanas, seruan boikot ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para akademisi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak menghormati keputusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kemenag dan LPDP Lakukan Akselerasi Penyaluran Beasiswa 2025 Batas Akhir 5 Desember
Penjualan Mobil Turun Tajam Menperin Kembali Usulkan Insentif Pertahankan Industri Otomotif
Tren Gaya Hidup Indonesia Menuju Keseimbangan di Era Digital
ISS Gandeng Kitabisa.com Solidaritas Bantu Korban Bencana Sumatra
Target SEA Games 2025 "Kemenpora dan Semua Cabor Sepakat Incar 3 Besar dengan 80 Emas"
Pemerintah Luncurkan Implementasi Perpres No. 115/2025 untuk Perkuat Tata Kelola Program MBG
Digitalisasi Perlindungan Sosial Proses Bansos Dipangkas Jadi 3 Tahap
Damkar Kota Depok Mencanangkan Zona Integritas di Seluruh Wilayah Kerja
Dinkes Depok Perkuat Jejaring Pelayanan, Target Kota Depok sebagai "Kota Siaga Stroke"
Depok Expo 2025 Punya Misi Tanamkan Jiwa Kewirausahaan Sejak Dini
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Hadiri Sarasehan Forum Sahabat Proklim DKI Jakarta di Auditorium BMKG
Petugas Gabungan Kelurahan Cikini Laksanakan Pembersihan Jalur Pejalan Kaki di Jalan Cut Mutia
Program MBG Diharapkan Bentuk Generasi Kabupaten Banyuwangi yang Sehat dan Tangguh
PLN untuk Rakyat, D’Sarongge Festival Jadi Ruang Promosi UMKM Ciawigajah
Kecamatan Makasar Gelar Pelatihan K3 untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja Petugas PPSU
Supian Suri Suarakan Komitmen Daerah dalam Pemberdayaan Disabilitas di Peringatan Internasional
DWP Jakarta Pusat Gandeng Grand Mercure Kemayoran dalam Pelatihan Barista Inklusif untuk Difabel
Wonderful Indonesia Awards 2025 Ukur Kualitas dan Daya Saing Pariwisata Indonesia
Skema Pooling Fund Bencana Terobosan Baru Asuransi BMN untuk Jaminan Layanan Publik
Listrik Pulih Lebih Cepat PLN Terus Berupaya Pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar