Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara

Nasional
Rabu, 21 Aug 2024 23:19
    Bagikan  
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Dokumentasi

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora te

NARASINETWORK.COM   - Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mendorong agar masyarakat melakukan boikot terhadap pemilu tersebut jika DPR dan Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, Putusan Nomor 70 menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah berupaya untuk menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Herdiansyah Hamzah, anggota CALS dan pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyatakan kesiapannya bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, yang dapat merusak batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

CALS mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo,” tegas Herdiansyah.

Tindakan KPU dan Harapan untuk Keadilan

Para akademisi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi Putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan bahwa syarat ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah harus berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu, bukan hanya berdasarkan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan anggota CALS, menekankan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi yang dikelola besar.

Dengan situasi yang semakin memanas, seruan boikot ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para akademisi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak menghormati keputusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

SIPD Dorong Transparansi Wamendagri Tekankan Sinergi Pemda dan BPK
Seleksi JPT Deputi Pengembangan Industri Olahraga Kemenpora Pelamar Diminta Lengkapi Berkas Administrasi
BMKG: Hujan Lebat Disertai Kilat dan Angin Kencang Berpotensi Terjang Jabar Malam Ini
Disambut Antusiasme Warga, Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Jarak Kediri
Musrenbang kecamatan Paseh, Prioritaskan Daya Saing Daerah yang Berkelanjutan
Lampu Kuning Kesehatan Mental Pelajar di Bandung, Puluhan Ribu Siswa Butuh Pendampingan Serius
Damri Padang Siap Dukung Transportasi Delegasi IMLF-4 di Bukittinggi
Perwakilan Narasinetwork.com terpilih sebagai Pengurus Baru MKJ Periode 2025 - 2030
Partai Bintang Timur Serukan Penyelesaian Status Papua Tanpa Kekerasan, Libatkan PBB
Aspirasi Warga Ibun Menggema di Musrenbang 2027: 6 Anggota Dewan Hadir Kawal Pembangunan
IMLF 2026 Kemlu Dorong Perayaan Budaya Minangkabau di Mata Dunia
Rapor Merah Kapolri Pilihan Jokowi Dibedah di Cirebon, Ahmad Bahar Singgung ‘No Viral, No Justice’
Program Makan Bergizi Gratis Arahkan Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Generasi Muda
Malam Kesenian Jakarta 2026 Siap Sajikan Ragam Pertunjukan dan Orasi Budaya di Teater Kecil TIM
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Ngancar Kediri Dorong Peningkatan Masyarakat
Narasinetwork.com Menaruh Jejak dalam Buku 'Belajar Mencintai dari Kearifan Baduy'" HPN 2026
Tujuh Buku Diluncurkan dalam Rangka HPN 2026 Dorong Penguatan Literasi dan Budaya Lokal
Konferensi Akademik ASEAN–Korea 2026 Bahas Kerja Sama Studi Asia Tenggara
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Desa Kertajaya Cianjur
Giliran Desa Ngranti Tulungagung, Tim Sosialisasi Program MBG Turun Langsung ke Warga