Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara

Nasional
Rabu, 21 Aug 2024 23:19
    Bagikan  
Berita Terkini: Seruan Boikot Pilkada 2024 oleh Akademisi Hukum Tata Negara
Dokumentasi

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora te

NARASINETWORK.COM   - Para akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administration Law Society (CALS) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pelaksanaan Pilkada 2024. Mereka mendorong agar masyarakat melakukan boikot terhadap pemilu tersebut jika DPR dan Pemerintah mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada pada tanggal 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, Putusan Nomor 70 menutup peluang bagi Kaesang Pangarep untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

Kekhawatiran Terhadap Revisi UU Pilkada

DPR dan Pemerintah berupaya untuk menganulir putusan MK melalui revisi Undang-Undang Pilkada. Herdiansyah Hamzah, anggota CALS dan pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, menyatakan kesiapannya bahwa revisi ini dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan, yang dapat merusak batas-batas konstitusional yang telah ditetapkan oleh MK.

Baca juga: Masyarakat Wajib Waspada: Bahaya Investasi Bodong yang Mengancam Keuangan

CALS mendesak Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU Pilkada dan mematuhi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. “Jika revisi UU Pilkada dilanjutkan dengan mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi, maka masyarakat sipil akan melakukan pembangkangan sipil untuk melawan tirani dan autokrasi rezim Presiden Joko Widodo,” tegas Herdiansyah.

Tindakan KPU dan Harapan untuk Keadilan

Para akademisi juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mematuhi Putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menafsirkan bahwa syarat ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah harus berdasarkan perolehan suara sah dalam pemilu, bukan hanya berdasarkan kursi di DPRD. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesetaraan bagi seluruh partai politik.

Bivitri Susanti, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera dan anggota CALS, menekankan bahwa ketentuan ini membuka peluang bagi calon kepala daerah alternatif untuk bersaing melawan dominasi yang dikelola besar.

Dengan situasi yang semakin memanas, seruan boikot ini mencerminkan kekhawatiran mendalam para akademisi terhadap integritas proses demokrasi di Indonesia. Mereka berharap agar semua pihak menghormati keputusan MK demi menjaga keadilan dan transparansi dalam pemilihan umum mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Riuh! Ribuan Warganet Serbu Kolom Komentar Disdik Jabar Usai Perpanjangan PCMB 2026
Wisma Habibie Ainun Menyimpan Jejak Pemikiran dan Pengabdian Sang Presiden Ketiga RI
Operasi Bersih Pasar Baleendah Angkut Lebih dari 80 Ton Sampah, DLH dan Pedagang Sepakat Perkuat Pengelolaan
Lebih dari Sekadar Kuota Menggali Potensi Individu Neurodivergen di Indonesia
Ananda Sukarlan "Perbedaan Neurodivergen Bukan Penghalang untuk Berkontribusi"
Seminar Internasional IMLF-4 "Teknologi Alat Bantu Bukan Pengganti Guru"
Rangkaian IMLF-4 Hadirkan Seminar Bahas Pelestarian Bahasa dan Budaya Minangkabau
Sampul Peringatan IMLF-4 dan 100 Tahun Jam Gadang Ditandatangani Sastri Bakry, Aminur Rahman, Armaidi Tanjung
Para Korban Kasus Dugaan Penipuan Wedding Organizer di Kabupaten Bandung, Resmi Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Penipuan Wedding Organizer Suci Citra Resmi, Korban Berjumlah Ratusan Orang
Kaligrafi 100 Meter Karya Yusuf Liu Baojun Menarik Perhatian di IMLF-4
IMLF-4 Hadirkan Kegiatan Penanaman Pohon Bersama Sekjen Kementerian Luar Negeri
Masa Kejayaan dan Penurunan Popularitas Telenovela di Televisi Nasional
Indonesia Emas 2045 Kesehatan Jadi Modal Utama Generasi Muda
Narasinetwork.com Dukung Penyebaran Informasi IMLF 2026 dan Peringatan 100 Tahun Jam Gadang
IMLF 2026 Menghubungkan Bangsa Lewat Literasi di Tengah Peringatan Satu Abad Jam Gadang
IMLF 2026 KAI Perkuat Citra Sumbar sebagai Destinasi Budaya dan Pariwisata Dunia
BAPENDA BEDAS RUN 5K 2026 Siap Digelar, Lunas Pajaknya, Happy Larinya!
Pancasila Pemersatu Bangsa, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Melayani hingga Timur Indonesia 
IMLF-4 Umumkan Tiga Calon Terbaik Lomba Ungkapan Kata Klasik Minangkabau