NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG
-Setelah mencuatnya kasus penganiayaan terhadap sejumlah murid di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Gozali, kini muncul dugaan pelanggaran lain yang menambah panjang daftar persoalan di sekolah tersebut.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung memastikan akan menyoroti dan menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk, mulai dari penyalahgunaan administrasi hingga dugaan pungutan liar.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Bandung, Wawan Solihin, membenarkan adanya laporan dari orang tua murid yang mengaku dipersulit dalam proses mutasi anaknya dari MI Al Gozali ke sekolah lain.
“Tidak boleh ada yang menahan atau mempersulit, baik itu rapor maupun ijazah murid. Kami akan segera melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah yang bersangkutan,” ujar Wawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).
Ia menegaskan bahwa penahanan data siswa bisa menimbulkan dampak serius, termasuk potensi penyalahgunaan data penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau datanya masih tercatat di sekolah lama, pertanyaannya: siapa yang menerima BOS-nya? Ini berbahaya kalau ada yang sengaja menahan,” tegasnya.
Terkait kasus pidana penganiayaan yang sedang bergulir di pengadilan, Kemenag mengaku tidak bisa turut campur dalam ranah hukum. Namun, Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah pembinaan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Kalau dari sisi pembinaan, kita bisa kawal. Tapi keputusan untuk menonaktifkan kepala sekolah ada di tangan yayasan, apalagi yang bersangkutan juga menjabat sebagai ketua yayasan,” jelasnya.
Wawan menambahkan, pihaknya telah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, baik dari terdakwa maupun keluarga korban, dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kita sudah dengar versi terdakwa dan kini juga dari pihak korban. Langkah selanjutnya, kami akan menelusuri lebih dalam,” katanya.
Selain itu, laporan baru juga muncul terkait praktik jual beli buku di lingkungan sekolah tersebut.
“Praktik seperti itu tidak boleh terjadi, apalagi jika disertai pungutan yang tidak jelas,” pungkas Wawan.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada kepala sekolah MI Al Gozali, setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan pembebasan. Putusan itu dinilai tidak adil oleh pihak korban, mengingat dampak yang ditimbulkan dari tindakan penganiayaan terhadap para siswa.
**