Setelah Kasus Penganiayaan, MI Al Gozali Diterpa Dugaan Baru: Mutasi Siswa Dipersulit, Dana BOS Diselewengkan

Jumat, 17 Oct 2025 14:29
    Bagikan  
Setelah Kasus Penganiayaan, MI Al Gozali Diterpa Dugaan Baru: Mutasi Siswa Dipersulit, Dana BOS Diselewengkan
Gustav VR

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Bandung Wawan Solihin

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG

-Setelah mencuatnya kasus penganiayaan terhadap sejumlah murid di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Gozali, kini muncul dugaan pelanggaran lain yang menambah panjang daftar persoalan di sekolah tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung memastikan akan menyoroti dan menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk, mulai dari penyalahgunaan administrasi hingga dugaan pungutan liar.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Bandung, Wawan Solihin, membenarkan adanya laporan dari orang tua murid yang mengaku dipersulit dalam proses mutasi anaknya dari MI Al Gozali ke sekolah lain.


“Tidak boleh ada yang menahan atau mempersulit, baik itu rapor maupun ijazah murid. Kami akan segera melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah yang bersangkutan,” ujar Wawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).


Ia menegaskan bahwa penahanan data siswa bisa menimbulkan dampak serius, termasuk potensi penyalahgunaan data penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


“Kalau datanya masih tercatat di sekolah lama, pertanyaannya: siapa yang menerima BOS-nya? Ini berbahaya kalau ada yang sengaja menahan,” tegasnya.

Terkait kasus pidana penganiayaan yang sedang bergulir di pengadilan, Kemenag mengaku tidak bisa turut campur dalam ranah hukum. Namun, Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah pembinaan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kalau dari sisi pembinaan, kita bisa kawal. Tapi keputusan untuk menonaktifkan kepala sekolah ada di tangan yayasan, apalagi yang bersangkutan juga menjabat sebagai ketua yayasan,” jelasnya.

Wawan menambahkan, pihaknya telah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, baik dari terdakwa maupun keluarga korban, dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kita sudah dengar versi terdakwa dan kini juga dari pihak korban. Langkah selanjutnya, kami akan menelusuri lebih dalam,” katanya.


Selain itu, laporan baru juga muncul terkait praktik jual beli buku di lingkungan sekolah tersebut.

“Praktik seperti itu tidak boleh terjadi, apalagi jika disertai pungutan yang tidak jelas,” pungkas Wawan.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada kepala sekolah MI Al Gozali, setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan pembebasan. Putusan itu dinilai tidak adil oleh pihak korban, mengingat dampak yang ditimbulkan dari tindakan penganiayaan terhadap para siswa.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

P3DN Jadi Penggerak Pertumbuhan Industri Nasional dan Penguatan Ekonomi Indonesia
Pendapatan Negara Naik 21,4 Persen APBN Semester I 2026 Jaga Stabilitas Fiskal
Bapenda Kabupaten Bandung Hadir di Hari Anak Nasional, Warga Bisa Urus Pajak Kendaraan Sekaligus Nikmati Acara
Depo POMINDO Pertama di Purwakarta Resmi Beroperasi, Digagas Pengusaha Asal Kuningan
Persakabo Steps Up Preparations for the 5th National Amputee Football Championship
Wawancara Tokoh : Nuyang Jaimee "Sastra Menyuarakan Perlindungan Perempuan dan Anak"
Goa Garunggang Bogor Tawarkan Wisata Alam Unik dengan Formasi Bebatuan dan Labirin Alami
Ketua APPMBGI Jawa Barat Hadiri Audiensi dan Jajaki Kolaborasi dengan PT Migas Utama Jabar
Wawancara Tokoh : Budi Santoso "PSAI Bogor to Host 5th National Amputee Football Competition"
Anna Ruswan Latuconsina Gelar Diskusi Buku “Arung Jeram Pernikahan” Bahas Perlindungan Perempuan
PSAI Kabupaten Bogor Gelar Latihan Mandiri untuk Persiapan Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi Edisi V
“Narasinetwork.com Hadirkan Edisi Kompilasi Empat Dongeng Anak ‘Pulau Imaji’”
TVRI Perluas Akses Penyiaran Lewat Uji Coba 5G Broadcast Tanpa Kuota Internet
Pengelolaan Informasi Digital Kemdiktisaintek Raih Penghargaan pada Ajang IDEAS 2026
Kemendikdasmen Gelar Bintang Sobat SMP 2026 Dorong Murid Jadi Penggerak Budaya Digital Positif
Wamenhaj Dorong Ormas Islam Kelola Bimbingan Haji dan Umrah untuk Perkuat Perlindungan Jemaah
Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pemerintah Targetkan Hentikan Impor Solar pada 2026
Digital Detox Jadi Pilihan Saat Informasi Terus Membanjiri Ruang Digital
Kemkomdigi Ajak Generasi Muda Kembangkan Satelit Buatan Indonesia
INNOPROM 2026 Jadi Momentum Industri Agro Indonesia Perluas Pasar ke Kawasan Eurasia