Setelah Kasus Penganiayaan, MI Al Gozali Diterpa Dugaan Baru: Mutasi Siswa Dipersulit, Dana BOS Diselewengkan

Jumat, 17 Oct 2025 14:29
    Bagikan  
Setelah Kasus Penganiayaan, MI Al Gozali Diterpa Dugaan Baru: Mutasi Siswa Dipersulit, Dana BOS Diselewengkan
Gustav VR

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Bandung Wawan Solihin

NARASINETWORK.COM - KAB. BANDUNG

-Setelah mencuatnya kasus penganiayaan terhadap sejumlah murid di lingkungan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Gozali, kini muncul dugaan pelanggaran lain yang menambah panjang daftar persoalan di sekolah tersebut.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung memastikan akan menyoroti dan menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk, mulai dari penyalahgunaan administrasi hingga dugaan pungutan liar.

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Bandung, Wawan Solihin, membenarkan adanya laporan dari orang tua murid yang mengaku dipersulit dalam proses mutasi anaknya dari MI Al Gozali ke sekolah lain.


“Tidak boleh ada yang menahan atau mempersulit, baik itu rapor maupun ijazah murid. Kami akan segera melakukan pemanggilan kepada kepala sekolah yang bersangkutan,” ujar Wawan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).


Ia menegaskan bahwa penahanan data siswa bisa menimbulkan dampak serius, termasuk potensi penyalahgunaan data penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


“Kalau datanya masih tercatat di sekolah lama, pertanyaannya: siapa yang menerima BOS-nya? Ini berbahaya kalau ada yang sengaja menahan,” tegasnya.

Terkait kasus pidana penganiayaan yang sedang bergulir di pengadilan, Kemenag mengaku tidak bisa turut campur dalam ranah hukum. Namun, Wawan menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah pembinaan sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kalau dari sisi pembinaan, kita bisa kawal. Tapi keputusan untuk menonaktifkan kepala sekolah ada di tangan yayasan, apalagi yang bersangkutan juga menjabat sebagai ketua yayasan,” jelasnya.

Wawan menambahkan, pihaknya telah mendengar keterangan dari kedua belah pihak, baik dari terdakwa maupun keluarga korban, dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Kita sudah dengar versi terdakwa dan kini juga dari pihak korban. Langkah selanjutnya, kami akan menelusuri lebih dalam,” katanya.


Selain itu, laporan baru juga muncul terkait praktik jual beli buku di lingkungan sekolah tersebut.

“Praktik seperti itu tidak boleh terjadi, apalagi jika disertai pungutan yang tidak jelas,” pungkas Wawan.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada kepala sekolah MI Al Gozali, setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan pembebasan. Putusan itu dinilai tidak adil oleh pihak korban, mengingat dampak yang ditimbulkan dari tindakan penganiayaan terhadap para siswa.

**

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Masa Kejayaan dan Penurunan Popularitas Telenovela di Televisi Nasional
Indonesia Emas 2045 Kesehatan Jadi Modal Utama Generasi Muda
Narasinetwork.com Dukung Penyebaran Informasi IMLF 2026 dan Peringatan 100 Tahun Jam Gadang
IMLF 2026 Menghubungkan Bangsa Lewat Literasi di Tengah Peringatan Satu Abad Jam Gadang
IMLF 2026 KAI Perkuat Citra Sumbar sebagai Destinasi Budaya dan Pariwisata Dunia
BAPENDA BEDAS RUN 5K 2026 Siap Digelar, Lunas Pajaknya, Happy Larinya!
Pancasila Pemersatu Bangsa, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Melayani hingga Timur Indonesia 
IMLF-4 Umumkan Tiga Calon Terbaik Lomba Ungkapan Kata Klasik Minangkabau
Premier League Rilis Lini Masa Musim Baru Pascapiala Dunia 2026
Komunitas Salihara Gelar Pameran ke-18 Goenawan Mohamad Teks, Gambar, Kitab
Sederet Teror Pocong yang Bikin Heboh Warga Masyarakat Indonesia, Apa Maksudnya?
Cetak Rekor Tiga Kali Beruntun Persib Bandung Raih Gelar Juara Hattrick Liga Nasional
Persib Juara Liga Ribuan Pendukung Padati Kawasan Tugu Kujang Bogor Hingga Jalur Penghubung
Mengatur Posisi dan Jenis Bantal Mencegah Cedera Tulang Belakang Saat Tidur
Pengalaman Magang Human Resources Mahasiswa Psikologi Universitas Brawijaya di Perusahaan Nasional
Pemerintah Siapkan Stimulus Fiskal dan Pajak Impor Guna Redam Pelemahan Kurs Rupiah
Satupena dan Polda Sumbar Bersama Jaga Alam Lewat Penanaman Pohon IMLF-4
Hutan Tarik dan Kepemimpinan Adipati Pertama Tuban "Ronggolawe"
Pelayanan RSUD Majalaya Tuai Apresiasi dari Keluarga hingga Pasien, Begini Katanya
Monumen Makam Mayor Jenderal Johan Jacob Perie di Batavia