NARASINETWORK.COM - Perjalanan dari Jakarta menuju Wonosobo melalui darat di mulai dari (4/5/2025). Dukuh Semunggang, Desa Maduretno, Kecamatan Kalijajar, Kabupaten Wonosobo, menawarkan contoh menarik tentang bagaimana kearifan lokal diintegrasikan ke dalam pengelolaan ruang permukiman.
"Keberadaan Masjid Raden Kyai Santri sebagai pusat komunitas di dukuh ini diiringi oleh sebuah aturan tak tertulis yang membatasi jumlah rumah di area inti dukuh hanya sebanyak tujuh unit. Aturan ini, yang dijaga kelestariannya oleh para sesepuh, bukan sekadar pembatasan fisik, tetapi merupakan refleksi dari sistem sosial dan nilai-nilai budaya yang mendalam."
Dukuh Semunggang, Desa Maduretno, Kecamatan Kalijajar, Kabupaten Wonosobo, menawarkan contoh menarik tentang bagaimana kearifan lokal diintegrasikan ke dalam pengelolaan ruang permukiman
Aturan tujuh rumah bukanlah peraturan formal yang tercantum dalam dokumen pemerintahan. Ia merupakan kesepakatan turun-temurun yang mencerminkan kearifan lokal dan sistem sosial masyarakat setempat. Angka tujuh sendiri kemungkinan memiliki makna simbolis atau filosofis dalam kepercayaan masyarakat Dukuh Semunggang, meskipun penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap signifikansi numerik tersebut. Namun yang jelas, pembatasan ini telah membentuk pola permukiman yang unik dan berkelanjutan.
Dampak pembatasan ini terlihat pada pola perluasan permukiman. Keluarga yang ingin membangun rumah baru dan hidup mandiri harus melakukannya di luar area tujuh rumah inti. Hal ini menciptakan pola pemukiman yang terstruktur, dengan area inti yang padat dan berpusat pada masjid mempertahankan karakteristik tradisionalnya, sementara perluasan permukiman berlangsung secara bertahap dan terencana di sekitarnya. Struktur ini dapat diinterpretasikan sebagai strategi untuk menjaga keharmonisan dan kekompakan sosial dalam komunitas yang relatif kecil.
Aturan ini menunjukkan sistem pengelolaan ruang yang terintegrasi dengan unsur sosial dan budaya. Ia bukan hanya tentang pembatasan fisik, tetapi juga mencerminkan struktur sosial dan hierarki di dalam masyarakat Dukuh Semunggang. Peran para sesepuh sangat penting dalam menjaga dan mengawasi penerapan aturan ini, memastikan kelangsungan sistem sosial dan keharmonisan komunitas. Sistem ini menjadi contoh mekanisme pengaturan pertumbuhan permukiman secara tradisional yang efektif.
Meskipun aturan ini telah berhasil menjaga keseimbangan sosial dan tata ruang di Dukuh Semunggang selama bertahun-tahun, penelitian lebih lanjut sangatlah penting. Studi mendalam diperlukan untuk memahami secara komprehensif makna, proses terbentuknya, dan dampak sosial budaya aturan tujuh rumah ini. Pemahaman yang lebih baik akan memberikan kontribusi berharga bagi pemahaman sistem tata ruang tradisional di Indonesia, terutama di daerah pedesaan yang masih memegang teguh nilai-nilai kearifan lokal. Lebih penting lagi, perlu dikaji bagaimana aturan ini akan beradaptasi dengan perkembangan dan perubahan dinamika sosial dan lingkungan di masa depan, menjamin kelestariannya serta relevansi dalam konteks kemajuan zaman.