100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi

Jumat, 14 Feb 2025 10:00
    Bagikan  
100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi
Humanis

100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

NARASINETWORK.COM - Jakarta, Dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, belum terlihat gebrakan signifikan dalam mengatasi persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Hal ini disampaikan oleh Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ASAP!), yang terdiri dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis), Perempuan Mahardhika, Forum Pengada Layanan (FPL), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dalam media briefing yang digelar hari ini.

"Dalam 100 hari ini saja, kita menyaksikan maraknya kasus-kasus pembunuhan perempuan yang dilatarbelakangi oleh ketidaksetaraan relasi kuasa gender dan konstruksi yang menempatkan perempuan sebagai objek," ujar Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardhika. "100 Hari Pemerintahan ini tidak hanya lamban dalam membahas kebijakan turunan UU TPKS, namun justru muncul kebijakan yang melanggengkan ketidaksetaraan relasi tersebut. Kita justru menjauh dari upaya perlindungan perempuan dan kelompok rentan."

Berdasarkan data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kasus kekerasan seksual meningkat pada tahun 2023 dengan mencapai angka 13.156. Namun, ironisnya, hanya 8% korban yang mendapatkan perlindungan tertinggi. Artinya, lebih dari 90% korban masih belum mendapatkan penanganan penuh dan pemulihan komprehensif sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) UU TPKS, termasuk hak restitusi dan/atau kompensasi.

Konsorsium ASAP! juga mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam 100 hari pemerintahan baru, yang berdampak negatif terhadap sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan. Padahal, kedua sektor ini sangat penting untuk memenuhi amanat UU TPKS. Ajeng Gandini, Project Manager Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan, "Kami menyesali meningkatnya kasus kekerasan seksual setiap tahun, namun negara masih belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam 100 hari pemerintahan baru. Ironisnya, hampir 90% korban kekerasan seksual masih belum mendapatkan penanganan penuh dan hak atas pemulihan yang komprehensif dari negara, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 70 ayat (1) UU TPKS, termasuk kompensasi."

Minimnya transparansi dalam sistem penegakan hukum juga menjadi catatan penting. Konsorsium ASAP! mempertanyakan apakah korban kekerasan seksual mendapatkan kontribusi dari PNBP hasil penegakan hukum. ICJR melakukan kajian mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil sanksi semua tindak pidana. Data menunjukkan pada tahun 2023, negara mendapatkan dana sebesar 9,4 triliun rupiah dari PNBP penegakan hukum. Sementara itu, kebutuhan estimasi kompensasi yang perlu disediakan negara jika pelaku tidak bisa membayar kepada korban hanyalah 18 miliar, bahkan tidak mencapai 0,1% dari total pendapatan PNBP hasil penegakan hukum tersebut. Namun, belum ada kejelasan apakah korban, termasuk korban kekerasan seksual, mendapatkan kontribusi PNBP penegakan hukum atau tidak.

Konsorsium ASAP! menekankan pentingnya peran gerakan perempuan dalam advokasi dan kampanye pemenuhan hak korban kekerasan seksual, serta peran media dan jurnalis dalam mendukung upaya advokasi ini. Media briefing ini merupakan seruan untuk memprioritaskan penghapusan kekerasan seksual dan implementasi penuh UU TPKS. Konsorsium ASAP! mendesak negara untuk berpihak kepada korban dan memastikan perlindungan yang komprehensif bagi mereka.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Evaluasi Tata Ruang Mendesak, Kang DS Minta Kolaborasi BP Cekungan Bandung Disegerakan
Dirjen Renhan Buka Rapat Koordinasi Kesiapan Rapim Kemhan 2026 di Kantor Ditjen Renhan Jakarta
Indonesia Sports Summit 2025 Kemenperin Rancang Strategi Terpadu Perkuat Ekosistem Industri Olahraga
Libur Nataru 2025-2026 Menko PMK Minta Kawal Layanan Utama dan Antisipasi Cuaca Ekstrem di Berbagai Wilayah
WNI di Islamabad Sambut Prabowo dengan Angklung Lagu Perjuangan Momen Bersejarah dalam Hubungan Bilateral
Naker Inspirational Leadership Award 2025 Apresiasi Dunia Kerja Indonesia
Komunitas Interaksi Seni "Frans & Bei" Menggabungkan Nada Nusantara, Warisan Dunia, dan Frekuensi Kosmik
Transmigan Kuamang Kuning Sukses Kelola Sawit Kementerian Rencana Replanting 10.000 Hektar untuk Keberlanjutan
Pemerintah Perkuat Kebijakan Bea Keluar untuk Optimalkan Penerimaan Sektor Minerba
Komisi XI Menkeu BP BUMN Sepakat PMN 2025 untuk Penguatan Pelayanan Publik
Bupati Bandung: Stop Izin Perumahan, Kita Evaluasi Total!
Pemerintah Kabupaten Bandung Gelar pelantikan 7.550 P3K Paruh Waktu
Dalam Kondisi Hujan, Kang DS Terjun Langsung Cari Tiga Orang Korban yang Hilang Akibat Longsor
Hakordia Bedas Run 2025: Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Bersih dan Berintegritas
RSUD Majalaya dan IDI Kabupaten Bandung Sukses Gelar Operasi Katarak Massal Gratis
Dirjen Bimas Buddha Hadiri Peresmian Wisma Astinda dan Stupa di Tangerang
Reyhan Ahmad Maulana (Indonesia) Raih Juara 2 Hafalan 20 Juz di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025
Wamen PPPA "Platform Digital Efektif Bagi Kampanye Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak"
Benteng Culture Festival 2025 Kembali Meriahkan Tangerang Selama Tiga Hari
Luncurkan JEKATE Running Series PAM Jaya Gubernur Pramono Target Marathon 50 Ribu Peserta 2027