100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi

Jumat, 14 Feb 2025 10:00
    Bagikan  
100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi
Humanis

100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

NARASINETWORK.COM - Jakarta, Dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, belum terlihat gebrakan signifikan dalam mengatasi persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Hal ini disampaikan oleh Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ASAP!), yang terdiri dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis), Perempuan Mahardhika, Forum Pengada Layanan (FPL), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dalam media briefing yang digelar hari ini.

"Dalam 100 hari ini saja, kita menyaksikan maraknya kasus-kasus pembunuhan perempuan yang dilatarbelakangi oleh ketidaksetaraan relasi kuasa gender dan konstruksi yang menempatkan perempuan sebagai objek," ujar Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardhika. "100 Hari Pemerintahan ini tidak hanya lamban dalam membahas kebijakan turunan UU TPKS, namun justru muncul kebijakan yang melanggengkan ketidaksetaraan relasi tersebut. Kita justru menjauh dari upaya perlindungan perempuan dan kelompok rentan."

Berdasarkan data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kasus kekerasan seksual meningkat pada tahun 2023 dengan mencapai angka 13.156. Namun, ironisnya, hanya 8% korban yang mendapatkan perlindungan tertinggi. Artinya, lebih dari 90% korban masih belum mendapatkan penanganan penuh dan pemulihan komprehensif sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) UU TPKS, termasuk hak restitusi dan/atau kompensasi.

Konsorsium ASAP! juga mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam 100 hari pemerintahan baru, yang berdampak negatif terhadap sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan. Padahal, kedua sektor ini sangat penting untuk memenuhi amanat UU TPKS. Ajeng Gandini, Project Manager Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan, "Kami menyesali meningkatnya kasus kekerasan seksual setiap tahun, namun negara masih belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam 100 hari pemerintahan baru. Ironisnya, hampir 90% korban kekerasan seksual masih belum mendapatkan penanganan penuh dan hak atas pemulihan yang komprehensif dari negara, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 70 ayat (1) UU TPKS, termasuk kompensasi."

Minimnya transparansi dalam sistem penegakan hukum juga menjadi catatan penting. Konsorsium ASAP! mempertanyakan apakah korban kekerasan seksual mendapatkan kontribusi dari PNBP hasil penegakan hukum. ICJR melakukan kajian mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil sanksi semua tindak pidana. Data menunjukkan pada tahun 2023, negara mendapatkan dana sebesar 9,4 triliun rupiah dari PNBP penegakan hukum. Sementara itu, kebutuhan estimasi kompensasi yang perlu disediakan negara jika pelaku tidak bisa membayar kepada korban hanyalah 18 miliar, bahkan tidak mencapai 0,1% dari total pendapatan PNBP hasil penegakan hukum tersebut. Namun, belum ada kejelasan apakah korban, termasuk korban kekerasan seksual, mendapatkan kontribusi PNBP penegakan hukum atau tidak.

Konsorsium ASAP! menekankan pentingnya peran gerakan perempuan dalam advokasi dan kampanye pemenuhan hak korban kekerasan seksual, serta peran media dan jurnalis dalam mendukung upaya advokasi ini. Media briefing ini merupakan seruan untuk memprioritaskan penghapusan kekerasan seksual dan implementasi penuh UU TPKS. Konsorsium ASAP! mendesak negara untuk berpihak kepada korban dan memastikan perlindungan yang komprehensif bagi mereka.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Erick Thohir Dipindah Jadi Menpora, DjAmari Chaniago Menko Polkam
"Dari Gereja ke Gereja": Pameran Sketsa Romo Mudji Sutrisno di Balai Budaya Jakarta   
Gedung Permanen Sekolah Rakyat di Ciwidey Bakal Dibangun Tahun 2026, Kemensos Siap Kucurkan Rp200 Miliar
Atasi Kemacetan, Bupati Bandung Soroti Akses Baru Pembangunan Jalan Tol Bandung Selatan
DEEP Indonesia: Cabut Keputusan KPU 731/2025, Harga Mati Transparansi Pemilu
KAI Goes to Campus Vol. 2: Generasi Muda Jadi Motor Inovasi Transportasi Masa Depan
DARI DESA LAHIR INSPIRASI : Firman Wally "Jejak Langkah dari Tahoku ke Kancah Sastra ASEAN"
Wisata Edukasi Perpustakaan : Oasis Ilmu, Ketenangan, dan Kebahagiaan   
KAI Hadir di BBWI Travel Fair 2025: Diskon Tiket KA 20 Persen Ajak Masyarakat Jelajahi Keindahan Nusantara
Commuter Line Basoetta Terus Tumbuh, Andalan Mobilitas Menuju Bandara Soekarno-Hatta Ada Diskon Mulai Hari Ini
Stasiun Jakarta Kota: Jejak Sejarah, Simpul Mobilitas, dan Gerbang Masa Depan
Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Tembus 89 Ribu, Yogyakarta hingga Banyuwangi Jadi Magnet Dunia
KAI Raih Penghargaan Fortune Indonesia 100 Gala 2025, Perkuat Peran sebagai Pilar Transportasi Nasional
Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Karawang: Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Kereta Api Lokal Area II Bandung: Teman Setia Mobilitas Rakyat dengan Harga Bersahabat, Naik 18% di 2025
Mulai 28 September, KA Matarmaja Ganti Rangkaian Jadi New Generation Hadir Lebih Nyaman dan Tetap Terjangkau
Humaira Sebut Infrastruktur di Pedesaan Tidak Boleh Lagi Terabaikan
Hore!! Jembatan Cikawao Diresmikan dan Sudah Bisa Digunakan Para Pengguna Jalan
Peresmian Jembatan GR. Cikawao di Kecamatan Pacet, Disambut Antusias Warga 
Kadishub Kabupaten Bandung Tanggapi Kondisi PJU dari Baleendah hingga Pacet yang Padam