100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi

Jumat, 14 Feb 2025 10:00
    Bagikan  
100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi
Humanis

100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

NARASINETWORK.COM - Jakarta, Dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, belum terlihat gebrakan signifikan dalam mengatasi persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Hal ini disampaikan oleh Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ASAP!), yang terdiri dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis), Perempuan Mahardhika, Forum Pengada Layanan (FPL), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dalam media briefing yang digelar hari ini.

"Dalam 100 hari ini saja, kita menyaksikan maraknya kasus-kasus pembunuhan perempuan yang dilatarbelakangi oleh ketidaksetaraan relasi kuasa gender dan konstruksi yang menempatkan perempuan sebagai objek," ujar Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardhika. "100 Hari Pemerintahan ini tidak hanya lamban dalam membahas kebijakan turunan UU TPKS, namun justru muncul kebijakan yang melanggengkan ketidaksetaraan relasi tersebut. Kita justru menjauh dari upaya perlindungan perempuan dan kelompok rentan."

Berdasarkan data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kasus kekerasan seksual meningkat pada tahun 2023 dengan mencapai angka 13.156. Namun, ironisnya, hanya 8% korban yang mendapatkan perlindungan tertinggi. Artinya, lebih dari 90% korban masih belum mendapatkan penanganan penuh dan pemulihan komprehensif sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) UU TPKS, termasuk hak restitusi dan/atau kompensasi.

Konsorsium ASAP! juga mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam 100 hari pemerintahan baru, yang berdampak negatif terhadap sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan. Padahal, kedua sektor ini sangat penting untuk memenuhi amanat UU TPKS. Ajeng Gandini, Project Manager Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan, "Kami menyesali meningkatnya kasus kekerasan seksual setiap tahun, namun negara masih belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam 100 hari pemerintahan baru. Ironisnya, hampir 90% korban kekerasan seksual masih belum mendapatkan penanganan penuh dan hak atas pemulihan yang komprehensif dari negara, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 70 ayat (1) UU TPKS, termasuk kompensasi."

Minimnya transparansi dalam sistem penegakan hukum juga menjadi catatan penting. Konsorsium ASAP! mempertanyakan apakah korban kekerasan seksual mendapatkan kontribusi dari PNBP hasil penegakan hukum. ICJR melakukan kajian mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil sanksi semua tindak pidana. Data menunjukkan pada tahun 2023, negara mendapatkan dana sebesar 9,4 triliun rupiah dari PNBP penegakan hukum. Sementara itu, kebutuhan estimasi kompensasi yang perlu disediakan negara jika pelaku tidak bisa membayar kepada korban hanyalah 18 miliar, bahkan tidak mencapai 0,1% dari total pendapatan PNBP hasil penegakan hukum tersebut. Namun, belum ada kejelasan apakah korban, termasuk korban kekerasan seksual, mendapatkan kontribusi PNBP penegakan hukum atau tidak.

Konsorsium ASAP! menekankan pentingnya peran gerakan perempuan dalam advokasi dan kampanye pemenuhan hak korban kekerasan seksual, serta peran media dan jurnalis dalam mendukung upaya advokasi ini. Media briefing ini merupakan seruan untuk memprioritaskan penghapusan kekerasan seksual dan implementasi penuh UU TPKS. Konsorsium ASAP! mendesak negara untuk berpihak kepada korban dan memastikan perlindungan yang komprehensif bagi mereka.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kebakaran Gunung Bromo Meluas 176 Hektare Lahan Terbakar dan Wisata Ditutup
Google Pixel 11 Dijadwalkan Meluncur 12 Agustus 2026 Ini Bocoran Harga dan Spesifikasinya
1.245 Tersangka Diciduk! Polda Jabar Sita Jutaan Obat Terlarang hingga 21 Ribu Botol Miras
Erwan Kusuma Hermawan Didapuk Jadi Ketua KODRAT Kabupaten Bandung, Persiapkan Target Besar
Kekeringan Mulai Menghantam Arjasari, 5.558 Warga Terima Bantuan Air Bersih
BPBD Kabupaten Bandung Sebut Armada dan Operasional Masih Tidak Optimal, 7 Mobil Tangki Air Diajukan ke BNPB
Kuota TPA Sari Mukti Habis, Pengangkutan Sampah di Wilayah 4 Kabupaten Bandung Terhenti, Ancaman Penumpukan
BPBD Kabupaten Bandung Percepat Distribusi Air Bersih, Gandeng PMI hingga PDAM Tangani Dampak Kekeringan
DPD APPSI Kabupaten Bandung Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan, Berikut Nama-nama Pengurusnya
Dalam Rangka HUT RI, PDAM Tirta Raharja Luncurkan Program Subsidi Untuk Warga Masyarakat, Ini Penjelasannya
'Viralkan, Saya Kasih Hadiah!' Dedi Mulyadi Tantang Warga Bongkar Penjual Tramadol dan Miras Ilegal di Jabar
Riani Pemulung "A Mother from Tegal Turning a Simple Hut into a Place of Learning"
Bakso Abang-Abang Kuliner Sederhana dengan Rasa yang Sulit Dilupakan
Indonesian Stars Agnez Mo and Anggun C. Sasmi Join Reacher Season 4 as Powerful Antagonists
PLKI UPQ Ciawi Bogor Menyusuri Sejarah Percetakan Al-Qur’an Indonesia
Muharam Islamic Literacy Festival 1448 H, Hadirkan Literasi, Layanan Sosial, dan Wisata Edukasi Al-Qur'an
Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas Awali Rangkaian Peringatan HUT Ke-81 RI, Perkuat Persatuan dan Akhlak Bangsa
Kang Andhy Daftar Calon Ketua PWI Jabar 2026, Usung Program Kesejahteraan Wartawan
Kepergian Nasirun Perupa dengan Jejak Panjang di Seni Rupa Indonesia
Transcendental Lyrical Mysticism A New Philosophical Aesthetic in Literature Liauw Pauw Phing