100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi

Jumat, 14 Feb 2025 10:00
    Bagikan  
100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi
Humanis

100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

NARASINETWORK.COM - Jakarta, Dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, belum terlihat gebrakan signifikan dalam mengatasi persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Hal ini disampaikan oleh Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ASAP!), yang terdiri dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis), Perempuan Mahardhika, Forum Pengada Layanan (FPL), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dalam media briefing yang digelar hari ini.

"Dalam 100 hari ini saja, kita menyaksikan maraknya kasus-kasus pembunuhan perempuan yang dilatarbelakangi oleh ketidaksetaraan relasi kuasa gender dan konstruksi yang menempatkan perempuan sebagai objek," ujar Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardhika. "100 Hari Pemerintahan ini tidak hanya lamban dalam membahas kebijakan turunan UU TPKS, namun justru muncul kebijakan yang melanggengkan ketidaksetaraan relasi tersebut. Kita justru menjauh dari upaya perlindungan perempuan dan kelompok rentan."

Berdasarkan data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kasus kekerasan seksual meningkat pada tahun 2023 dengan mencapai angka 13.156. Namun, ironisnya, hanya 8% korban yang mendapatkan perlindungan tertinggi. Artinya, lebih dari 90% korban masih belum mendapatkan penanganan penuh dan pemulihan komprehensif sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) UU TPKS, termasuk hak restitusi dan/atau kompensasi.

Konsorsium ASAP! juga mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam 100 hari pemerintahan baru, yang berdampak negatif terhadap sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan. Padahal, kedua sektor ini sangat penting untuk memenuhi amanat UU TPKS. Ajeng Gandini, Project Manager Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan, "Kami menyesali meningkatnya kasus kekerasan seksual setiap tahun, namun negara masih belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam 100 hari pemerintahan baru. Ironisnya, hampir 90% korban kekerasan seksual masih belum mendapatkan penanganan penuh dan hak atas pemulihan yang komprehensif dari negara, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 70 ayat (1) UU TPKS, termasuk kompensasi."

Minimnya transparansi dalam sistem penegakan hukum juga menjadi catatan penting. Konsorsium ASAP! mempertanyakan apakah korban kekerasan seksual mendapatkan kontribusi dari PNBP hasil penegakan hukum. ICJR melakukan kajian mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil sanksi semua tindak pidana. Data menunjukkan pada tahun 2023, negara mendapatkan dana sebesar 9,4 triliun rupiah dari PNBP penegakan hukum. Sementara itu, kebutuhan estimasi kompensasi yang perlu disediakan negara jika pelaku tidak bisa membayar kepada korban hanyalah 18 miliar, bahkan tidak mencapai 0,1% dari total pendapatan PNBP hasil penegakan hukum tersebut. Namun, belum ada kejelasan apakah korban, termasuk korban kekerasan seksual, mendapatkan kontribusi PNBP penegakan hukum atau tidak.

Konsorsium ASAP! menekankan pentingnya peran gerakan perempuan dalam advokasi dan kampanye pemenuhan hak korban kekerasan seksual, serta peran media dan jurnalis dalam mendukung upaya advokasi ini. Media briefing ini merupakan seruan untuk memprioritaskan penghapusan kekerasan seksual dan implementasi penuh UU TPKS. Konsorsium ASAP! mendesak negara untuk berpihak kepada korban dan memastikan perlindungan yang komprehensif bagi mereka.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

PSAI Kabupaten Bogor Gelar Latihan Mandiri untuk Persiapan Kompetisi Nasional Sepak Bola Amputasi Edisi V
“Narasinetwork.com Hadirkan Edisi Kompilasi Empat Dongeng Anak ‘Pulau Imaji’”
TVRI Perluas Akses Penyiaran Lewat Uji Coba 5G Broadcast Tanpa Kuota Internet
Pengelolaan Informasi Digital Kemdiktisaintek Raih Penghargaan pada Ajang IDEAS 2026
Kemendikdasmen Gelar Bintang Sobat SMP 2026 Dorong Murid Jadi Penggerak Budaya Digital Positif
Wamenhaj Dorong Ormas Islam Kelola Bimbingan Haji dan Umrah untuk Perkuat Perlindungan Jemaah
Prabowo Resmikan Mandatori Biodiesel B50 Pemerintah Targetkan Hentikan Impor Solar pada 2026
Digital Detox Jadi Pilihan Saat Informasi Terus Membanjiri Ruang Digital
Kemkomdigi Ajak Generasi Muda Kembangkan Satelit Buatan Indonesia
INNOPROM 2026 Jadi Momentum Industri Agro Indonesia Perluas Pasar ke Kawasan Eurasia
Dari Batik hingga Drone Produk Manufaktur Indonesia Dipromosikan ke Pasar Eurasia melalui INNOPROM 2026
Indonesia Perluas Kemitraan Industri dengan Rusia melalui Tujuh MoU di INNOPROM 2026
Pertemuan Bilateral di INNOPROM 2026 Indonesia dan Armenia Bahas Perluasan Kerja Sama Industri
Wonogiri Kukuhkan Identitas sebagai Ibu Kota Mi Ayam Bakso
Sempat Hilang Kontak Sepekan, Mahasiswi Telkom University Nadira Az-Zahra Ditemukan Selamat
Bhinneka Run 2026 Diikuti 3.500 Peserta, Menpora Apresiasi Partisipasi Pelari Disabilitas
SRMA 10 Jakarta Selatan Tampilkan Program Pembinaan Siswa pada Open House 2026
Program “Liburan ke Kampung Main” Dorong Wisata Edukasi Anak Selama Liburan Sekolah
Rute Internasional Muscat–Medan Resmi Beroperasi Dorong Pertumbuhan Wisata Sumatra Utara
Kemdiktisaintek Dorong Peninjauan UKT bagi Calon Mahasiswa yang Terkendala Registrasi Ulang