100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi

Jumat, 14 Feb 2025 10:00
    Bagikan  
100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi
Humanis

100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

NARASINETWORK.COM - Jakarta, Dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, belum terlihat gebrakan signifikan dalam mengatasi persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Hal ini disampaikan oleh Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ASAP!), yang terdiri dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis), Perempuan Mahardhika, Forum Pengada Layanan (FPL), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dalam media briefing yang digelar hari ini.

"Dalam 100 hari ini saja, kita menyaksikan maraknya kasus-kasus pembunuhan perempuan yang dilatarbelakangi oleh ketidaksetaraan relasi kuasa gender dan konstruksi yang menempatkan perempuan sebagai objek," ujar Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardhika. "100 Hari Pemerintahan ini tidak hanya lamban dalam membahas kebijakan turunan UU TPKS, namun justru muncul kebijakan yang melanggengkan ketidaksetaraan relasi tersebut. Kita justru menjauh dari upaya perlindungan perempuan dan kelompok rentan."

Berdasarkan data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kasus kekerasan seksual meningkat pada tahun 2023 dengan mencapai angka 13.156. Namun, ironisnya, hanya 8% korban yang mendapatkan perlindungan tertinggi. Artinya, lebih dari 90% korban masih belum mendapatkan penanganan penuh dan pemulihan komprehensif sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) UU TPKS, termasuk hak restitusi dan/atau kompensasi.

Konsorsium ASAP! juga mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam 100 hari pemerintahan baru, yang berdampak negatif terhadap sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan. Padahal, kedua sektor ini sangat penting untuk memenuhi amanat UU TPKS. Ajeng Gandini, Project Manager Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan, "Kami menyesali meningkatnya kasus kekerasan seksual setiap tahun, namun negara masih belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam 100 hari pemerintahan baru. Ironisnya, hampir 90% korban kekerasan seksual masih belum mendapatkan penanganan penuh dan hak atas pemulihan yang komprehensif dari negara, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 70 ayat (1) UU TPKS, termasuk kompensasi."

Minimnya transparansi dalam sistem penegakan hukum juga menjadi catatan penting. Konsorsium ASAP! mempertanyakan apakah korban kekerasan seksual mendapatkan kontribusi dari PNBP hasil penegakan hukum. ICJR melakukan kajian mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil sanksi semua tindak pidana. Data menunjukkan pada tahun 2023, negara mendapatkan dana sebesar 9,4 triliun rupiah dari PNBP penegakan hukum. Sementara itu, kebutuhan estimasi kompensasi yang perlu disediakan negara jika pelaku tidak bisa membayar kepada korban hanyalah 18 miliar, bahkan tidak mencapai 0,1% dari total pendapatan PNBP hasil penegakan hukum tersebut. Namun, belum ada kejelasan apakah korban, termasuk korban kekerasan seksual, mendapatkan kontribusi PNBP penegakan hukum atau tidak.

Konsorsium ASAP! menekankan pentingnya peran gerakan perempuan dalam advokasi dan kampanye pemenuhan hak korban kekerasan seksual, serta peran media dan jurnalis dalam mendukung upaya advokasi ini. Media briefing ini merupakan seruan untuk memprioritaskan penghapusan kekerasan seksual dan implementasi penuh UU TPKS. Konsorsium ASAP! mendesak negara untuk berpihak kepada korban dan memastikan perlindungan yang komprehensif bagi mereka.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Geger! Warga Lengkong Bandung Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Jalan Banjaran, Diduga Sakit
TransNusa Buka Rute Jakarta-Penang KJRI Penang Optimis Tingkatkan Hubungan dan Ekonomi
Indonesia Berperan Aktif dalam Upaya Global Lindungi Spesies Terancam Punah di CITES CoP20
Ipoh Berbenah Dari Rest Area Jadi Destinasi Wisata Utama di Malaysia
32 Peserta Ikuti Fam Trip Northern Peninsular Malaysia 2025 Kenalkan Potensi Wisata
Ekspor Kakao Bali Diharapkan Meningkat Melalui Pemanfaatan Perjanjian Dagang
Bappebti Umumkan Hasil Penilaian Pialang Berjangka Triwulan III-2025
Data NIB Ungkap Dominasi Perempuan dalam Pertumbuhan Usaha Mikro
120 Peserta Magang Diterima di Kemendag Mendag Tekankan Pentingnya Pengalaman Kerja
Pejabat Fungsional Baru Dilantik Sekjen Kemendag Tekankan Nilai Dasar ASN
Kabupaten Bandung Tercatat Kawasan Wilayah Rawan Bencana, Kok Bisa? Begini Penjelasan Diskominfo
Evaluasi Satgas dan Penanganan Kawasan Ilegal Jadi Agenda Utama Pertemuan Kabinet di Hambalang
Evaluasi Potensi dan Tantangan Penerapan AI dalam Platform E-Commerce Nasional
Jakarta Selatan Tingkatkan Kapasitas ASN dalam Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Keuangan
Raker KONI 2025 Kota Tangerang Siapkan Strategi Jitu Menuju Porprov Banten 2026
Culinary Day Kota Tangerang Apresiasi untuk UMKM dan Promosi Laksa sebagai Ikon Kuliner
Dari Boneka hingga Animasi 3D "Si Unyil" Tetap Jadi Ikon Tontonan Anak Indonesia
Aku Cinta Indonesia Refleksi Tontonan Berkualitas di Tengah Industri Hiburan Modern
Tata Kelola Tambang Pasir Kuarsa Diperketat Pemerintah Pusat Evaluasi Izin Daerah
Suara Anak untuk Bumi Pertunjukan Imersif Ajak Masyarakat Peduli Krisis Iklim