100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi

Jumat, 14 Feb 2025 10:00
    Bagikan  
100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi
Humanis

100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

NARASINETWORK.COM - Jakarta, Dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, belum terlihat gebrakan signifikan dalam mengatasi persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Hal ini disampaikan oleh Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ASAP!), yang terdiri dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis), Perempuan Mahardhika, Forum Pengada Layanan (FPL), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dalam media briefing yang digelar hari ini.

"Dalam 100 hari ini saja, kita menyaksikan maraknya kasus-kasus pembunuhan perempuan yang dilatarbelakangi oleh ketidaksetaraan relasi kuasa gender dan konstruksi yang menempatkan perempuan sebagai objek," ujar Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardhika. "100 Hari Pemerintahan ini tidak hanya lamban dalam membahas kebijakan turunan UU TPKS, namun justru muncul kebijakan yang melanggengkan ketidaksetaraan relasi tersebut. Kita justru menjauh dari upaya perlindungan perempuan dan kelompok rentan."

Berdasarkan data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kasus kekerasan seksual meningkat pada tahun 2023 dengan mencapai angka 13.156. Namun, ironisnya, hanya 8% korban yang mendapatkan perlindungan tertinggi. Artinya, lebih dari 90% korban masih belum mendapatkan penanganan penuh dan pemulihan komprehensif sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) UU TPKS, termasuk hak restitusi dan/atau kompensasi.

Konsorsium ASAP! juga mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam 100 hari pemerintahan baru, yang berdampak negatif terhadap sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan. Padahal, kedua sektor ini sangat penting untuk memenuhi amanat UU TPKS. Ajeng Gandini, Project Manager Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan, "Kami menyesali meningkatnya kasus kekerasan seksual setiap tahun, namun negara masih belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam 100 hari pemerintahan baru. Ironisnya, hampir 90% korban kekerasan seksual masih belum mendapatkan penanganan penuh dan hak atas pemulihan yang komprehensif dari negara, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 70 ayat (1) UU TPKS, termasuk kompensasi."

Minimnya transparansi dalam sistem penegakan hukum juga menjadi catatan penting. Konsorsium ASAP! mempertanyakan apakah korban kekerasan seksual mendapatkan kontribusi dari PNBP hasil penegakan hukum. ICJR melakukan kajian mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil sanksi semua tindak pidana. Data menunjukkan pada tahun 2023, negara mendapatkan dana sebesar 9,4 triliun rupiah dari PNBP penegakan hukum. Sementara itu, kebutuhan estimasi kompensasi yang perlu disediakan negara jika pelaku tidak bisa membayar kepada korban hanyalah 18 miliar, bahkan tidak mencapai 0,1% dari total pendapatan PNBP hasil penegakan hukum tersebut. Namun, belum ada kejelasan apakah korban, termasuk korban kekerasan seksual, mendapatkan kontribusi PNBP penegakan hukum atau tidak.

Konsorsium ASAP! menekankan pentingnya peran gerakan perempuan dalam advokasi dan kampanye pemenuhan hak korban kekerasan seksual, serta peran media dan jurnalis dalam mendukung upaya advokasi ini. Media briefing ini merupakan seruan untuk memprioritaskan penghapusan kekerasan seksual dan implementasi penuh UU TPKS. Konsorsium ASAP! mendesak negara untuk berpihak kepada korban dan memastikan perlindungan yang komprehensif bagi mereka.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kerap Resahkan Warga, Satpol PP Kabupaten Bandung Amankan Sejumlah Gelandang di Soreang
Gaya Hidup Camper Van di Era Modern
Revolusi UMKM Teknologi Tepat Guna Sebagai Katalisator Pertumbuhan
Peringatan 250 Tahun Korps Marinir AS Momentum Eratkan Hubungan Indonesia - AS
Kunjungan Kerja Menhan RI ke Aceh Fokus pada Pembinaan Satuan Teritorial
Revitalisasi Pendidikan Vokasi Pemerintah Tingkatkan Kualitas SDM
Indonesia Uji Klinis Vaksin TBC Inhalasi Terobosan Baru Berantas Tuberkulosis
Kemendikdasmen Sabet Penghargaan IMPRA 2025 Kampanye "7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat" Jadi Sorotan
Badan Gizi Nasinoal Sebut Pentingnya Integritas Pelaksana MBG dilapangan, Kang DS Diapresiasi
Pabrik Daur Ulang Oli di Ciparay Bandung, Ludes Terbakar Sijago Merah
Begini Cara DPD KNPI Kabupaten Bandung Dorong Gerakan Pemuda yang Progresif dan Solid
Permata Bank GJAW 2025 Gebrakan Otomotif Akhir Tahun di ICE BSD City
GWB di Pagar Alam Tumbuhkan Budaya Bersih untuk Pariwisata Berkualitas
Kosabangsa Sinergi Kemendiktisaintek dan Perguruan Tinggi untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kopi Geothermal Kamojang Inovasi Ramah Lingkungan yang Mendunia
Menteri PU Tinjau Progres Jembatan Manyar Ingatkan Soal Jalur Logistik
Kiprah 'Desa Timun' di Festival Internasional Bukti Animasi Indonesia Berkelas Dunia
Indonesia dan Uni Eropa Bahas Peluang Ekspor di Pasar Eropa
Culture Capture 2025 BPK Wilayah XIV Kaltimtara Angkat Pengalaman Budaya di Kutai Kartanegara
Serdang Bedagai Kampanyekan Perlindungan Anak Lewat Pertunjukan Tradisional