100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi

Jumat, 14 Feb 2025 10:00
    Bagikan  
100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi
Humanis

100 Hari Pemerintahan Baru, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

NARASINETWORK.COM - Jakarta, Dalam 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran, belum terlihat gebrakan signifikan dalam mengatasi persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Hal ini disampaikan oleh Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ASAP!), yang terdiri dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis), Perempuan Mahardhika, Forum Pengada Layanan (FPL), dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dalam media briefing yang digelar hari ini.

"Dalam 100 hari ini saja, kita menyaksikan maraknya kasus-kasus pembunuhan perempuan yang dilatarbelakangi oleh ketidaksetaraan relasi kuasa gender dan konstruksi yang menempatkan perempuan sebagai objek," ujar Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardhika. "100 Hari Pemerintahan ini tidak hanya lamban dalam membahas kebijakan turunan UU TPKS, namun justru muncul kebijakan yang melanggengkan ketidaksetaraan relasi tersebut. Kita justru menjauh dari upaya perlindungan perempuan dan kelompok rentan."

Berdasarkan data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), kasus kekerasan seksual meningkat pada tahun 2023 dengan mencapai angka 13.156. Namun, ironisnya, hanya 8% korban yang mendapatkan perlindungan tertinggi. Artinya, lebih dari 90% korban masih belum mendapatkan penanganan penuh dan pemulihan komprehensif sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 ayat (1) UU TPKS, termasuk hak restitusi dan/atau kompensasi.

Konsorsium ASAP! juga mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam 100 hari pemerintahan baru, yang berdampak negatif terhadap sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan. Padahal, kedua sektor ini sangat penting untuk memenuhi amanat UU TPKS. Ajeng Gandini, Project Manager Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menyatakan, "Kami menyesali meningkatnya kasus kekerasan seksual setiap tahun, namun negara masih belum menunjukkan keberpihakan terhadap korban. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan dalam 100 hari pemerintahan baru. Ironisnya, hampir 90% korban kekerasan seksual masih belum mendapatkan penanganan penuh dan hak atas pemulihan yang komprehensif dari negara, seperti yang diamanatkan oleh Pasal 70 ayat (1) UU TPKS, termasuk kompensasi."

Minimnya transparansi dalam sistem penegakan hukum juga menjadi catatan penting. Konsorsium ASAP! mempertanyakan apakah korban kekerasan seksual mendapatkan kontribusi dari PNBP hasil penegakan hukum. ICJR melakukan kajian mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil sanksi semua tindak pidana. Data menunjukkan pada tahun 2023, negara mendapatkan dana sebesar 9,4 triliun rupiah dari PNBP penegakan hukum. Sementara itu, kebutuhan estimasi kompensasi yang perlu disediakan negara jika pelaku tidak bisa membayar kepada korban hanyalah 18 miliar, bahkan tidak mencapai 0,1% dari total pendapatan PNBP hasil penegakan hukum tersebut. Namun, belum ada kejelasan apakah korban, termasuk korban kekerasan seksual, mendapatkan kontribusi PNBP penegakan hukum atau tidak.

Konsorsium ASAP! menekankan pentingnya peran gerakan perempuan dalam advokasi dan kampanye pemenuhan hak korban kekerasan seksual, serta peran media dan jurnalis dalam mendukung upaya advokasi ini. Media briefing ini merupakan seruan untuk memprioritaskan penghapusan kekerasan seksual dan implementasi penuh UU TPKS. Konsorsium ASAP! mendesak negara untuk berpihak kepada korban dan memastikan perlindungan yang komprehensif bagi mereka.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Forkopimcam Ciparay Ajak Warga Isi Malam Tahun Baru 2026 dengan Mengaji dan Kegiatan Sosial
"Bogor untuk Dunia" Live Painting Charity Galeri Bumi Parawira Bantu Korban Bencana
Rumah Baca Teras Talenta 7 Tahun Menggerakkan Literasi di Kota Padang
Romo Mudji Sutrisno Kepergian Seorang Gembala Umat dan Cendekiawan
Panen dilakukan Secara Mandiri: Bentuk Keseriusan Masyarakat dalam Menjaga Keberlanjutan Sektora Pertanian
Refleksi Akhir tahun 2025, KNPI Kabupaten Bandung Siap Memberikan Manfaat Lewat Gebrakan 2026
Indosat Tingkatkan Jaringan AIvolusi5G di Jakarta Raya untuk Dukung Konektivitas Nataru
Indosat Perkuat UMKM melalui Workshop Literasi Digital Program GenSi
Hadapi Nataru 2025/2026, Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Ratusan BTS Jakarta Raya
Ngaji Hikam Bersama KH Ma’ruf Amin di Kediaman Walikota Depok
Forkopimda Depok Pantau Ibadah Natal di Gereja Tugu Cimanggis
3 Generasi Menjaga Warisan Kopi Bis Kota di Toko Jaya Saksi Sejarah Jakarta
Natal di Jakarta Pusat Arifin Sampaikan Pesan Toleransi dan Syukur Terhadap Karunia Kemajemukan
Pemkot Depok Dorong Dukungan Semua Elemen Masyarakat untuk Tingkatkan Literasi Qurani Anak-Anak
Tersulut Api Cemburu, Pria di Ciparay Bandung Nekat Bawa Sajam Kejar Korban Hingga Bikin Panik Warga
Keluhan Insentif BBBS Mencuat, Kadis LH Ruliana Tegaskan Tak Ada Keterlambatan Pembayaranq
Reklame Tak Berizin Kembali Disikat, Satpol PP Kabupaten Bandung dan Tim Gabungan Tindak Tegas
Deadline Proyek Jembatan Cijeruk Tiba, Pihak Ketiga Susah Dikonfirmasi Media, Warga Sebut Pembangunannya Alot
Diduga Cinta Segitiga yang Berujung Ancaman Karyawan Toko di Ciparay Bandung
Jelang Nataru 2025 Layanan Perumda Air Minum Tirta Raharja Tutup Sementara