NARASINETWORK.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meresmikan pemberlakuan alat pemindai peti kemas (X-Ray) dengan fitur Radiation Portal Monitor (RPM) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada Jumat kemarin (12/12/2025).
Acara peresmian ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pengawasan arus barang lintas negara, meningkatkan keamanan nasional, dan tetap mempertahankan kelancaran layanan kepabeanan bagi dunia usaha.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menghadiri acara tersebut menegaskan bahwa transformasi pengawasan dan digitalisasi di bidang kepabeanan saat ini merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari. "Transformasi digital di kepabeanan bukan pilihan, ini adalah suatu keharusan. Kita harus menjaga kepercayaan publik, kita harus menjaga daya saing ekonomi, dan kita harus memerangi penyelundupan dengan cara yang lebih modern," terangnya. Menurut Menkeu, langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem kepabeanan Indonesia dengan perkembangan teknologi global, sekaligus menjawab tantangan pengawasan barang lintas negara yang semakin kompleks.
Alat pemindai peti kemas yang dioperasikan di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok dilengkapi teknologi RPM yang mampu mendeteksi bahan berbahaya dan radioaktif secara cepat dan akurat, tanpa perlu membuka peti kemas secara fisik.
Teknologi ini dinilai memberikan dampak positif dua arah: dari sisi keamanan nasional, alat ini dapat mendeteksi barang terlarang atau berbahaya sebelum masuk ke wilayah Indonesia; dari sisi layanan kepabeanan, proses pemeriksaan peti kemas menjadi lebih cepat, sehingga arus logistik di pelabuhan tetap efisien dan tidak mengalami hambatan yang berarti. Risiko pelanggaran kepabeanan, seperti penyelundupan barang, juga dapat ditekan sejak tahap awal karena pemeriksaan menjadi lebih akurat dan tidak mudah dilewati.
Selain peresmian alat pemindai peti kemas, DJBC juga mengenalkan dua inovasi digital berbasis kecerdasan artifisial (AI) pada acara tersebut: Self Service Report Mobile (SSR-Mobile) dan Trade AI.
1. SSR-Mobile adalah fitur yang memungkinkan perusahaan atau pengusaha melakukan pelaporan mandiri aktivitas kepabeanan melalui aplikasi CEISA 4.0 Mobile. Dengan fitur ini, pengusaha tidak perlu datang ke kantor kepabeanan secara langsung untuk melaporkan aktivitas impor atau ekspor, sehingga menghemat waktu dan biaya operasional.
2. Trade AI adalah sistem analisis berbasis AI yang disiapkan untuk memperkuat pengawasan impor. Sistem ini dapat mendeteksi praktik pelanggaran kepabeanan seperti under-invoicing (pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari nilai sebenarnya), over-invoicing (pelaporan nilai barang yang lebih tinggi dari nilai sebenarnya), serta potensi pencucian uang yang dilakukan melalui jalur perdagangan barang.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa kombinasi alat pemindai peti kemas baru dan inovasi digital berbasis AI akan membawa pengawasan kepabeanan Indonesia ke level yang lebih baik. "Dengan pemindai baru, dengan SSR Mobile, dengan Trade AI, pengawasan kepabeanan kita menjadi naik kelas. Ini akan menjadi lebih adaptif, lebih berbasis data, dan layanan kepada masyarakat serta dunia usaha harus makin cepat, sederhana, dan berintegritas," pungkasnya.
Acara peresmian ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Kemenkeu, jajaran DJBC, serta perwakilan dunia usaha yang beroperasi di bidang logistik dan perdagangan internasional. Para peserta menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah ini, karena diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan kepabeanan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap ekonomi nasional dari praktik pelanggaran kepabeanan.